Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Undangan Pembinaan Teknis oleh Pimpinan MA untuk Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding se-Indonesia di Denpasar (9 Oktober 2015)

Undangan Pembinaan Teknis oleh Pimpinan Mahkamah Agung bagi Ketua dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding Se-Indonesia


Ketentuan :


Peserta:

  1. Ketua Pengadilan Tingkat Banding
  2. Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding (termasuk Katera Dilmilti dan Katera Dilmiltama)
  3. Hakim dan Pansek bagi PT Denpasar, PN Denpasar,  PA Denpasar, PTUN Denpasar, dan Dilmil Denpasar

Hari/tanggal   : Jum'at, 9 Oktober 2015

Tempat          : INNA GRAND BALI BEACH (Jalan Hang Tuah, Sanur, Bali)

Catatan:

Ketua Pengadilan Tingkat Banding diwajibkan menyampaikan daftar permasalahan hukum yang ada diwilayah hukumnya, paling lambat pada tanggal 2 Oktober 2015, dikirim menggunakan email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., dengan subjek email:  permasalahan hukum

DOWNLOAD SURAT

Waspadai Modus Penipuan Bermodus "Mengurus Perkara" di MA

JAKARTA | (22/4) Panitera Mahkamah Agung, Soeroso Ono, mengingatkan masyarakat agar tidak mempercayai oknum yang menawarkan bantuan “memenangkan” perkara di Mahkamah Agung. Soeroso memastikan tawaran bantuan untuk mengurus perkara adalah modus penipuan yang menyasar para pihak yang sedang berperkara di MA.

Untuk memuluskan aksinya, sang penipu mengaku panitera pengganti yang menangani perkaranya. Bahkan tidak tanggung-tanggung, modus terakhir ini sang Penipu pun membuat rekening bank dengan identitas palsu atas nama panitera pengganti yang bersangkutan.

Soeroso menyampaikan hal tersebut Senin sore (21/04) di ruang kerjanya, setelah menerima laporan, Victor Togi Rumahorbo, salah seorang panitera pengganti yang namanya disalahgunakan. Sang penipu, kata Panitera, menghubungi pihak dalam perkara 643 PK/PDT/2013 dengan mengaku panitera pengganti yang menangani perkara tersebut. Ia berjanji akan membantu untuk memenangkan perkara di MA. Selanjutnya, sang penipu menghubungi kembali korban dan menyampaikan bahwa perkaranya telah diputus sesuai “keinginan”. Untuk meyakinkan korban, si Penipu memberikan selembar kertas seolah dokumen resmi MA. Dalam “dokumen jadi-jadian” tersebut ada informasi mengenai identitas perkara dan amar putusan. Dibawah dokumen tersebut ada tanda-tangan hakim ketua dan panitera pengganti dengan setempel di bagian tanda tangan ketua majelis.

Karena telah berhasil membantu, si Penipu pun meminta imbalan sejumlah uang. Si penipu sudah mempersiapkan sebuah rekening di Bank BNI dengan identitas palsu atas nama Victor Togi Rumahorbo dengan nomor rekening 031099860. Ia meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening tersebut, korban pun terperdaya.

“Salah seorang korban telah menyetor uang lima puluh juta ke rekening tersebut pada tanggal 7 April 2014”, ujar Panitera MA sambil menunjukkan fotokopi bukti transfer.

Menurut Panitera, selain Victor Togi Rumahorbo, Hakim Agung Habiburrahman juga menjadi korban pencatutan namanya.

“Dia pun sudah membuat sebuah rekening BNI Nomor 0320106344 atas nama Habiburrahman, dan kami ditunjukkan bukti bahwa telah ada yang menjadi korban dengan mengirimkan ke nomor rekening tersebut uang lima puluh juta rupiah”, papar Panitera MA.

Menyikapi kasus penipuan tersebut, Panitera Mahkamah Agung memberikan tips agar masyarakat terhindar dari penipuan.

1. Jangan Percaya Rayuan Mengurus Perkara

Menurut Panitera, MA dalam memeriksa perkara berdasarkan hukum dan keadilan. Tidak ada fihak manapun yang bisa mengintervensi MA dalam mengadili perkara. Jika ada oknum yang mengaku bisa membantu memenangkan perkara di MA, bisa dipastikan itu adalah Penipu. Jangan percaya pada jani dan rayuannya.

“Siapapun Dia, jika berjanji akan memenangkan perkara pasti ia penipu”, tegas Panitera. Panitera menegaskan bahwa tanpa “diurus” jika menurut hukum seseorang di pihak yang benar, maka perkaranya akan dimenangkan.

2. Mendasarkan Informasi di Sistem Informasi Kepaniteraan MA

Mahkamah Agung memiliki sistem informasi berbasis website untuk menyajikan informasi kepada publik. Untuk informasi penanganan perkara publik bisa mengakses di website http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara. Sedangkan untuk informasi putusan, publik bisa mengakses di website http://putusan.mahkamahagung.go.id . Mahkamah Agung tidak memberikan informasi cetak kepada pihak yang diambil dari kedua sistem informasi tersebut.

Dalam kasus yang dilaporkan oleh Victor Togi, berdasarkan “dokumen jadi-jadian” perkara 634 PK/PDT/2013 telah diputus pada tanggal 26 Maret 2014 dengan amar kabul. Ketika dibuka di website, perkara tersebut ternyata masih dalam pemeriksaan majelis.
“jika ada kasus serupa, diharap masyarakat melakukan pengecekan di website kepaniteraan”, ungkap Panitera.

3. Dokumen Resmi Pengadilan Disampaikan oleh Petugas Pengadilan

Panitera MA mengingatkan bahwa semua dokumen resmi pengadilan seperti relas pemberitahuan, salinan putusan, petikan putusan disampaikan oleh petugas pengadilan. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi langsung dengan pihak berperkara terkait pengiriman dokumen tersebut.

Jika ada yang mengaku petugas pengadilan yang hendak menyampaikan dokumen, untuk kehati-hatian agar petugas tersebut diminta menunjukkan identitas kepegawaian bahwa dirinya adalah petugas pengadilan.

4. Laporkan ke MA jika ada Oknum dan Dokumen yang Mencurigakan

Jika ada oknum yang menawarkan jasa memenangkan perkara di Mahkamah Agung, atau membawa dokumen yang berisi informasi perkara dengan meminta sejumlah uang agar melaporkan ke Mahkamah Agung. Nomor telpon yang bisa dihubungi adalah 021-3843348, 3810350, 3457661 atau fax 021-3842680 atau email ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.. [an/ifh)

Dipastikan Penipu, Jika Ada yang Mengaku Pegawai MA dan Bisa Bantu Mengurus Perkara

Aksi penipuan bermodus mengurus perkara di Mahkamah Agung berulang kali terjadi. Pelaku penipuan mengaku  panitera pengganti  atau hakim agung. Si Penipu menyasar para pencari keadilan atau kuasa hukumnya. Ia menawarkan “jasa” dapat membantu mengurus perkara di Mahkamah Agung, dengan jaminan perkara tersebut akan diputus sesuai keinginan. Jasa tersebut harus dibalas dengan sejumlah rupiah yang harus disetorkan ke rekening beridentitas “palsu” atas nama pejabat di Mahkamah Agung.  Panitera Mahkamah Agung, Soeroso Ono, menyatakan prihatin atas aksi penipuan yang berulang terjadi. Ia meminta kepada masyarakat untuk tidak percaya apalagi menuruti tawaran jasa untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung.

“Orang yang mengaku pegawai Mahkamah Agung dan menawarkan jasa untuk mengurus perkara kasasi atau peninjauan kembali, dipastikan Penipu”, tegas Panitera Mahkamah Agung.

Menurut Panitera,  Hakim dalam memeriksa perkara tidak dapat dipengaruhi oleh pihak manapun. Sehingga,  jika ada yang mengatakan  bisa menghubungkan dengan majelis itu adalah modus penipuan. Selain itu, Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi dengan para pihak berperkara baik melalui surat maupun dengan telpon atau faksimile. Surat yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung terkait dengan penanganan perkara adalah terbatas pada surat perihal penerimaan/registrasi perkara dan pengiriman salinan putusan. Surat tersebut, kata Panitera, disampaikan melalui pengadilan pengaju.

Modus Penipuan

Dari surat pengaduan yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Agung, modus penipuan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

–     Si Penipu berkirim surat ke alamat pihak berperkara menggunakan amplop cokelat, mirip amplop dinas, tapi tidak menggunakan kop surat.  Pengiriman surat menggunakan jasa PT. Pos Indonesia. Sebagian besar surat menggunakan perangko. Padahal,  surat dinas tidak menggunakan perangko tempel.

–     Bentuk surat sekilas menyerupai surat dinas, menggunakan kop surat, ditandatangani oleh  Panitera Muda dan dibubuhi stempel. Namun tentu saja, stempel dan tanda tangan tersebut dipalsukan;

–     Isi surat cukup panjang, diawali  dengan pernyataan komitmen keterbukaan informasi di Mahkamah Agung sebagaimana SK KMA 144/KMA/SK/VIII/2007. Ada juga model pembukanya yang dikaitkan dengan  Undang-Undang Pemerintah Daerah. Selanjutnya dalam isi surat ada permintaan untuk menghubungi nama panitera pengganti melalui nomor telepon seluler yang disebutkan dalam surat palsu tersebut;

–     Apabila, target yang diberikan surat tersebut merespon dengan menghubungi nama yang disebutkan, sang Panitera Pengganti  “jadi-jadian” akan bertindak seolah-olah panitera pengganti  yang menangani perkara tersebut. Ia berjanji akan membantu “mempengaruhi” keputusan majelis sehingga sesuai dengan keinginannya;

–     Modus terbaru, si Penipu akan mengirim dokumen jadwal sidang yang dia buat sendiri. Formatnya menyerupai halaman depan (cover set) Direktori Putusan. Dokumen ini ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti. Dokumen ini, secara psikologis diharapkan akan mendorong target korban untuk mempercayakan pengurusan perkara kepada sang Penipu. Si Penipu pun mulai melancarkan aksinya untuk meminta korban mentransfer sejumlah uang kepada rekening tertentu;

–     Rekening yang disediakan adalah rekening atas nama panitera pengganti atau hakim agung yang menangani perkara. Modus ini untuk meyakinkan bahwa yang mengurus perkara adalah orang yang menangani perkara yang bersangkutan. Rekening tersebut sesungguhnya milik si Penipu. Ia membuat KTP palsu atas nama pejabat Mahkamah Agung, kemudian dengan KTP tersebut ia membuka rekening bank;

–    Untuk meyakinkan korban, si Penipu memberikan dokumen yang dia sebut ‘salinan putusan’. Dokumen tersebut mirip cover set Direktori Putusan yang dilengkapi watermark. Dokumen ini juga ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti. Dalam dokumen ini, disebutkan amar singkat putusan tersebut;

–     Satu lagi modus “cerdik” untuk mengelabui target korban adalah rekayasa nomor faks pengirim. Si penipu melakukan setting di mesin faksimile yaitu logo dan nomor faks. Logo di-custom menjadi Mahkamah Agung, sedangkan nomor diganti dengan nomor yang biasa ada di kop surat Mahkamah Agung. Dengan modus ini, orang akan terkelabui karena dokumen dikirim oleh nomor resmi lembaga Mahkamah Agung.

Kepaniteraan Mahkamah Agung RI