Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

TANYA JAWAB SEPUTAR e-COURT

Frequently Asked Questions

 1. Siapa saja yang dapat menggunakan e-Court?

  • e-Court dapat digunakan oleh Pengguna Terdaftar, yang saat ini masih terbatas pada kalangan Advokat.

2. Mengapa Saat ini e-Court baru diperuntukkan bagi Advokat saja?

  • Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya mengelola potensi risiko, berupa risiko keamanan, integritas aplikasi serta beban yang timbul bagi infrastruktur yang ada. Selain itu juga dimaksudkan untuk mengelola kebutuhan edukasi dan sosialisasi dalam rangka migrasi dari sistem manual ke elektronik, Advokat diangap dan diharapkan lebih siap untuk merespon dan membiasakan diri dengan penggunaan aplikasi ini sebagai bagian dari manajemen perubahan yang bertahap pada bidang manajemen perkara dari manual ke elektronik.

3. Apa saja syarat untuk menjadi Pengguna Terdaftar?

  •  Advokat harus melakukan registrasi melalui laman https://ecourt.mahkamahagung.go.id dan mengunggah KTP, Berita Acara Sumpah, dan Kartu Tanda Advokat (KTA), untuk selanjutnya diverifikasi dan validasi keabsahannya oleh Pengadilan Tinggi yang mengambil Sumpah.

4. Apakah syarat-syarat tersebut harus diunggah setiap kali mendaftarkan perkara Gugatan?

  • Tidak, syarat-syarat tersebut hanya perlu diunggah satu kali saat registrasi pertama kali.

5. Mengapa registrasi Pengguna Terdaftar memerlukan Berita Acara Sumpah?

  • Karena seorang pejabat termasuk profesi Advokat sebelum menjalankan tugas sudah seharusnya mengucapkan sumpah jabatan terlebih dahulu menurut ketentuan perundang-undangan. Selain itu, hal tersebut juga untuk memudahkan Mahkamah Agung dalam mendata setiap Advokat di Indonesia.

6. Apakah proses registrasi akun pengguna e-Court dikenai biaya?

  • Tidak ada biaya apapun untuk registrasi akun pengguna e-Court.

7. Apakah Akun pengguna e-Court memiliki masa berlaku?

  • Masa berlaku Pengguna aplikasi e-Court berakhir apabila keanggotaan pada organisasi advokat berakhir.

8. Apa yang harus dilakukan apabila masa berlaku telah mencapai batas (akan habis)?

  • Pengguna Terdaftar dapat melakukan perpanjangan hak akses (renewal), dalam masa 14 (empat belas) hari kerja sebelum habis berlakukan KTA yang tercatat dalam aplikasi eCourt dengan cara login ke aplikasi e-Court dan mengunggah KTA yang baru ataupun Surat Keterangan Sementara dari organisasi advokat. Apabila dalam kurun waktu 30 (tigapuluh) hari kerja sejak tanggal habis berlaku Penguna Terdaftar tidak melakukan perpanjangan, maka akses Pengguna Terdaftar akan aka terblokir secara otomatis.

9. Bagaimana bila hak akses sudah terlanjur terblokir otomatis karena habis masa berlaku?

  • Penguna Terdaftar yang hak aksesnya diblokir karena telah habis masa berlaku dapat menghubungi Tim Help Desk Aplikasi e-Court melalui e-mail Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dan melakukan pengajuan kelengkapan dokumen sebagai persyaratan perpanjangan hak akses.

10. Bagaimana bila Pengguna Terdaftar meninggal dunia, tidak diperpanjang keanggotaannya dan atau diberhentikan dari organisasi advokat?

  • Mahkamah Agung berwenang menghapus akun pengguna tersebut.

11. Apa yang menjadi hak dan tanggung jawab pengguna Terdaftar?

  • Pengguna Terdaftar berhak untuk menggunakan layanan administrasi perkara secara elektronik dengan segala fitur pendukungnya di dalam aplikasi e-Court dan bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh kegiatan yang telah dilakukan atas nama username/useraccount yang digunakan.

12. Apabila terjadi pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan penggunaan aplikasi e-Court, apakah ada sanksi?

  • Ada. Sanksi akan diberikan oleh Mahkamah Agung berupa teguran ataupun pencabutan hak akses baik itu temporer maupun permanen. Selain itu, tidak tertutup juga kemungkinan pemberian sanksi berupa gugatan ganti rugi perdata dan/atau penuntutan hukum pidana apabila ditemukan tindakan yang diangap melawan hukun dan atau merupakan tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan yang berlaku.

13. Bila pengguna melakukan registrasi dan telah terverifikasi di salah satu Pengadilan Tinggi, apakahbisamendaftarkan Gugatan pada Pengadilan Tingkat
      Pertama di wilayah Pengadilan Tinggi lainnya?

  • Pengguna Terdaftar dapat mendaftarkan Gugatan atau beracara dengan e-Court di Pengadilan Tingkat Pertama yang sudah mengimplementasikan e-Court di seluruh wilayah Indonesia.

14. Apakah e-Court hanya untuk melakukan pendaftaran perkara saja?

  • Pengguna Terdaftar dapat mendaftarkan Gugatan atau beracara dengan e-Court di Pengadilan Tingkat Pertama yang sudah mengimplementasikan e-Court di seluruh wilayah Indonesia.

15. Jenis perkara apa saja yang sudah bisa didaftarkan melalui e-Court?

  • Pada saat ini, baru perkara Gugatan saja yang bisa didaftarkanmelalui e-Court.

16. Bagaimana format Gugatan dan dokumen lainnya yang dapat diunggah pada aplikasi eCourt?

  • Dokumen dapat diunggah dengan format .pdf dan atau .jpg dengan ukuran file maksimal 500 kb.

17. Apakah pembayaran panjar biaya perkara dapat dilakukanmelalui ATM?

  • Bisa. Bahkan pembayaran tidak hanya dapat dilakukan melalui ATM saja, pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai channel (multi channel payment) seperti SMS Banking, Internet Banking, Mobile Banking, dan atau Teller dengan menggunakan nomor virtual account yang diberikanmelalui aplikasi e-Court.

18. Berapa lama jangka waktu pembayaran panjar biaya perkara sejak mendapatkan nomor pembayaran?

  • 1x 24 jam

19. Bagaimana bila pendaftaran dan transaksi pembayaran dilakukan di luar hari dan jam kerja resmi Pengadilan?

  • Akan dihitung efektif pada hari kerja selanjutnya

20. Bagaimana bila terjadi kegagalan dalam pembayaran yang dilakukan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan?

  • Nomor pembayaran akan menjadi kadaluwarsa sehingga Penguna Terdaftar harus mendapatkan nomor pembayaran yang baru pada pendaftaran yang sama melalui fitur pembayaran (e-payment) pada aplikasi e-Court.

21. Apakah penyetoran panjar biaya perkara kevirtual account Pengadilan Negeri Makassar harus dilakukan langsung oleh Advokat sebagai Pengguna Terdaftar?

  •  Tidak, penyetoran dapat dilakukan oleh siapa saja dan dapat dilakukan melalui ATM,SMS Banking, Internet Banking, Mobile Banking, dan atau Teller bank dengan menggunakan nomor virtual account yang diberikan melalui aplikasi e-Court.

22. Rekening bank milik siapa yang didaftarkan oleh Pengguna Terdaftar, kantor/ yayasan atau pribadi?

  • Tidak ada ketentuan khusus, aka tetapi disarankan untuk menggunakan rekening kantor/yayasan.

23. Bagaimana bila ternyata terdapat kelebihan atas panjar biaya perkara yangtelah disetorkan?

  • Akan dikembalikan langsung ke rekening yang sudah didaftarkan oleh Pengguna Terdaftar.