Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

  1. Asli Surat Anjuran Mediator/Risalah Mediasi dari DISNAKER & Fotocopy sebanyak 7 (Tujuh) Rangkap;
  2. Asli Surat Gugatan & Fotocopy sebanyak 7 (Tujuh) Rangkap;
  3. Softcopy Gugatan (Format Word);
  4. Asli Surat Kuasa & Fotocopy sebanyak 7 (Tujuh) Rangkap yang Telah Dilegalisir oleh Kepaniteraan Hukum;
  5. Fotocopy KTP, KTA  dan  Berita Acara Sumpah (BAS);
  6. Asli Surat Tugas dari Perusahaan sebanyak 7 (Tujuh) Rangkap;
  7. Fotocopy KTP  Pekerja sebanyak 7 (Tujuh) Rangkap;
  8. Resi Pembayaran/Slip Pembayaran dari Bank

Catatan :

  • Untuk Point 1, 2 dan 3 wajib dilengkapi;
  • Untuk Point 4 dan 5 apabila Penggugat memberikan kepada Kuasa Hukum atau Pengurus Serikat;
  • Untuk Point 6 apabila ada Legal Perusahaan Bukan Advokat;
  • Untuk Point 7 apabila Nilai Gugatan diatas Rp. 150.000.000,-
joker768 slot gacor slot gacor hari ini slot gacor