- Asli Surat Anjuran Mediator/Risalah Mediasi dari DISNAKER & Fotocopy sebanyak 7 (Tujuh) Rangkap;
- Asli Surat Gugatan & Fotocopy sebanyak 7 (Tujuh) Rangkap;
- Softcopy Gugatan (Format Word);
- Asli Surat Kuasa & Fotocopy sebanyak 7 (Tujuh) Rangkap yang Telah Dilegalisir oleh Kepaniteraan Hukum;
- Fotocopy KTP, KTA dan Berita Acara Sumpah (BAS);
- Asli Surat Tugas dari Perusahaan sebanyak 7 (Tujuh) Rangkap;
- Fotocopy KTP Pekerja sebanyak 7 (Tujuh) Rangkap;
- Resi Pembayaran/Slip Pembayaran dari Bank
Catatan :
- Untuk Point 1, 2 dan 3 wajib dilengkapi;
- Untuk Point 4 dan 5 apabila Penggugat memberikan kepada Kuasa Hukum atau Pengurus Serikat;
- Untuk Point 6 apabila ada Legal Perusahaan Bukan Advokat;
- Untuk Point 7 apabila Nilai Gugatan diatas Rp. 150.000.000,-