- Asli Permohonan Tertulis dari Pemohon Kasasi dan Fotocopy sebanyak 7 (Tujuh) Rangkap;
- Asli & Fotocopy Surat Kuasa, KTP, KTA & Berita Acara Sumpah (BAS) sebanyak 7 (Tujuh) Rangkap yang Telah Dilegalisir oleh Kepaniteraan Hukum;
- Softcopy Permohonan Kasasi (Format Word);
- Fotocopy Relaas Pemberitahuan Isi Putusan PHI sebanyak 1 (Satu) Rangkap ;
- Bukti Pembayaran/Slip Pembayaran dari Bank;
- Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan Negeri.
Catatan :
- Untuk Point 4 apabila Pihak Pemohon tidak hadir pada waktu pembacaan Putusan PHI;
- Untuk Point 5 apabila Nilai Gugatan diatas Rp. 150.000.000,-