Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

  1. Surat Permohonan Eksekusi dari Pemohon;
  2. Asli Surat Kuasa & Fotocopy 1 (Satu) Rangkap;
  3. Fotocopy KTP Pemohon;
  4. Fotocopy Relaas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri;
  5. Fotocopy Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi;
  6. Fotocopy Salinan Putusan Putusan Pengadilan Negeri;
  7. Fotocopy Salinan Putusan Kasasi;
  8. Bukti Pembayaran/Slip Pembayaran dari Bank;

Catatan :

  • Untuk Point 2 apabila Pemohon Diwakilkan/Dikuasakan;
  • Untuk Point 4 apabila Pihak Pemohon Tidak Hadir Pada Waktu Pembacaan Putusan;
  • Untuk Point 7 apabila ada Upaya Hukum Kasasi;
  • Untuk Point 8 apabila Nilai Gugatan Diatas Rp. 150.000.000,-