Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

1. Top Manajemen (Checklist Nomor 23) :

    Standar Pelayanan Pengadilan sesuai SK. KMA No. 026/KMA/SK/II/2012 dan Permenpan Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan

2. Top Manajemen (Checklist Nomor 36) :

    Penerapan Budaya Kerja
    a. Pelayanan yang optimal (kecepatan dan ketepatan penangan perkara)
    b. Kedisiplinan
    c. Kerjasama
    d. 5R dan 3S
    e. Peraturan-peraturan baru di lingkungan Mahkamah Agung
    f. Sudah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan budaya kerja

3. Top Manajemen (Checklist Nomor 45) :

    Pelaksanaan Delegasi berdasarkan SEMA Nomor 6 tahun 2014 tentang Penanganan Pemberitahuan /Panggilan dan Surat Edaran Dirjen Nomor 5 tahun 2019 tentang Peningkatan Kepatuhan Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Pada Pengadilan Negeri Pelaksana

4. Top Manajemen (Checklist Nomor 46) :

    Monitoring SEMA Nomor 1 tahun 2011 tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung No 2 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan

5. Top Manajemen (Checklist Nomor 58) :

    Maklumat Pelayanan sesuai Permenpan No. 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan.

6. Top Manajemen (Checklist Nomor 59) :

    Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mewujudkan budaya pelayanan prima sesuai SK DIRJEN BADILUM No. , 1586/DJU/SK/PS01/9/2015, 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 dan 3239/DJU/SK/HM02.3/11/2019 TATA RUANG DAN PETUGAS PTSP

7. Top Manajemen (Checklist Nomor 60) :

    Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mewujudkan budaya pelayanan prima sesuai SK DIRJEN BADILUM No. 1586/DJU/SK/PS01/9/2015 , 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018, dan 3239/DJU/SK/HM02.3/11/2019 PENGAWASAN DAN PEMBINAAN

8. Top Manajemen (Checklist Nomor 61) :

    Pelaksanaan Survei pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mewujudkan budaya pelayanan prima sesuai SK DIRJEN BADILUM No 1586/DJU/SK/PS01/9/2015, No. 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 dan 3239/DJU/SK/HM02.3/11/2019 SURVEY-SURVEY

9. Top Manajemen (Checklist Nomor 66) :Monitoring Dan Evaluasi SPPT TI

10. Hakim (Checklist Nomor 76) :

      Hakim Pengawas dan Pengamat telah melakukan Pengawasan berkala sesuai aturan ( KUHAP dan SEMA No. 7 Tahun 1985) dan telah membuat laporan hasil pengawasan dan setiap laporan pengawasan sudah dievaluasi serta ditindaklanjuti, telah dilaporkan kepada Pengadilan Tingkat Banding

11. Hakim (Checklist Nomor 77) :

      Hakim wajib membuat penetapan penundaan sidang secara tertulis apabila jaksa penuntut umum tidak hadir di persidangan

12. Hakim (Checklist Nomor 78) : Court Calender

13. Panitera Muda Hukum (Checklist Nomor 95) : Posbakum

14. Jurusita / Jurusita Pengganti (Checklist Nomor 117) : Permintaan Delegasi Bantuan Panggilan/Pemberitahuan (PN Pengaju)

15. Jurusita / Jurusita Pengganti (Checklist Nomor 118) : Pelaksanaan Delegasi Bantuan Panggilan/Pemberitahuan (PN Pelaksana)

16. Panitera Pengganti (Checklist Nomor 144) : Kesesuaian SIPP dengan proses yang berlangsung

17. Panitera Pengganti (Checklist Nomor 145) : Mengerjakan minutasi perkara sesuai SOP

18. Tata Usaha dan Keuangan (Checklist Nomor 182) : Penginputan Aset Tetap

19. Tata Usaha dan Keuangan (Checklist Nomor 183) : Penatausahaan Barang Persediaan

20. Tata Usaha dan Keuangan (Checklist Nomor 189) : Layout jalur keluar masuk kendaraan

21. Tata Usaha dan Keuangan (Checklist Nomor 190) : Pengaturan lahan parkir

22. Tata Usaha dan Keuangan (Checklist Nomor 191) : Jalur evakuasi dan titik kumpul

23. Tata Usaha dan Keuangan (Checklist Nomor 193) : Jalan masuk gedung pengadilan (terkait dengan sterilisasi)

24. Tata Usaha dan Keuangan (Checklist Nomor 194) : Fasilitas untuk penyandang difabel

25. Tata Usaha dan Keuangan (Checklist Nomor 195) :

      Tersedia informasi tentang :
      1. Visi dan Misi,
      2. Papan daftar nama hakim,
      3. Papan daftar nama mediator,
      4. Alur perkara,
      5. Alur pengajuan dan penanganan layanan bantuan hukum,
      6. Gugatan sederhana,
      7. Informasi panjar biaya perkara,

26. Tata Usaha dan Keuangan (Checklist Nomor 196) : Sarana alat pemadam api ringan (APAR)

27. Tata Usaha dan Keuangan (Checklist Nomor 197) : Kebersihan lingkungan pengadilan

28. Tata Usaha dan Keuangan (Checklist Nomor 198) : Petugas keamanan

29. Tata Usaha dan Keuangan (Checklist Nomor 201) :

      Sarana pendukung :
      1. Ruang Posbakum,
      2. Ruang jaksa,
      3. Ruang penasihat hukum,
      4. Ruang Laktasi,
      5. Ruang tunggu pengunjung,
      6. Ruang kesehatan,
      7. Perpustakaan

30. Tata Usaha dan Keuangan (Checklist Nomor 203) :

      Nilai Kapitalisasi Barang Milik Negara (BMN)

31. Tata Usaha dan Keuangan (Checklist Nomor 204) :

      Perjalanan Dinas

32. Perencanaan, TI dan Pelaporan (Checklist Nomor 226) :

      Standarisasi website pengadilan (Surat Dirjen Badilum No.362/DJU/HM.02.3/IV/2015 Menindaklanjuti launching Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksebilitas Website Pengadilan oleh Ketua MA-RI pada tanggal 17 Maret 2015)

33. Panitera Muda Tipikor (Checklist Nomor 14) :

      Proses Penundaan Sidang oleh PP melalui SIPP paling lambat 1 X 24 jam

34. Panitera Muda Tipikor (Checklist Nomor 15) :

      Permohonan kasasi yang telah memenuhi syarat formal selambat lambatnya dalam waktu 14 hari setelah tenggang waktu mengajukan memori kasasi berakhir, berkas kasasi harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung (Buku II)

35. Panitera Muda Niaga (Checklist Nomor 12) :

     Proses Penundaan Sidang oleh PP melalui SIPP paling lambat 1 X 24 jam

36. Panitera Muda Niaga (Checklist Nomor 13) :

      Permohonan kasasi yang telah memenuhi syarat formal selambat lambatnya dalam waktu 14 hari setelah tenggang waktu mengajukan memori kasasi berakhir, berkas kasasi harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung (Buku II)

37. Panitera Muda PHI (Checklist Nomor 12) :

      Proses Penundaan Sidang oleh PP melalui SIPP paling lambat 1 X 24 jam

38. Panitera Muda PHI (Checklist Nomor 13) :

      Permohonan kasasi yang telah memenuhi syarat formal selambat lambatnya dalam waktu 14 hari setelah tenggang waktu mengajukan memori kasasi berakhir, berkas kasasi harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung (Buku II)