1. Top Manajemen (Checklist Nomor 2) :
Pedoman Kerja / Manual Mutu:
a. Visi dan Misi
b. Budaya Kerja
c. Motto Pengadilan
d. Profil Pengadilan
e. Struktur Penjamin Mutu
f. Komitmen Bersama
g. Rincian Tugas Struktur PMPN
2. Top Manajemen (Checklist Nomor 17) : AREA 1 ZI Manajemen Perubahan
3. Top Manajemen (Checklist Nomor 18) : AREA 2 ZI Penataan Tatalaksana
4. Top Manajemen (Checklist Nomor 19) : AREA 3 ZI Penataan SDM
5. Top Manajemen (Checklist Nomor 20) : AREA 4 ZI Penguatan Akuntabilitas
6. Top Manajemen (Checklist Nomor 21) : AREA 5 Penguatan Pengawasan
7. Top Manajemen (Checklist Nomor 22) : AREA 6 Penguatan Kualitas Pelayanan
8. Top Manajemen (Checklist Nomor 31) : Pelaksanaan Rapat Monev Satker
9. Top Manajemen (Checklist Nomor 32) : Pelaksanaan Rapat Monev Berjenjang Pada Kepaniteraan
10. Top Manajemen (Checklist Nomor 44) :
Pelaksanaan Delegasi berdasarkan SEMA Nomor 6 tahun 2014 tentang Penanganan Pemberitahuan /Panggilan dan Surat Edaran Dirjen Nomor 5 tahun 2019 tentang Peningkatan Kepatuhan Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Pada Pengadilan Negeri Pengaju
11. Top Manajemen (Checklist Nomor 49) : Sekretaris menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran ( LRA )
12. Top Manajemen (Checklist Nomor 50) : Sekretaris melakukan rapat evaluasi anggaran per triwulan
13. Top Manajemen (Checklist Nomor 51) : Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB) membuat laporan persemester dan tahunan terhadap Barang Milik Negara (BMN)
14. Top Manajemen (Checklist Nomor 52) : Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB) mengusulkan penetapan status penggunaan BMN ke Biro Perlengkapan
15. Top Manajemen (Checklist Nomor 53) :
Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB) membuat laporan pengawasan dan pengendalian BMN ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang(KPKNL)
16. Top Manajemen (Checklist Nomor 57) : Sekretaris melakukan rapat evaluasi kinerja pegawai per triwulan
17. Top Manajemen (Checklist Nomor 67) : Kelengkapan SPPA sesuai dengan SK Dirjen Nomor 2176/DJU/SK/PS01/12/2017
18. Top Manajemen (Checklist Nomor 68) : Tata tertib persidangan
19. Top Manajemen (Checklist Nomor 72) : Proses Assesmen internal
20. Hakim (Checklist Nomor 75) : Hakim sudah menggunakan SIPP dalam administrasi perkara
21. Panmud Hukum (Checklist Nomor 81) : Hakim Pengawas bidang Hukum
22. Panmud Hukum (Checklist Nomor 84) : Implementasi SOP
23. Panmud Hukum (Checklist Nomor 85) : Pengisian SIPP
24. Panmud Perdata (Checklist Nomor 96) : Hakim Pengawas bidang Perdata
25. Panmud Perdata (Checklist Nomor 99) : Implementasi SOP
26. Panmud Perdata (Checklist Nomor 100) : Pengisian SIPP
27. Panmud Perdata (Checklist Nomor 103) :
Penyerahan berkas perkara inactive dari Panmud Perdata kepada Panmud Hukum harus dengan Berita Acara Serah Terima Berkas ( dalam jangka waktu 3 hari setelah BHT )
28. Panmud Perdata (Checklist Nomor 104) : KOMDANAS Biaya Perkara
29. Panmud Perdata (Checklist Nomor 105) : Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM)
30. Panmud Perdata (Checklist Nomor 106) : Penggunaan sistem barcode pada direktori putusan untuk pengajuan upaya hukum Kasasi dan PK
31. Panmud Perdata (Checklist Nomor 107) : Kelengkapan Berkas Banding
32. Panmud Perdata (Checklist Nomor 108) : Kelengkapan Berkas Kasasi
33. Panmud Perdata (Checklist Nomor 109) : Kelengkapan Berkas PK
34. Panmud Perdata (Checklist Nomor 110) : Proses Penundaan Sidang oleh PP melalui SIPP paling lambat 1 X 24 jam
35. Panmud Perdata (Checklist Nomor 111) :
Permohonan kasasi yang telah memenuhi syarat formal selambat lambatnya dalam waktu 14 hari setelah tenggang waktu mengajukan memori kasasi berakhir, berkas kasasi harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung (Buku II)
36. Jurusita/Jurusita Pengganti (Checklist Nomor 119) : Pengiriman Bukti Delegasi Pemanggilan/Pemberitahuan yang telah dilaksanakan
37. Jurusita/Jurusita Pengganti (Checklist Nomor 120) : Penginputan Proses Delegasi pada SIPP
38. Panmud Pidana (Checklist Nomor 121) : Hakim Pengawas bidang Pidana
39. Panmud Pidana (Checklist Nomor 125) : Pengisian SIPP
40. Panmud Pidana (Checklist Nomor 128) :
Penyerahan berkas perkara inactive dari Panmud Pidana kepada Panmud Hukum harus dengan Berita Acara Serah Terima Berkas ( dalam jangka waktu 3 hari setelah BHT )
41. Panmud Pidana (Checklist Nomor 129) : Checklist kelengkapan dokumen/berkas perkara
42. Panmud Pidana (Checklist Nomor 130) : Penggunaan sistem barcode pada direktori putusan untuk pengajuan upaya hukum Kasasi dan PK
43. Panmud Pidana (Checklist Nomor 131) : Kelengkapan Berkas Banding
44. Panmud Pidana (Checklist Nomor 132) : Kelengkapan Berkas Kasasi
45. Panmud Pidana (Checklist Nomor 133) : Kelengkapan Berkas PK
46. Panmud Pidana (Checklist Nomor 134) : Proses Penundaan Sidang oleh PP melalui SIPP paling lambat 1 X 24 jam
47. Panmud Pidana (Checklist Nomor 135) :
Permohonan kasasi yang telah memenuhi syarat formal selambat lambatnya dalam waktu 14 hari setelah tenggang waktu mengajukan memori kasasi berakhir, berkas kasasi harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung
48. Panitera Pengganti (Checklist Nomor 142) : Kewajiban PP untuk membuat berita acara sidang, 1 hari sebelum hari sidang berikutnya, harus sudah selesai dan ditandatangani
49. Panitera Pengganti (Checklist Nomor 143) :
PP Wajib mengisi penundaan sidang pada SIPP (paling lambat 1 X 24 Jam), dan melaporkan penundaan sidangnya ke panmud perdata atau pidana
50. Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana (Checklist Nomor 153) : Implementasi SOP
51. Tata Usaha dan Keuangan (Checklist Nomor 178) : Implementasi SOP
52. Tata Usaha dan Keuangan (Checklist Nomor 198) : Pemeliharaan sarana dan prasarana (perangkat IT, rumah dinas, kendaraan dinas perlengkapan persidangan dll)
53. Tata Usaha dan Keuangan (Checklist Nomor 199) : CCTV
54. Tata Usaha dan Keuangan (Checklist Nomor 202) : Kontrak kantin (PNBP Kantin)
55. Tata Usaha dan Keuangan (Checklist Nomor 205) : Implementasi aplikasi SMART
56. Tata Usaha dan Keuangan (Checklist Nomor 209) : Barang Persediaan Dipa 01 dan Dipa 03
57. Tata Usaha dan Keuangan (Checklist Nomor 210) : Prosedur Pendistribusian Barang (Berita Acara Serah Terima Barang dan Tanda Terima Barang)
58. Tata Usaha dan Keuangan (Checklist Nomor 211) : Monitoring uang persediaan di brankas bendahara oleh KPA setiap bulan
59. Tata Usaha dan Keuangan (Checklist Nomor 212) : Satker sudah menginput aplikasi monev PP 39 Tahun 2006 dari Bapenas setiap triwulan
60. Tata Usaha dan Keuangan (Checklist Nomor 213) :
Satker telah melakukan Rekon internal antara aplikasi SIMAK, BMN, SAIBA dan KOMDANAS setiap bulannya dengan membuat berita acara Rekon internal (mengetahui : operator SAIBA, operator, SIMAK, BMN dan KPA)
61. Perencanaan, TI dan Pelaporan (Checklist Nomor 221) : Implementasi SOP
62. Perencanaan, TI dan Pelaporan (Checklist Nomor 223) : Perawatan dan Pengelolaan sistem TI di pengadilan
63. Perencanaan, TI dan Pelaporan (Checklist Nomor 224) :
Pelaporan Keuangan satker DIPA 01 dan 03 (berdasarkan PMK no.22/PMK.05/2016) sesuai dengan standard akutansi pemerintah yang berlaku.
64. Perencanaan, TI dan Pelaporan (Checklist Nomor 225) : Kepatuhan Backup data sesuai Instruksi Dirjen Badilum Nomor 3102/DJU/SK/HM02.3/9/2019
65. Panmud Tipikor (Checklist Nomor 3) : Implementasi SOP
66. Panmud Tipikor (Checklist Nomor 4) : Pengisian SIPP
67. Panmud Tipikor (Checklist Nomor 7) :
Penyerahan berkas perkara inactive dari Panmud Pidana kepada Panmud Hukum harus dengan Berita Acara Serah Terima Berkas ( dalam jangka waktu 3 hari setelah BHT )
68. Panmud Tipikor (Checklist Nomor 8) : Hakim Pengawas bidang Tipikor
69. Panmud Tipikor (Checklist Nomor 9) : Checklist kelengkapan dokumen/berkas perkara
70. Panmud Tipikor (Checklist Nomor 10) : Penggunaan sistem barcode pada direktori putusan untuk pengajuan upaya hukum Kasasi dan PK
71. Panmud Tipikor (Checklist Nomor 11) : Kelengkapan Berkas Banding
72. Panmud Tipikor (Checklist Nomor 12) : Kelengkapan Berkas Kasasi
73. Panmud Tipikor (Checklist Nomor 13) : Kelengkapan Berkas PK
74. Panmud Niaga (Checklist Nomor 1) : Pencatatan surat masuk/keluar
75. Panmud Niaga (Checklist Nomor 3) : Implementasi SOP
76. Panmud Niaga (Checklist Nomor 4) : Pengisian SIPP
77. Panmud Niaga (Checklist Nomor 6) :
78. Panmud Niaga (Checklist Nomor 7) : Hakim Pengawas bidang Niaga
79. Panmud Niaga (Checklist Nomor 8) : Checklist kelengkapan dokumen/berkas perkara
80. Panmud Niaga (Checklist Nomor 9) : Penggunaan sistem barcode pada direktori putusan untuk pengajuan upaya hukum Kasasi dan PK
81. Panmud Niaga (Checklist Nomor 10) : Kelengkapan Berkas Kasasi
82. Panmud Niaga (Checklist Nomor 11) : Kelengkapan Berkas PK
83. Panmud PHI (Checklist Nomor 1) : Pencatatan surat masuk/keluar
84. Panmud PHI (Checklist Nomor 3) : Implementasi SOP
85. Panmud PHI (Checklist Nomor 4) : Pengisian SIPP
86. Panmud PHI (Checklist Nomor 6) :
Penyerahan berkas perkara inactive dari Panmud Niaga kepada Panmud Hukum harus dengan Berita Acara Serah Terima Berkas ( dalam jangka waktu 3 hari setelah BHT)
87. Panmud PHI (Checklist Nomor 7) : Hakim Pengawas bidang Niaga
88. Panmud PHI (Checklist Nomor 8) : Checklist kelengkapan dokumen/berkas perkara
89. Panmud PHI (Checklist Nomor 9) : Penggunaan sistem barcode pada direktori putusan untuk pengajuan upaya hukum Kasasi dan PK
90. Panmud PHI (Checklist Nomor 10) : Kelengkapan Berkas Kasasi
91. Panmud PHI (Checklist Nomor 11) : Kelengkapan Berkas PK