
Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 191/KPN.W22-U1/SK.HM1.1.1/IX/2025, Jam Pelayanan Terpadu Satu Pintu yaitu:
Senin s/d Kamis
Pelayanan: 08.30-16.30 WITA
Istirahat: 12.00-13.00 WITA
Jumat
Pelayanan: 08.30-17.00 WITA
Istirahat: 11.30-13.00 WITA












































