Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

  1. Asli Permohonan Tertulis dari Pemohon Kasasi dan Fotocopy sebanyak 7 (Tujuh) Rangkap;
  2. Asli & Fotocopy Surat Kuasa, KTP, KTA & Berita Acara Sumpah (BAS) sebanyak 7 (Tujuh) Rangkap yang Telah Dilegalisir oleh Kepaniteraan Hukum;
  3. Softcopy Permohonan Kasasi (Format Word);
  4. Fotocopy Relaas Pemberitahuan Isi Putusan PHI sebanyak 1 (Satu) Rangkap ;
  5. Bukti Pembayaran/Slip Pembayaran dari Bank;
  6. Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan Negeri.

Catatan :

  • Untuk Point 4 apabila Pihak Pemohon tidak hadir pada waktu pembacaan Putusan PHI;
  • Untuk Point 5 apabila Nilai Gugatan diatas Rp. 150.000.000,-