Logo Pengadilan Negeri Makassar
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
shade
  • SIPP

    sipp icon

  • Jadwal Sidang

    sipp icon

  • ERATERANG

    sipp icon

  • e-Court

    sipp icon

  • e-BERPADU

    sipp icon

  • siSUPER

    sipp icon

  • SIWAS

    sipp icon

  • e-Tracking
    Madeceng

    sipp icon

  • JDIH PN Makassar

    sipp icon

  • Direktori Putusan PN Makassar

    sipp icon

  • Direktori Putusan Tingkat Banding

    sipp icon

  • e-Waarmerking

    ewaarmerking

  • e-Insidentil

    einsidentil

  • e-Restitusi

    erestitusi

  • 1

PALEMBANG | (21/12) Kepaniteraan Mahkamah Agung menyelenggarakan kegiatan pemantauan dan evaluasi kebijakan  MA terkait manajemen perkara di beberapa pengadilan wilayah Sumatera Selatan, 20-21 Desember 2022. Sampel pengadilan yang dipilih adalah PN Palembang, PN Kayuagung, PA Palembang dan PA Kayuagung.  Kebijakan manajemen perkara yang menjadi objek monitoring adalah SEMA 1 Tahun 2014,  prosedur pengiriman berkas kasasi/peninjauan kembali, standardisasi publikasi putusan, pelaporan kasasi dan penyampaian surat panggilan/pemberitahuan  ke luar negeri.

Tim Monev Kebijakan Manajemen Perkara dipimpin langsung oleh Panitera MA, Ridwan Mansyur, dengan anggota Sekretaris Kepaniteraan, Para Hakim Yustisial, sejumlah pejabat struktural Kepaniteraan MA dan para Pranata Peradilan.  Kegiatan Monev dilakukan dengan beberapa metode dan  pendekatan. Pertama kali Tim Monev  MA menyampaikan paparan mengenai aspek normatif dari  setiap kebijakan manajemen perkara yang menjadi objek pantauan. Selanjutnya, peserta monev yang  mewakili unsur  di Kepaniteraan diberikan kesempatan untuk tanya jawab.   Para Peserta juga diberikan kuesioner online seputar implementasi kebijakan manajemen perkara.

Dokumen Elektronik

Aspek kepatuhan terhadap SEMA 1 Tahun 2014 merupakan bagian utama yang dipantau dalam  Monev.  Berdasarkan data Kepaniteraan MA, masih ada pengadilan yang  mengirikan dokumen elektronik tidak sesuai ketentuan, baik dari jenis dokumen yang dikirimkan maupun media pengiriman.   Berdasarkan SEMA 1 Tahun 2014, pengiriman dokumen elektronik wajib menggunakan aplikasi komunikasi data Direktori Putusan. Namun, masih ditemukan pengadilan yang mengirimkannya menggunakan CD.

Upaya memotret kepatuhan  terhadap SEMA 1 Tahun 2014 juga berkaitan dengan implementasi  Perma 6 Tahun 2022.  Perma ini mengusung konsep, apapun proses penanganan perkara pada tingkat pertama dan banding, jika ada upaya hukum kasasi/PK, harus dilakukan secara elektronik.

Quality Control

Beberapa temuan  berupa  dokumen elektronik yang tidak lengkap, format file yang tidak sesuai, dan media pengiriman yang keliru , tidak akan terjadi jika mekanisme quality control diterapkan. Dalam berbagai kesempatan, Panitera MA selalu mengingatkan agar Panitera Pengadilan melakukan quality control sebelum menandatangani surat pengantar pengiriman berkas.

“Panitera Pengadilan jangan menandatangani surat pengantar jika pejabat di bawahnya belum memastikan dokumen yang akan dikirim telah diperiksa dan sesuai dengan ketentuan”, ujar Panitera MA

  • E-Prioritas +
  • Form Penilaian Personal +

    jadwalsidang1

  • Jam Pelayanan PTSP +
  • Hasil Survey +

    skm spak

  • Cek Surat +

    logosearchsuratweb100

  • SISUPER Survey SKM dan SPAK +

        survei ikm survei korupsi

  • Maklumat Pelayanan +

    JAM PELAYANAN PTSP NEW

  • Maklumat Layanan Informasi Publik +
  • Jadwal Sidang +

    jadwalsidang1

  • Panjar Biaya Perkara +

    jadwalsidang1

  • Tautan +
    badilum
    badilum
    badilum
    badilum
    badilum
    badilum
    badilum
     
  • Sosial Media +
    badilum
    badilum
    badilum
     
  • 1

Pengunjung Situs

Hari Ini 223

Kemarin 628

Minggu 1634

Bulan 15428

Seluruh 282367

Currently are 485 guests and no members online

Kubik-Rubik Joomla! Extensions