Logo Pengadilan Negeri Makassar
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11
  • 12
shade
  • SIPP

    sipp icon

  • Jadwal Sidang

    sipp icon

  • ERATERANG

    sipp icon

  • e-Court

    sipp icon

  • e-BERPADU

    sipp icon

  • siSUPER

    sipp icon

  • 1
  • 2

Dalam berbagai kesempatan sosialisasi tersebut, dihadapan peserta sosialisasi SPPT-TI, para narasumber dari MA yaitu Ahmad Jauhar, ST., MM., MH. (Kepala Bagian Pengembangan Sistem Informatika pada Biro Hukum dan Humas BUA MA RI) dan Dr. A. J. Cakrawala, ST., SH., MT., MH. (Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas BUA MA RI),  menyampaikan dukungan penuh MA terhadap SPPT-TI, dengan memastikan seluruh proses bisnis dalam proses persidangan di peradilan umum dan merumuskan proses bisnis dan jenis data yang dapat diakses bersama-sama antar aparat penegak hukum. Oleh karena data dari MA yang merupakan salah satu sumber informasi dan data yang dipertukarkan, khususnya yang dihasilkan dari proses persidangan di peradilan umum maka dibutuhkan kedisiplinan melakukan input data secara rutin pada aplikasi manajemen perkara peradilan (SIPP). Dengan demikian perlu juga dilakukan penyesuaian aplikasi manajemen perkara agar pertukaran data antar aparat penegak hukum tersebut dapat dilaksanakan dengan baik. MA juga akan memastikan data yang dipertukarkan adalah data yang benar, akurat dan terbaharui. Jenis dokumen/data yang dipertukarkan pada versi ringkas ini, ada 19 (sembilan belas) data dari masing- masing K/L, termasuk 5 (lima) jenis data yang dipertukarkan oleh MA yaitu Penetapan Majelis Hakim, Penunjukan Panitera Pengganti, Penetapan Hari Sidang Pertama, Petikan Putusan Pengadilan, dan Salinan Putusan Pengadilan.

sosialisasi sppti

Perlu digarisbawahi bahwa SPPT-TI lahir, bukan untuk menggantikan sistem yang sudah ada dan berjalan di lingkungan MA seperti SIMARI, SIPP, Direktori Putusan, dan lainnya. Namun, SPPT-TI ini akan mengintegrasikan data- data yang ada di masing- masing K/L terkait, sehingga diperoleh data yang berkualitas, diharapkan pada akhirnya sistem ini dapat menjadi alat untuk melakukan perubahan penegakan hukum melalui peningkatan proses penanganan perkara dimulai dari proses di penyelidikan hingga pelaksanaan eksekusi untuk transparansi dan akuntabilitasnya. Pertukaran data hanya dilakukan pada tingkat pusat. Tekait kebutuhan data di SPPT-TI, telah ada petunjuk dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum), melalui surat no. 55/DJU/HK.00.1/1/2019 tertanggal 15 Januari 2019 tentang Target SPPT-TI tahun 2019-2020, disertai lampiran petunjuk isian wajib pada SIPP yaitu Nomor dakwaan dan amar dakwaan, Nomor pelimpahan perkara dari kejaksaan, Penetapan Majelis Hakim, Penunjukkan Panitera Pengganti, Penetapan Hari Sidang, Amar Putusan, dan Softcopy / E-doc Putusan Akhir.

Pada berbagai sambutannya dalam pembukaan acara sosialisasi ini, Plt. Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Brigjen TNI Yoseph Puguh menyampaikan bahwa “Pengembangan Sistem Peradilan Pidana tersebut diarahkan pada terwujudnya keterpaduan antar sub sistem yang ada di dalam sistem peradilan pidana, sebagai inovasi dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang transparan dan akuntabel”.

Sejak tanggal 30 Januari 2019 Kemenko Polhukam bersama K/L terkait telah berhasil meluncurkan Dashboard SPPT-TI, yang selanjutnya dashboard tersebut akan melihat sejauh mana penanganan perkara yang ditangani oleh aparat penegak hukum.

ditambahkan juga “bahwa kegiatan sosialiasi ini merupakan rangkaian dari proses implementasi pengembangan SPPT-TI, yang dimulai sejak penandatangan Nota Kesepahaman atau MoU tentang Pengembangan SPPT-TI tertanggal 28 Januari 2016 antar empat lembaga penegak hukum dan Kementerian/Lembaga yang terkait”.

MoU tersebut kemudian di tindaklanjuti dengan pembentukan Road Map Pengembangan SPPT TI 2016-2019 dengan salah satu targetnya adalah perluasan wilayah implementasi SPPT-TI di tahun 2019. Wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah merupakan wilayah baru dari perluasan dari SPPT-TI tersebut yang sebelumnya pada tahun 2018 provinsi yang sudah mendapatkan sosialisasi diantaranya adalah Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta.

Pada akhir sambutannya dia menyampaikan harapan dari Kemenko Polhukam selaku instansi yang memiliki fungsi sinkronisasi, koordinasi dan pengendalian terhadap K/L terkait, agar para peserta dapat memahami pentingnya Implementasi SPPT-TI di wilayah masing- masing, oleh karena hasil dari sosialisasi ini akan dijadikan contoh dan tolak ukur dalam penyelenggaraan SPPT-TI di daerah yang lain.

Setelah acara sosialisasi, dilakukan kunjungan ke Pengadilan Negeri yang ada di sekitar wilayah penyelenggaraan sosialisasi. Kunjungan tersebut untuk melakukan monitoring terhadap tingkat kepatuhan pengisian SIPP, dan melakukan assessment lapangan SPPT-TI di lingkungan Pengadilan Negeri, untuk mengukur tingkat pengetahuan responden terhadap aplikasi SIPP.

  • E-Prioritas +
  • Form Penilaian Personal +

    jadwalsidang1

  • Jam Pelayanan PTSP +
  • Hasil Survey +

    SKM TW 2 WEBSITE SPAK TW 2 WEBSITE 2023

    32 survey3

  • Cek Surat +

    logosearchsuratweb100

  • SISUPER Survey SKM dan SPAK +

        survei ikm survei korupsi

  • Maklumat Pelayanan +

    JAM PELAYANAN PTSP NEW

  • Maklumat Layanan Informasi Publik +
  • Jadwal Sidang +

    jadwalsidang1

  • Panjar Biaya Perkara +

    jadwalsidang1

  • Tautan +
    badilum
    badilum
    badilum
    badilum
    badilum
    badilum
    badilum
     
  • Sosial Media +
    badilum
    badilum
    badilum
     
  • 1

Pengunjung Situs

Hari Ini 365

Kemarin 189

Minggu 365

Bulan 554

Seluruh 176037

Currently are 185 guests and no members online

Kubik-Rubik Joomla! Extensions