Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Surat edaran Nomor: 12 Tahun 2020 tentang informasi hari libur nasional dalam rangka hari pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.
Sehubungan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Sebagai Hari Libur Nasional, yang mana hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai hari libur nasional, maka kegiatan perkantoran dan pelayanan pada hari tersebut ditiadakan dan kembali efektif di hari Kamis 10 Desember 2020.
SURAT EDARAN SEKMA NOMOR 12 TAHUN 2020
PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,
SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2020