Jumat, 10 Januari 2025. Dalam upaya meningkatkan pemahaman terkait etika dan perilaku kerja yang profesional, Pengadilan Negeri Makassar mengadakan Sosialisasi SK KMA Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita, serta Core Values ASN BerAKHLAK. Dihadiri oleh seluruh Hakim dan Aparatur di lingkungan Pengadilan Negeri Makassar. Dalam sambutannya, Bapak Sapta Putra (Panitera Pengadilan Negeri Makassar) menekankan pentingnya untuk memperkuat pemahaman tentang kode etik panitera dan jurusita, serta penerapan nilai-nilai dasar ASN yang berlandaskan prinsip BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
Adapun poin-poin utama yang disampaikan dalam sosialisasi meliputi:
-
SK KMA Nomor 122/KMA/SK/VII/2013: Penjelasan tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita untuk memastikan perilaku yang profesional dan berintegritas.
-
Core Values ASN BerAKHLAK: Panduan nilai dasar yang menjadi landasan bagi Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas sehari-hari.