Jumat, 10 Januari 2025. Pengadilan Negeri Makassar mengadakan Sosialisasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bersama KMA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SK/IV/2009 dan 02/SKB/PKY/IV/2009. Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh Hakim dan Apartur di lingkungan Pengadilan Negeri Makassar. Dalam sambutannya, Bapak Haklainul Dunggio, SH. (Hakim Pengadilan Negeri Makassar) menekankan bahwa kode etik dan pedoman perilaku hakim bertujuan untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku yang adil dan berintegritas dalam setiap putusan yang diberikan oleh hakim, serta pentingnya pentingnya integritas dan profesionalisme sebagai landasan utama dalam melaksanakan tugas peradilan.
Adapun poin-poin utama yang disampaikan dalam sosialisasi yaitu 10 Prinsip Pedoman Perilaku Hakim meliputi:
-
Berperilaku Adil: Hakim harus bersikap independen dan tidak dipengaruhi pihak lain dalam mengambil keputusan.
- Berperilaku Jujur: Hakim wajib menjaga kejujuran dan moralitas tinggi.
-
Berperilaku Adil dan Bijaksana: Hakim harus menguasai ilmu hukum dengan baik dan menerapkannya secara adil dan bertanggung jawab.
- Bersikap Mandiri: Hakim harus memperlakukan semua pihak yang berperkara dengan adil tanpa diskriminasi.
-
Berintegritas Tinggi: Hakim diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- Bertanggungjawab: Hakim diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat baik di dalam maupun di luar pengadilan.
-
Menjunjung Tinggi Harga Diri: Hakim diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- Berdisiplin Tinggi: Hakim diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat baik di dalam maupun di luar pengadilan
-
Berperilaku Rendah Hati: Hakim diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- Bersikap Profesional: Hakim diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat baik di dalam maupun di luar pengadilan
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh hakim di Pengadilan Negeri Makassar dapat Memahami dan menerapkan prinsip-prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam menjalankan tugasnya, Menjaga martabat dan kewibawaan hakim dengan menghindari segala bentuk penyimpangan perilaku Meningkatkan kualitas putusan yang berlandaskan keadilan, integritas, dan profesionalisme.