Kamis, 15 mei 2025. perkara diversi dengan Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2025/PN Mks dengan Hakim yang ditunjuk sebagai Fasilitator Ibu Angeliky Handajani Day, SH., MH. telah berhasil mencapai kesepakatan diversi.
Pengadilan Negeri Makassar Berhasil menyelesaikan Perkara secara Diversi
- Detail
- Kategori: Kegiatan
- Ditulis oleh Nurul Mardiyah
- Dilihat: 24