Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

kegiatan

PELUNCURAN DAN SOSIALISASI BUKU PEDOMAN RESTITUSI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO)

Pengadilan Negeri Makassar menegaskan komitmennya dalam mendukung pemulihan hak-hak korban kejahatan luar biasa. Pada Senin, 13 April 2026, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar bersama Hakim Pengawas Bidang menghadiri agenda penting yakni Peluncuran dan Sosialisasi Buku Pedoman Restitusi dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Bertempat di Ruang Sidang Bagir Manan, jajaran pimpinan PN Makassar mengikuti rangkaian acara yang diselenggarakan secara terpusat dari Jakarta melalui koneksi virtual (Zoom Meeting).

Selengkapnya...

PENGAWASAN DAN PENGAMATAN (WASMAT) PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN

Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Hakim Pengawas dan Pengamat (KIMWASMAT) terhadap warga binaan pemasyarakatan sebagai bagian dari fungsi kontrol yudisial dalam sistem peradilan pidana.

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat, 10 April 2026, bertempat di Lapas Narkotika Kelas IIA dan Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, dengan melibatkan tim yang dipimpin oleh Hakim Pengawas:
• Angeliky Handajani Day, S.H., M.H.
• Haklainul Dunggio, S.H., M.H.

Selengkapnya...

WORKSHOP PROGRAM SMAP TAHUN 2026

Jum'at 10 April 2026 || Bertempat Diruang Sidang Bagirmanan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar bersama Sekretaris dan Kepala Bagian Umum mengikuti kegiatan Workshop Program Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2026 secara virtual melalui aplikasi Zoom.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia ini merupakan langkah strategis dalam memperdalam pemahaman mengenai instrumen pencegahan gratifikasi dan penyuapan. Partisipasi jajaran pimpinan dan kesekretariatan PN Makassar dalam workshop ini menegaskan komitmen institusi untuk senantiasa menjaga transparansi dan profesionalisme dalam menjalankan roda organisasi peradilan di wilayah Makassar.

Selengkapnya...