Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Kegiatan

Pembinaan dan Pengawasan Hakim, Kepaniteraan dan Kejurusitaan serta Sosialisasi Penggunaan SIPP dan e-Berpadu di Persidangan

32. Pembinaan Pengawasan 18 Februari 2025

Pada Hari Selasa, tanggal 18 Februari 2025, bertempat di ruang sidang Harifin Tumpa dilakukan rapat Pembinaan Pengawasan Bagi Hakim dan Kepaniteraan Kejurusitaan, serta Sosialisasi Penggunaan SIPP dan e-Berpadu di Persidangan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar YM Bapak MH Pandji Santoso, S.H., M.H.

Pada rapat pembinaan yang dihadiri oleh para Hakim dan aparatur PN Makassar ( khususnya Panitera Muda,Panitera Pengganti, Juru Sita/Juru Sita Pengganti ), beliau mengingatkan tentang pentingnya kedisiplinan jam kerja serta tunggakan pekerjaan yang harus segera diselesaikan.

Setelah pembinaan dilaksanakan, dilanjutkan dengan sosialisasi e-berpadu yang diikuti oleh Hakim dan bagian Kepaniteraan PN Makassar. Beliau menyampaikan tujuan sosialisasi Aplikasi e-Berpadu menjadi harapan besar untuk terwujudnya proses penanganan perkara pidana yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Dalam pembukaannya, Yang Mulia Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar menekankan perlunya proses kesepahaman dan kesamaan persepsi antar APH untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat dan berkualitas kepada para pencari keadilan, karena pelayanan hukum dalam proses peradilan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir dari apa yang diputuskan pengadilan, namun yang juga tidak kalah pentingnya adalah bagaimana para pencari keadilan bisa mendapatkan pelayanan yang cepat dalam setiap tahapan yang dijalaninya.

Sebagai penutup, Yang Mulia Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar mengharapkan kerjasama dan sinergisitas antar APH agar tujuan dan implementasi aplikasi ini bisa tercapai sebagaimana yang diharapkan.

MoU Pengadilan Negeri Makassar dengan Yayasan Bantuan Hukum Amanagappa dan PT Celebes Media Jaringan

29. MoU Posbakum dan Internet 13 Februari 2025

Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis tanggal 13 Pebruari 2025 telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Negeri Makassar dengan Yayasan Bantuan Hukum Amannagappa serta PT Celebes Media Jaringan. Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Negeri Makassar dengan Yayasan Bantuan Hukum Amannagappa berkaitan dalam penyediaan layanan bantuan hukum melalui tersedianya Posbakum. Keberadaan Posbakum ini sebagai implementasi dari PERMA No 1 Tahun 2014 tentang adanya POSBAKUM di Pengadilan. Tindaklanjut dari penandatanganan MoU ini diharapkan dapat menjadi awal dari layanan hukum kepada masyarakat tidak mampu yang berperkara secara gratis.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Makassar menegaskan pula harapannya agar Yayasan Bantuan Hukum Amanagappa dapat memberikan pelayanan yang bisa mengakomodasi semua golongan tidak mampu, dan memberikan informasi serta konsultasi tanpa memandang gender. Semangat kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Sedangkan terhadap PT Celebes Media Jaringan diharapkan vendor terpilih untuk memberikan dukungan yang maksimal dan prima bagi penyediaan jaringan internet dan kelancaran penggunaan jaringan, mengingat Pengadilan Negeri Makassar sebagai salah satu Pengadilan yang telah menerapkan pelayanan secara modern dan digital sangat tergantung kepada kehandalan jaringan internet yang maksimal serta melakukan penataan akses jaringan dan system tata jaringan internet di lingkungan kantor Pengadilan Negeri Makassar.
Mengakhiri kegiatan acara penandatanganan MoU tersebut dilanjutkan foto bersama kedua mitra Pengadilan Negeri Makassar tersebut untuk menunjukkan kerja sama yang erat di antara para pihak.

Muscab VIII Dharmayukti Makassar : “Menuju Organisasi Wanita Yang Modern”

30. Pertemuan Rutin DYK 13 Februari 2025

Pengurus Cabang Dharmayukti Makassar menyelenggarakan MUSCAB VIII yang bertemakan “Menuju Organisasi Wanita Yang Modern” di Pengadilan Negeri Makassar pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025. Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Ketua Pengadilan Militer serta dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar sebagai Pembina Dharmayukti Karini (DYK).
Dalam sambutan Ketua Pengadilan Negeri Makassar akan menghimbau kepada seluruh Hakim dan pegawai agar ikut aktif dalam mendukung segala kegiatan DYK Cabang Makassar. Lebih lanjut beliau mengharapkan kepada seluruh anggota Dharmayukti Karini Cabang Makassar untuk tetap kompak dan selalu mendukung aktivitas suami di kantor demi terjalinnya keharmonisan rumah tangga.
Setelah acara pembukaan oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar kemudian dilanjutkan dengan MUSCAB VIII yang dihadiri Ketua Dharmayukti Karini Cabang Makassar Ibu Ni Wayan Suryani, S.E.,S.H.,M.H. serta Pengurus Cabang yang berasal dari unsur Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Agama Makassar, PTUN Makassar dan Pengadilan Militer Makassar.

Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor : 44 Eks/Ris.Lelang/2024/PN.Mks

24. Eksekusi 11 Februari 2025

Selasa, 11 Februari 2025, telah dilaksanakan Eksekusi Perkara Nomor : 44 Eks/Ris.Lelang/2024/PN.Mks dalam perkara antara ROBBI KOK sebagai Pemohon Eksekusi melawan ROBERT SUCIADI sebagai Termohon Eksekusi. Kegiatan Eksekusi dilaksanakan di Jalan Kerung-Kerung, Perumahan Green Mansion No.35, Kelurahan Bara-Baraya Utara, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.

Humas Pengadilan Negeri Makassar Menghadapi Aksi dari Para Pengunjuk Rasa

25. Unras 11 Februari 2025

Makassar, 11 Februari 2025 - Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bapak Sibali, SH., menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Sinrijala Indonesia dan Satuan Pelajar & Mahasiswa Pemuda Pancasila Kota Makassar di depan Kantor Pengadilan Negeri Makassar. Pengunjuk rasa menuntut pembatalan Penetapan Nomor 05/Eks/2021/PN Mks. Aksi tersebut mendapatkan pengamanan dari pihak Kepolisian sebagai antisipasi jika terjadi tindakan anarkis yang dilakukan oleh pengunjuk rasa. Humas Pengadilan Negeri Makassar berhasil memberikan penjelasan kepada para pengunjuk rasa sehingga aksi dapat berjalan damai, tertib, dan terkendali.

 

Pengadilan Negeri Makassar Lakukan Pengosongan Lahan Aset Rumah Negara

23. Pengosongan Aset Negara 10 Februari 2025

Berlokasi di Jalan Veteran Selatan Nomor 398, Kota Makassar, Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah melakukan pengosongan terhadap salah satu aset rumah negara. Pengosongan ini dilakukan sebagai bagian dari tindakan penertiban terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang mengaku memiliki dan menduduki lahan rumah negara tersebut tanpa izin dari pihak PN Makassar.

Proses pengosongan ini dikoordinir oleh Satuan Tugas Pengamanan Aset Barang Milik Negara PN Makassar, yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Tahun 2025, serta Surat Perintah Ketua PN Makassar Nomor 25/KPN.W22.U1/ST.KP7.1/II/2025 tanggal 7 Februari 2025.

Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur stakeholder, termasuk Pemerintah Kota Makassar melalui Seksi Pemerintahan Kantor Kecamatan Makassar, Lurah Maricaya Baru, Seksi Pengukuran Badan Pertanahan Negara Kota Makassar, Kantor KPKNL Kota Makassar, serta pengamanan dan kelancaran lalu lintas dari pihak Polrestabes Kota Makassar, Polisi Pamong Praja Kecamatan Makassar, dan Dinas Perhubungan Kota Makassar.