×
Popup
Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

JAKARTA | (15/5) - Gangguan layanan pada Bank Syariah Indonesia berdampak pada  tidak aktifnya pembayaran kasasi/peninjauan kembali yang menggunakan virtual account bank tersebut. Sehubungan dengan  hal tersebut, Panitera MA, Ridwan Mansyur, memberikan solusi atas permasalahan ini dengan memberikan kebijakan pembayaran biaya perkara MA menggunakan “real account”. Panitera MA menegaskan selama layanan VA bermasalah Pengiriman biaya perkara kasasi/peninjauan kembali/HUM dapat dilakukan melalui real account  Bank Syariah Indonesia (451) 1791791750. Sedangkan untuk pembayaran biaya penyampaian dokumen ke luar negeri dapat dikirim  melalui rekening (451)7223333370.

Kebijakan penggunaan kembali “real account”  untuk pembayaran biaya perkara MA dapat diterapkan apabila layanan VA bermasalahan. Hal ini dapat merujuk pada Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 1810/PAN/OT.01.3/8/2021 tanggal 31 Agustus 2021).

“Penggunaan kembali virtual account untuk pembayaran biaya perkara kasasi/peninjauan kembali dan biaya rogatory dilakukan setelah layanan mitra perbankan berjalan normal”,   tegas Panitera MA.

Beberapa informasi terkait dengan konndisi darurat ini dapat ditemukan di artikel ini

Video Profil PTSP

Selamat datang di website Pengadilan Negeri Makassar • Dilarang Memberikan Gratifikasi • Tolak Pungli, Lawan Korupsi, Mulai dari diri sendiri • Berani jujur adalah langkah awal membangun bangsa • Jangan biarkan rupiah kecil merusak integritas besarmu • Pelayanan terbaik dimulai dari kejujuran • Integritas adalah kehormatan yang tidak berarti • Bersama mewujudkan pelayanan Prima