Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Pintu Peninjauan Kembali oleh Jaksa/Penuntut Umum Telah Ditutup Rapat

JAKARTA | (18/4) - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023 mengakhiri polemik gegara Pasal 30C huruf h  UU Nomor 11 Tahun  2021 dan penjelasannya yang memberikan wewenang jaksa mengajukan peninjauan kembali. Amar Putusan MK tersebut  menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kepaniteraan Mahkamah Agung  telah menerima sejumlah berkas permohonan peninjauan kembali yang diajukan Jaksa pasca UU Nomor 11 Tahun 2021 baik dalam perkara pidana umum  maupun perkara pidana khusus. Sikap MA terhadap permohonan PK Jaksa tersebut adalah menunda registrasi sampai ada peraturan yang pasti. Kini, dengan adanya  Putusan MK Nomor 20/PUU-XII/2023 tersebut, telah lahir peraturan tegas yang memuat norma  bahwa pintu peninjauan kembali oleh Jaksa/PU telah ditutup rapat.

Dalam bagian pertimbangannya MK menjelaskan bahwa  Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU 11/2021 adalah pasal baru yang disisipkan di antara Pasal 30 dan Pasal 31 dalam UU 16/2004 yakni pada angka 27 dalam BAB III tentang Tugas dan Wewenang Kejaksaan. Sebelumnya dalam UU 16/2004 tidak diatur kewenangan Jaksa untuk melakukan PK. Namun, dalam Pasal 35 huruf d UU 16/2004 yang menyatakan, “Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang: … d. mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara”, Kejaksaan, in casu Jaksa Agung telah diberikan kewenangan untuk dapat mengajukan kasasi.

Menurut Mahkamah dengan disisipkannya Pasal 30C huruf h beserta Penjelasannya dalam UU 11/2021 berarti telah menambah kewenangan kejaksaan, in casu kewenangan untuk mengajukan PK tanpa disertai dengan penjelasan yang jelas tentang substansi dari pemberian kewenangan tersebut.

“Penambahan kewenangan tersebut bukan hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum, namun juga akan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan oleh Jaksa khususnya dalam hal pengajuan PK terhadap perkara yang notabene telah dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum”, tulis MK dalam pertimbangan hukumnya.

MK juga mempertimbangkan bahwa adanya fakta terkait dengan isu konstitusionalitas PK telah dipertimbangkan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-VI/2008 yang kemudian dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016. Menurut Mahkamah, dengan mendasarkan pada putusan tersebut seharusnya pembentuk undang-undang memahami benar bahwa dengan menyisipkan tambahan kewenangan kepada Kejaksaan untuk mengajukan PK akan  berdampak terhadap terlanggarnya keadilan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Dalam pertimbangan paragraf [3.14], MK menyebutkan bahwa secara substansi norma Pasal 30C huruf h UU 11/2021 yang memberikan tambahan kewenangan kepada Jaksa untuk mengajukan PK tidak sejalan dengan norma Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa Jaksa tidak berwenang mengajukan PK melainkan hanya terpidana atau ahli warisnya.

Merujuk Putusan MK Sebelumnya

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum paragraf [3.15] juga merujuk pada uraian pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-VI/2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016.  Dalam paragraf tersebut, ditegaskan kembali perihal empat landasan pokok yang tidak boleh dilanggar dan ditafsirkan selain apa yang secara tegas tersurat dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP yaitu: 1) Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde zaak); 2) Peninjauan Kembali tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum; 3) Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya; 4) Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan terhadap putusan pemidanaan.

“Oleh karena itu, berkenaan dengan norma Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU 11/2021 telah ternyata tidak sejalan dengan semangat yang ada dalam empat landasan pokok untuk mengajukan PK sebagaimana diatur dalam norma Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang telah dimaknai secara konstitusional bersyarat oleh Mahkamah. Artinya, adanya penambahan kewenangan Jaksa dalam pengajuan PK sebagaimana diatur dalam Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU 11/2021 bukan hanya akan mengakibatkan adanya disharmonisasi hukum dan ambiguitas dalam hal pengajuan PK, namun lebih jauh lagi, pemberlakuan norma tersebut berakibat terlanggarnya hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan kepastian hukum yang adil sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945”, demikian akhir pertimbangan Putusan MK Nomor 20/PUU-XXI/2023. [an]

“Sistem Baru” Seleksi Panitera Pengganti MA Memasuki Tahap Seleksi Kompetensi

JAKARTA | (18/04) - Kepaniteraan MA menyelenggarakan  uji kompetensi Calon Panitera Pengganti Kamar Pidana dan Kamar Perdata MA yang dilaksanakan secara daring, Senin (17/4). Peserta uji kompetensi adalah pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi  yang berjumlah 44 orang.  Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 9.00 s.d 11.00 WIB ini diawali dengan pengarahan oleh Panitera Mahkamah Agung selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) dan  pembacaan tata tertib oleh Sekretaris Kepaniteraan MA.

Seleksi kompetensi ini  merupakan   bagian tahapan proses  seleksi jabatan di lingkungan Kepaniteraan MA  yang diatur dalam SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung. Sebelum penyelenggaraan seleksi kompetensi,  Pansel telah menyelenggarakan seleksi administrasi untuk menyaring calon yang sesuai dengan persyaratan administratif yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi sebagaimana dirumuskan dalam lampiran huruf D angka 3 SK KMA 349 Tahun 2022.

Setelah melewati dua tahapan seleksi tersebut, masih ada  3 tahap yang harus dilalui oleh peserta seleksi yakni  eksaminasi putusan, penelusuran rekam jejak, serta  profile assessment dan wawancara.

Penyelenggaraan Perdana Sistem Baru

Panitera MA,  Ridwan Mansyur, menyampaikan bahwa penyelenggaraan seleksi Calon Panitera Pengganti kali ini merupakan penyelenggaraan perdana yang didasarkan pada SK KMA 349 Tahun 2022.  

Panitera MA menegaskan bahwa Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung merupakan organ kelengkapan majelis hakim agung yang memiliki peran strategis untuk memberikan dukungan di bidang teknis dan administrasi yudisial dalam memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara. Efektifitas pelaksanaan fungsi tersebut dipengaruhi oleh  kualitas sumber daya manusia yang dapat diperoleh melalui sistem rekrutmen yang selektif.

“Hal tersebut yang diusung dalam   Keputusan   Ketua Mahkamah Agung menerbitkan  Keputusan Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tanggal 9  Desember 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan  Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti Mahkamah Agung.  Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menata ulang  organisasi manajemen perkara”, ujar Panitera MA.

Panitera MA menyebut beberapa ketentuan penting dalam pedoman rekrutmen tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Setiap calon yang mendaftar harus mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung atau pejabat di atasnya.
  2. Eksaminasi putusan dijadikan salah satu materi seleksi
  3. Penelusuran rekam jejak calon melibatkan lembaga yang kompeten, yaitu:
    • Penggunaan informasi pengaduan dan pendisiplinan yang ada pada Badan Pengawasan dan Komisi Yudisial;
    • Penggunaan informasi rekam jejak oleh Badan Pengawasan
    • Pelaksanaan analisis LHKPN oleh KPK atau verifikasi LHKPN oleh  Badan Pengawasan;
    • Penggunaan informasi analisis transaksi keuangan dari PPATK [an]

Dukung Hakim Perempuan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Hadiri Webinar "Hakim Perempuan dan Peningkatan Keberagaman Peradilan"

Dalam rangka peringati hari hakim perempuan internasional dan hari kartini, serta mendukung kesetaraan bagi para hakim perempuan, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum turut mengikut webinar "Hakim Perempuan dan Peningkatan Keberagaman di Peradilan" yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Federal Circuit and Family Court of Australia dan Australia-Indonesia Partnership for Justice 2(AIPJ2) pada Jumat, 14 April 2023. Webinar ini mengangkat topik mengenai usaha bersama untuk mewujudkan pengadilan yang lebih beragam sekaligus merayakan pencapaian peningkatan peran kepemimpinan para hakim perempuan. Kegiatan dibuka oleh Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. turut hadir sebagai salah satu penanggap. Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum memaparkan mengenai hal-hal terkait pola mutasi hakim perempuan, persentase pimpinan perempuan di lingkungan peradilan umum, serta persentase pimpinan perempuan berdasarkan kelas pengadilan. Webinar tersebut juga menghadirkan Yang Mulia Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum. (Hakim Agung Mahkahamah Agung RI), Michelle Ryan (Director of Global Institute for Women's Leadership Using Evidence to Advance Equality for Women), dan The Hon. Justice Suzanne Christie (Family Court of Australia) selaku narasumber. 

IMG 8251 c8eb3

IMG 8248 27ec4

Screenshot 2023 04 14 094540 70c56

Screenshot 2023 04 14 100038 79741

Screenshot 2023 04 14 100747 bd5a6

Screenshot 2023 04 14 111815 df4de