Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Halal Bihalal & Silaturahim Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum

Masih dalam suasana hari raya Idul Fitri, sekaligus untuk mempertahankan semangat bulan Ramadhan pascalebaran, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyelenggarakan kegiatan halal bihalal dan silaturahim bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum pada Rabu, 10 Mei 2023. Bertempat di lantai 1 Gedung Sekretariat Mahkamah Agung, kegiatan dibuka dengan sambutan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. Dengan mengangkat tema "Memelihara Semangat Ramadhan untuk Mewujudkan Peradilan Umum yang Bermartabat", kegiatan ini juga diisi dengan ceramah oleh Ustadz Adi Hidayat, Lc., M.A. dan turut mengundang Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan se-Indonesia secara daring. Selain itu, kegiatan juga diisi penyerahan santunan bagi anak yatim piatu yang dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dengan Ust. Adi Hidayat dengan didampingi oleh pejabat eselon II dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum.

IMG 9492 min e3d65

IMG 9488 min 04671

IMG 9505 min 2b1e8

IMG 9511 min b3d46

IMG 9540 min 34542

Sepanjang Tahun 2022, Setiap Hakim Agung Rata-Rata Menerima Alokasi 1.805 Berkas

JAKARTA | (10/5) - Buku Laporan Tahunan MA  mencatat jumlah beban perkara Mahkamah Agung sepanjang tahun 2022 mencapai 28.284 perkara. Jumlah beban perkara tersebut didistribusikan kepada 47 hakim agung.  Dengan data tersebut,  rasio beban kerja  per hakim agung dengan jumlah beban adalah 1 berbanding 602 perkara.  Oleh karena setiap perkara ditangani oleh majelis yang  terdiri dari 3 hakim, maka dengan jumlah beban kerja 28.284, setiap  hakim agung  mendapatkan alokasi berkas per tahun mencapai 1.805 perkara.  

Dalam memeriksa perkara kasasi atau peninjauan kembali, setidaknya hakim agung akan membaca putusan pengadilan tingkat pertama, putusan pengadilan tingkat banding, memori kasasi dan kontra memori kasasi, selain dari dokumen lainnya yang tersedia di Bundel A dan Bundel B. Apabila diasumsikan setiap dokumen  yang harus dibaca tersebut terdiri atas 25 halaman, maka  dalam setiap berkas ada 100 halaman dokumen yang “wajib” dibaca.  Dengan asumsi setiap perkara terdiri atas 100 halaman yang wajib dibaca, maka merujuk pada rerata alokasi beban di atas, dalam setahun hakim agung minimal  membaca 180.500 halaman. Jumlah ini akan bertambah jika perkara yang ditangani adalah perkara tertentu seperti tindak pidana korupsi yang putusannya bisa mencapai ratusan bahkan ribuan halaman.

Hal tersebut disampaikan Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur,  Selasa (9/5), di Gedung MA, Jakarta.  Ia menjelaskan bahwa data tersebut merupakan rerata umum beban kerja tanpa  memperhatikan alokasi beban perkara per kamar dan jumlah hakim agung pada setiap kamar hakim agung tersebut.

Jika memperhatikan kondisi beban per kamar penanganan perkara dan jumlah hakim agung pada setiap kamar tersebut, maka diperoleh data sebagaimana tabel berikut:

Jumlah

Perdata

Pidana

Agama

Militer

TUN

Jumlah

Jumlah Beban Perkara

8506

10980

1333

380

7085

28284

Jumlah Hakim Agung

16

15

6

4

6

47

Rasio Hakim Agung dengan Perkara

1:532

1:732

1:222

1:95

1:1181

1: 602

Rerata Alokasi Berkas ke Setiap Hakim Agung

1595

2196

667

285

3543

1805

Minimum Jumlah halaman dokumen yang dibaca (Asumsi per berkas 100 hal)

         159.500

  219.600

    66.700

    28.500

  354.300

  180.500

 99,08% Beban  Berhasil Diselesaikan

Dari jumlah beban perkara yang teralokasikan, hakim agung berhasil menyelesaikan sebesar 99,08% perkara. Pada akhir tahun 2022, hanya  260 perkara yang belum diputus oleh hakim agung, sebagaimana tabel berikut ini:

Jenis Perkara

Sisa 2021

Masuk 2022

Jumlah Beban

Putus 2022

Sisa 2022

Rasio Produk-tivitas

Perdata

16

6.551

6.567

6.541

26

99,60%

Perdata Khusus

11

1.928

1.939

1.939

0

100,00%

Pidana

10

1.655

1.665

1.663

2

99,88%

Pidana Khusus

124

9.191

9.315

9.290

25

99,73%

Perdata Agama/Jinayah

7

1.326

1.333

1.333

0

100,00%

Pidana Militer

0

380

380

380

0

100,00%

Tata Usaha Negara

7

7.078

7.085

6.878

207

97,08%

Jumlah

175

28.109

28.284

28.024

260

99,08%

(an)

Hasil Seleksi Uji Kompetensi Seleksi Jabatan Panitera Pengganti Pada Kamar Pidana dan Perdata Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023

Beikut kami publikasikan Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor: 905/PAN/KP.01.2/5/2023 tentang Hasil Seleksi Uji Kompetensi Seleksi Jabatan Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan Perdata Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023

Surat dapat diunduh di sini

Purna Tugas Sebagai Hakim Agung, Zahrul Rabain Telah Mengadili 10.000-an Perkara Kasasi/PK

JAKARTA | (28/4) - Ketua Kamar Pengawasan MA, Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H, Senin (24/4) yang lalu genap berusia 70 tahun. Berdasarkan UU MA,  hakim kelahiran  Kab. Kuantan Singingi, 24 April 1953 ini akan memasuki  masa purnabhkati terhitung mulai 1 Mei 2023.  Menyambut momentum ini,  MA menggelar acara sederhana pelepasan masa tugas Zahrul Rabain, Jum’at (28/4), di Conference Center, Gedung MA, Jakarta. Acara  pelepasan dipimpin  Ketua MA, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H, dan  diikuti oleh seluruh unsur pimpinan, para hakim agung dan hakim ad Hoc pada Mahkamah Agung serta  pejabat eselon I MA. Sementara itu, para pejabat eselon  II, para pejabat kepaniteraan dan jajaran pimpinan  pengadilan mengikutinya secara virtual.

Ketua Mahkamah Agung dalam sambutannya memberi apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada  Hakim Agung Zahrul Rabain yang  telah mengabdikan diri di dunia peradilan sebagai hakim selama 40 tahun dengan tanpa cela. Menurut Ketua MA, semua kita mengharapkan akhir karir seperti pak Zahrul yang dapat menuntaskan tugas dengan selamat hingga masa batas usia pensiun tanpa ada cacat.

“Ada beberapa rekan sejawat kita yang tidak sampai mencapai batas usia pensiun, baik  karena dipanggil  Tuhan maupun sebab lain”, ujar Ketua MA

Menurut Ketua MA,  dengan masa pengabdian 40 tahun sebagai hakim, maka sudah ribuan putusan yang dihasilkan.  Putusan, kata Ketua MA,  adalah hasil ijtihad hakim atas suatu persoalan hukum. Sekalipun  hasil ijtihad itu salah, Tuhan masih memberikan pahala atas  proses ijtihad tersebut, apalagi jika ijtihadnya benar maka pahalanya berkali lipat.

Menangani  10.000 an perkara MA

Zahrul Rabain dilantik sebagai  hakim agung pada Kamis 31 Oktober 2013 oleh Ketua MA, Hatta Ali bersama dengan 3 hakim agung lainnya yaitu Eddy Army, Sumardijatmo, dan MD Pasaribu (alm).  Selama 11 tahun mengabdi sebagai hakim agung, berdasarkan catatan SIAP MA,  pemilik inisial ZR ini telah mengadili sebanyak  10.007 perkara yang terdiri atas perkara  perdata sebanyak 8.794, perkara perdata khusus sebanyak 1.184, perkara perdata agama 1 perkara, dan perkara TUN sebanyak 28 perkara.  Dari keseluruhan perkara tersebut, permohonan kasasi sebanyak 7.973 perkara dan peninjauan kembali sebanyak 2.034 perkara.

Tahun

Kasasi

Sub Total

Peninjauan Kembali

Sub Total

Grand Total

Perdata

Perdata Agama

Perdata Khusus

TUN

Perdata

Perdata Khusus

TUN

2013

215

     

215

12

   

12

227

2014

835

 

69

 

904

199

2

2

203

1107

2015

962

 

101

 

1063

185

29

2

216

1279

2016

1121

 

127

 

1248

190

29

 

219

1467

2017

663

 

113

 

776

166

27

9

202

978

2018

631

 

106

 

737

176

68

 

244

981

2019

934

 

150

 

1084

238

33

 

271

1355

2020

704

 

162

 

866

208

15

 

223

1089

2021

445

 

86

 

531

198

8

 

206

737

2022

425

1

42

1

469

195

4

14

213

682

2023

70

 

10

 

80

22

3

 

25

105

Grand Total

7005

1

966

1

7973

1789

218

27

2034

10007

Perjalanan Karir

Zahrul Rabain mengawali karir sebagai Calon Hakim pada Pengadilan Negeri Bukittinggi terhitung mulai 1 Maret 1983. Dua tahun kemudian,  di pengadilan yang sama,  penyandang Doktor Ilmu Hukum UNPAD tahun 2013 ini,  didefinitifkan sebagai  hakim pada 19 Juli 1985.  Pada akhir tahun 1985, Ia dialihtugaskan sebagai hakim pada PN Takengon.  Pada tahun 1990, PN Lubuk Sikaping selanjutnya menjadi tempat alih tugas suami dari Arminiwati ini.  Enam tahun kemudian, penyandang Magister Hukum Universitas Islam Riau ini,  beralih tugas sebagai hakim pada Pengadilan Negeri Jambi.

Setelah menjalani karir sebagai hakim di beberapa pengadilan negeri,  Zahrul Rabain dipercaya menjadi pimpinan  di beberapa  pengadilan ngeri, yaitu:  Wakil Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian (30 Maret 1999), Ketua Pengadilan Negeri Bangko (25 Oktober 1999), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru (04 Desember 2003), Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru (01 Desember 2005), dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (13 September 2007).

Karir  ayah  dari  Oswati Hasanah, Ela Diana,. Ahmad Fadil dan Adel Husnan ini semakin menanjak setelah sukses memimpin di beberapa pengadilan tersebut.  Pada bulan Juni 2009, Ia dipromosikan sebagai  Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar, tahun 2011 sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta. Setahun kemudian, Ia dipercaya menjadi unsur pimpinan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo.

Pada saat menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Zahrul Rabain mengikuti proses seleksi hakim agung dan dinyatakan lulus pada Uji Kepatutan dan Kelayakan di Komisi III DPR pada tanggal 23 September 2023.  Pada 1 Nopember 2013, Ia dilantik sebagai hakim agung dan kemudian menjabat sebagai Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung sejak April tahun 2021 menggantikan Dr. H. Andi Samsan Nganro, SH., MH [AN}