Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Triwulan Pertama, MA Terima 7.447 Perkara Upaya Hukum

Jakarta | (13/04) - Mahkamah Agung  telah mendaftarkan 7.447 perkara pada periode triwulan pertama tahun 2023. Perkara tersebut terdiri atas perkara kasasi sebanyak 5.089 perkara, peninjauan kembali sebanyak 2.323 perkara, permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang (HUM) sebanyak 21 perkara dan permohonan grasi sebanyak 14 perkara. Secara statistik jumlah perkara yang diterima periode ini berkurang 23,39% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022 yang menerima sebanyak 9.721 perkara. Jumlah perkara yang telah berhasil diputus pada periode tersebut sebanyak 4.333 perkara dengan perincian kasasi sebanyak 2.540, PK sebanyak 1.782 perkara, HUM sebanyak 9 perkara dan permohonan grasi sebanyak 2 perkara.

Merujuk baseline data periode Januari-Maret 2023, Panitera MA, Ridwan Mansyur, memprediksi arus perkara yang akan masuk ke Mahkamah Agung bisa mencapai 29 ribuan perkara.

“Rerata perkara masuk per bulan dalam triwulan pertama ini sebanyak  2.482, jika dikalikan 12 bulan  maka pada akhir tahun nanti perkara yang diterima bisa mencapai 29.789 perkara”, jelas Ridwan Mansyur.

Perkara PK

Jumlah perkara PK pada periode triwulan pertama mencapai 45,65% dari jumlah perkara kasasi. Menanggapi data tersebut Panitera MA menjelaskan bahwa dari 2.323 perkara PK, sebanyak 1.313 perkara (57%) adalah PK Pajak. Sebagaimana diketahui, permohonan PK Pajak adalah upaya hukum yang diberikan oleh Pasal 77 ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2022 kepada pihak-pihak yang bersengketa yang tidak menerima putusan Pengadilan Pajak.

Menurut Panitera MA, jumlah peninjauan kembali atas putusan berkekuatan hukum tetap dari empat lingkungan peradilan berjumlah 1.010, atau 20% dari jumlah putusan kasasi.

Perkara diminutasi

Sementara itu, jumlah perkara yang telah diminutasi dan dikirim ke pengadilan  pengaju  periode Januari—Maret 2023 sebanyak 7.932 perkara. Berdasarkan data tersebut, nilai clearance rate (rasio penyelesaian perkara) mencapai 106,51%.

Merujuk data minutasi tersebut, Panitera MA optimis kinerja minutasi tahun 2023 bisa melampaui capaian luar biasa tahun 2022 yang  berhasil meminutasi dan mengirim salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 31.455 perkara.

“Berdasarkan baseline data Januari-Maret 2023, rerata perkara yang diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju sebanyak 2.644 perkara tiap bulan, maka dalam setahun akan mencapai 31.728 perkara”, pungkas Panitera MA. [an]

45,50% Permohonan Kasasi Perkara Pidana Diajukan Oleh Jaksa

JAKARTA | (13/4)  Sepanjang tahun 2022, Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi dalam perkara pidana sebanyak 9.279 perkara. Permohonan kasasi tersebut terdiri atas perkara pidana umum sebanyak 1.517 perkara dan perkara pidana khusus sebanyak 7.762 perkara.  Dari keseluruhan perkara tersebut sebanyak 4.222 permohonan kasasi (45,50%) diajukan oleh Jaksa, sebanyak 3.013 (32,47%) diajukan  oleh Terdakwa dan 2.044 (22,03%) diajukan oleh kedua pihak, Jaksa dan Terdakwa.

Berdasarkan Laporan Tahunan MA,  dominasi  Jaksa selaku pemohon kasasi dalam perkara pidana merupakan  fenomena yang konsisten dari tahun ke tahun.  Merujuk pada data tersebut, arus  masuk terbesar perkara kasasi pada kamar pidana  berasal dari Jaksa yang “keberatan” dengan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi.

Hal ini berbeda dengan perkara pidana militer.  Data Laptah MA menunjukkan bahwa dominasi pengajuan kasasi dilakukan oleh Terdakwa. Sepanjang tahun 2022, MA menerima kasasi perkara pidana militer sebanyak 365 perkara. Sebanyak 201 (55,07%) diajukan oleh Terdakwa, 153 (41,92%) diajukan oleh Oditur dan 11 perkara (3,01%) diajukan oleh kedua pihak (Terdakwa dan Oditur). [an]

Komitmen Wujudkan Keadilan bagi Perempuan, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Selenggarakan Bimbingan Teknis bagi Para Hakim di Wilayah Pengadilan Tinggi Bengkulu dan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang

Sebagai lembaga peradilan, akses terhadap keadilan tentunya harus dimiliki oleh setiap orang tanpa terkecuali. Hal ini juga berlaku bagi para perempuan yang berhadapan dengan hukum. Untuk meningkatkan kemampuan para hakim sehingga dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi perempuan, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis bagi para hakim di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bengkulu dan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang secara daring pada Selasa, 11 April 2023. Pada kesempatan tersebut, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut secara resmi. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) dan membahas mengenai berbagai isu terkait penanganan perkara yang melibatkan perempuan yang berhadapan dengan hukum.

IMG 9294 5c809IMG 9296 1a5b0

IMG 9293 0a40d

Zoom Meeting 4 11 2023 11 24 26 AM f4168

Zoom Meeting 4 11 2023 9 46 58 AM 9e97e