Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Catat!, Permohonan Kasasi Yang Dikabulkan Hanya 11,92%

JAKARTA | (02/03) Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan Peradilan. Berdasarkan Buku Laporan Tahunan MA Tahun 2022. Permohonan kasasi yang diterima oleh Mahkamah Agung tahun 2022 sebanyak  18.454 perkara. Jumlah ini  meningkat 34,92% jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang menerima 13.678 perkara. Dari keseluruhan permohonan kasasi tersebut,  hanya 2.208 perkara (11,92%) yang dikabulkan dan sebanyak 4.617 perkara (24,92%) diputus dengan Tolak Perbaikan. Sedangkan sisanya, 11.706 (63,17%), permohonan kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.

Permohonan kasasi adalah upaya hukum yang diajukan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat banding atau putusan tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan. Apabila  permohonan kasasi dikabulkan, artinya Mahkamah Agung mengadili sendiri dan  membatalkan putusan pengadilan tingkat banding tersebut.

Berdasarkan Pasal  30 UU 14 Tahun 1985, MA   dalam   tingkat  kasasi  membatalkan   putusan   atau   penetapan Pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena : (a). tidak berwenang atau melampaui batas wewenang; (b). salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;  dan/atau (c).       lalai  memenuhi  syarat-syarat  yang  diwajibkan  oleh  peraturan  perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

Merujuk pada data permohonan kasasi yang dikabulkan sebanyak 11,92%, hal ini menunjukkan sebagian besar (88,08%) putusan banding yang diajukan kasasi telah  tepat dan benar dalam menerapkan hukum, sehingga Mahkamah Agung  menilai tidak ada alasan hukum untuk membatalkannya. Dalam  amar putusan yang menolak permohonan kasasi, Mahkamah Agung “sependapat” dengan  konstruksi penerapan hukum judex facti yang dimuat dalam pertimbangan hukumnya.

Data bahwa hanya 11,92% permohonan kasasi yang dikabulkan seyogyanya menjadi bahan pertimbangan dalam mengajukan kasasi. Apakah memang benar  bahwa ada alasan hukum untuk membatalkan putusan banding,  atau hanya “coba-coba”. Kalau hanya “coba-coba” maka peluang ditolaknya adalah 88,08%.

24,92% Permohonan Kasasi dijatuhi Putusan Tolak dengan Perbaikan.

Putusan Kasasi dengan amar “Tolak Perbaikan” adalah varian dari amar putusan “tolak permohonan kasasi”.  Amar “Tolak Perbaikan” menunjukkan  Mahkamah Agung menganggap tidak ada alasan untuk membatalkan putusan  yang diajukan kasasi sebagaimana dimaksud  Pasal 30 UU MA, akan tetapi ada amar tertentu dari putusan  tersebut  yang perlu diperbaiki. Sebagai contoh, MA memperbaiki jumlah besaran ganti rugi yang dibebankan kepada Tergugat karena judex factie kurang cukup mempertimbangkannya.  Demkian juga dalam perkara pidana, MA memberbaiki  besaran jumlah uang pengganti atau lamanya pidana yang dijatuhkan.

Ketika MA menjatuhkan amar menolak permohonan kasasi dengan perbaikan, maka  putusan pengadilan tingkat banding yang diajukan kasasi berlaku sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap, kecuali terhadap amar yang diperbaiki oleh Mahkamah Agung, maka harus mengikuti amar yang telah diperbaiki tersebut. [an]

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Lantik Pejabat Eselon IV Baru pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum

Menjadi pejabat merupakan sebuah amanah yang hanya diemban oleh pegawai yang terpilih. Pemilihan ini tentunya berdasarkan sistem promosi dan mutasi yang memperhatikan kinerja dari para pegawai yang dipilih. Oleh karena itu, diharapkan pejabat yang baru dilantik dapat terus meningkatkan kinerjanya dan dapat melaksanakan tanggung jawab yang diberikan dengan baik. Demikian kurang lebih pesan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., pada sambutan yang diberikan dalam kegiatan pelantikan pejabat eselon IV pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum pada Senin, 27 Februari 2023. Bertempat di lantai 12 Gedung Sekretariat Mahkamah Agung, kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat eselon II, III, dan IV Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Terdapat lima orang pejabat eselon IV yang dilantik pada kesempatan ini, yaitu:

  1. Suwarni, S.H. sebagai Kepala Sub Bagian Mutasi pada Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
  2. Muhammad Deddy Sunarya, S.H. sebagai Kepala Sub Bagian Pemberhentian dan Pensiun pada Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
  3. Irma Susanti, A.Md., S.AP. sebagai Kepala Seksi Mutasi II pada Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum
  4. Ratna Sari, S.H. sebagai Kepala Sub Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
  5. Aditya Widyartadi, S.Kom. sebagai Kepala Seksi Bimbingan I pada DIrektorat Pembinaan Administrasi Peradilan Umum

IMG 8205 95692

IMG_8223_e9601.jpg

IMG_8221_c9820.jpg

IMG_8209_e35cb.jpg

 

Mahkamah Agung Gelar Sidang Istimewa Laporan Tahunan Tahun 2022

"Integritas Tangguh, Kepercayaan Publik Tumbuh", begitulah semangat yang dibawa dan menjadi tema pada Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI tahun 2022 yang telah digelar melalui sidang istimewa pada Kamis, 23 Februari 2023. Bertempat di Balairung dan Lantai 14 Gedung Mahkamah Agung RI, kegiatan ini sebagai wadah Mahkamah Agung RI dalam menyampaikan capaian kinerja selama setahun belakangan kepada publik. Dipimpin langsung oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. didampingi oleh pimpinan Mahkamah Agung lainnya, serta para hakim agung dan hakim ad hoc. Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh para pejabat eselon I di lingkungan Mahkamah Agung, ketua pengadilan tingkat banding, dan ketua pengadilan tingkat pertama, baik secara luring maupun daring. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan badan peradilan dari negara-negara asing, di antaranya, Qatar, Sudan, dan Singapura. Beberapa poin penting yang disampaikan pada kesempatan ini adalah mengenai pentingnya integritas aparatur peradilan, rasion produktivitas penanganan perkara, berbagai aplikasi yang telah diluncurkan untuk meningkatkan kinerja Mahkamah Agung, seperti e-Bima, e-Sadewa, e-Prima, dan e-Berpadu ,serta berbagai capaian prestasi, seperti juara pertama Anugerah Reksa Bandha tahun 2022 pada kategori tata kelola berkelanjutan dan peraihan WTP selama 10x berturut-turut. 

 Screenshot 2023 02 24 090221 105b3

Screenshot 2023 02 24 090418 87986

Screenshot 2023 02 24 090922 86399

IMG 8014 c3dea

IMG 8008 92215

Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Usaha penanganan dan penyelesaian perkara yang melalui keadilan restoratif merupakan salah satu fokus utama dalam kinerja pada badan peradilan umum. Untuk itu, para aparatur peradilan perlu dibekali dengan pengetahuan dan kemampuan yang memadai mengenai hal tersebut. Menyadari pentingnya hal ini, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melalui Direktorat Pembinaan Tenagan Teknis Peradilan Umum menyelenggarakan bimbingan teknis penanganan perkara berbasis keadilan restoratif di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada tanggal 19 s.d. 21 Februari 2023.

Dibuka oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum., kegiatan ini diikuti oleh 89 peserta yang terdiri dari 85 perwakilan tenaga teknis dari wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh, 2 orang perwakilan dari Kejaksaan, dan 2 orang perwakilan dari kepolisian.

resize DSC_9402.JPGresize DSC_9481.JPGresize DSC_9468.JPGresize DSC_9426.JPG