PERSYARATAN PERMOHONAN HAK ASUH ANAK
BAGI MASYARAKAT KOTA MAKASSAR YANG HENDAK MENGURUS AKTA HAK ASUH ANAK HARUS MENGAJUKAN PERMOHONAN KE PENGADILAN NEGERI MAKASSAR UNTUK MENDAPAT PENETAPAN. ADAPUN SYARAT-SYARAT PERMOHONAN YANG HARUS DIPENUHI ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
PERSYARATAN PENETAPAN HAK ASUH ANAK :
- 1. Anak Harus Punya Akte Kelahiran Dari Orang Tua Asli.
- 2. Pemohon Harus Sudah Pernah Mengasuh Anak Minimal 6 Bulan.
- 3. Melampirkan KK, KTP Orang Tua Asli (suami&Istri) dan KK, KTP Pemohon (suami&Istri).
- 4. Harus Mendapatkan Rekomendari Dari Dinas Sosial.
- 5. Melampirkan SKCK Dari Kepolisian bagi Pemohon (suami&Istri).
- 6. Melampirkan Surat Keterangan Sehat Dari Dokter (suami&Istri).
- 7. Fotocopy penghasilan / Slip Gaji.
KETERANGAN :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT SILAHKAN MENGHUBUNGI :
MEJA PTSP KANTOR PENGADILAN NEGERI NEGERI MAKASSAR KELAS IA KHUSUS
JL. R.A. KARTINI NO. 18/23 MAKASSAR, SULAWESI SELATAN
Artikel Terkait :
- PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 110 / HUK /2009 TENTANG PERSYARATAN PENGANGKATAN ANAK NOMOR : 110 / HUK /2009 TENTANG PERSYARATAN PENGANGKATAN ANAK
- PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAKTENTANG PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK