Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

PERSYARATAN PERMOHONAN HAK ASUH ANAK

BAGI MASYARAKAT KOTA MAKASSAR YANG HENDAK MENGURUS AKTA HAK ASUH ANAK HARUS MENGAJUKAN PERMOHONAN KE PENGADILAN NEGERI  MAKASSAR UNTUK MENDAPAT PENETAPAN. ADAPUN SYARAT-SYARAT PERMOHONAN  YANG HARUS DIPENUHI ADALAH SEBAGAI BERIKUT :

PERSYARATAN PENETAPAN HAK ASUH ANAK :

  1. 1.   Anak Harus Punya Akte Kelahiran Dari Orang Tua Asli.
  2. 2.   Pemohon Harus Sudah Pernah Mengasuh Anak Minimal 6 Bulan.
  3. 3.   Melampirkan KK, KTP Orang Tua Asli (suami&Istri) dan KK, KTP Pemohon (suami&Istri).
  4. 4.   Harus Mendapatkan Rekomendari Dari Dinas Sosial.
  5. 5.   Melampirkan SKCK Dari Kepolisian bagi Pemohon (suami&Istri).
  6. 6.   Melampirkan Surat Keterangan Sehat Dari Dokter (suami&Istri).
  7. 7.   Fotocopy penghasilan / Slip Gaji.

KETERANGAN :

  • Bukti Asli Dibawa Semua
  • Bukti 1, 3, 4, 5, 6 Foto Copy Dan Semua Di Segel / Dimeteraikan Di Kantor Pos.
  • Foto Copy Ktp (Kartu Tanda Penduduk) 2 (Dua) Orang Saksi.
  • Surat Permohonan Rangkap 2 (Dua) Asli Bermeterai Rp.10.000,-
  • Biaya Permohonan Penetapan Akta Kelahiran dapat dilihat di halaman DAFTAR PANJAR PERKARA PERDATA

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak

  1. PP Nomor 54 Tahun 2007 

UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT SILAHKAN MENGHUBUNGI :

MEJA PTSP KANTOR PENGADILAN NEGERI NEGERI MAKASSAR KELAS IA KHUSUS

JL. R.A. KARTINI NO. 18/23 MAKASSAR, SULAWESI SELATAN

 

Artikel Terkait :