1. Surat Permohonan yang ditujukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar (Ditandatangani oleh semua ahli waris);
  2. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan diketahui camat;
  3. Fotocopy Surat Keterangan Ahli Waris (2 rangkap terlegalisir Kelurahan/Kecamatan);
  4. Surat Keterangan / Akta Kematian dari Kelurahan (Asli untuk diperlihatkan dan dicocokan);
  5. Fotocopy Surat Keterangan /Akta Kematian dari Kelurahan yang dilegalisir;
  6. Kartu Keluarga Pewaris dan Ahli Waris (Asli untuk diperlihatkan dan dicocokan);
  7. Fotocopy Kartu Keluarga Pewaris dan Ahli Waris yang terlegalisir Kelurahan/Kecamatan;
  8. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pewaris dari para Ahli Warisnya (Asli untuk diperlihatkan dan dicocokan);
  9. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pewaris dari para Ahli Warisnya terlegalisir Kelurahan/Kecamatan;
  10. Buku Rekening dari Buku Tabungan / Deposito dan atau  Buku Taspen dan atau Polis Asuransi (Asli untuk diperlihatkan dan dicocokan);
  11. Fotocopy Buku Rekening dari Buku Tabungan / Deposito dan atau  Buku Taspen dan atau Polis Asuransi ;
  12. Asli Surat Kuasa dari Ahli Waris yang lain apabila dikuasakan kepada salah satu Ahli Warisnya bermaterai Rp. 10.000;
  13. Membayar Leges / PNBP Rp. 10.000;.