SYARAT-SYARAT PENGESAHAN AKTA DIBAWAH TANGAN (WAARMERKING)
- Surat Permohonan yang ditujukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar (Ditandatangani oleh semua ahli waris);
- Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan diketahui camat;
- Fotocopy Surat Keterangan Ahli Waris (2 rangkap terlegalisir Kelurahan/Kecamatan);
- Surat Keterangan / Akta Kematian dari Kelurahan (Asli untuk diperlihatkan dan dicocokan);
- Fotocopy Surat Keterangan /Akta Kematian dari Kelurahan yang dilegalisir;
- Kartu Keluarga Pewaris dan Ahli Waris (Asli untuk diperlihatkan dan dicocokan);
- Fotocopy Kartu Keluarga Pewaris dan Ahli Waris yang terlegalisir Kelurahan/Kecamatan;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pewaris dari para Ahli Warisnya (Asli untuk diperlihatkan dan dicocokan);
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pewaris dari para Ahli Warisnya terlegalisir Kelurahan/Kecamatan;
- Buku Rekening dari Buku Tabungan / Deposito dan atau Buku Taspen dan atau Polis Asuransi (Asli untuk diperlihatkan dan dicocokan);
- Fotocopy Buku Rekening dari Buku Tabungan / Deposito dan atau Buku Taspen dan atau Polis Asuransi ;
- Asli Surat Kuasa dari Ahli Waris yang lain apabila dikuasakan kepada salah satu Ahli Warisnya bermaterai Rp. 10.000;
- Membayar Leges / PNBP Rp. 10.000;.
Membawa seluruh persyaratan diatas ke Meja Hukum pada PTSP Pengadilan Negeri Makassar.