Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Berikut Syarat Persyaratan Melakukan Penelitian dan Riset Hukum di  Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus:

  1. Surat Permohonan ijin penelitian ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar dari Kampus;
  2. Fotocopy Proposal Penelitian;
  3. F.C, Identitas Pemohon KTP dan atau Kartu Mahasiswa.

Waktu Pelayanan : 15 Menit waktu menerima Surat Permohonan.

Biaya : Tidak ada Biaya Administrasi maupun PNBP, Biaya Foto Copy Penggandaan Putusan;

Tempat Pelayanan : PTSP Bagian Hukum;

Catatan:

1. Akan lebih baik bila pemohon dapat menghadap langsung ke kantor Pengadilan Negeri Makassar untuk wawancara secara langsung, meminta referensi putusan ataupun informasi sehubungan kantor Pengadilan Negeri Makassar;
2. Apabila pemohon telah selesai melakukan penelitian, maka pemohon dapat meminta surat keterangan telah selesai melakukan penelitian di Pengadilan Negeri Makassar.