Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Hubungan Keluarga :

  1. Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar;
  2. Surat Kuasa dari yang memberi Kuasa kepada Penerima Kuasa (ditandatangani Pemberi dan Penerima Kuasa, diatas Materai);
  3. Surat keterangan dari Kelurahan yang menerangkan ada hubungan Keluarga dari yang memberi Kuasa kepada yang diberi Kuasa;
  4. Fotocopy Gugatan/Permohonan (apabila telah didaftarkan).
  5. Fotocopy KTP & Kartu Keluarga.

Hubungan Kerja:

  1. Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar.
  2. Surat Kuasa dari yang memberi Kuasa kepada Penerima Kuasa (ditandatangani Pemberi dan Penerima Kuasa, diatas Materai)..
  3. Surat pernyataan dari atasan ke bawahan (keterangan dari atasan ke bawahan) bisa berupa surat tugas atau surat perintah.

Waktu Pelayanan : 15 Menit (Menerima dan Memeriksa Berkas)

Biaya : Pendapatn Negara Bukan Pajak PNBP Rp. 10.000;- 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2019

IV.f) Pendaftaran Surat Kuasa/Kuasa Insidentil untuk Mewakili Pihak yang Berperkara di Pengadilan Per Surat Kuasa/Kuasa Insidentil 10.000,00

 Contoh Permohonan Surat Kuasa Insidentil.

joker768 slot gacor slot gacor hari ini slot gacor