Hubungan Keluarga :
- Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar;
- Surat Kuasa dari yang memberi Kuasa kepada Penerima Kuasa (ditandatangani Pemberi dan Penerima Kuasa, diatas Materai);
- Surat keterangan dari Kelurahan yang menerangkan ada hubungan Keluarga dari yang memberi Kuasa kepada yang diberi Kuasa;
- Fotocopy Gugatan/Permohonan (apabila telah didaftarkan).
- Fotocopy KTP & Kartu Keluarga.
Hubungan Kerja:
- Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar.
- Surat Kuasa dari yang memberi Kuasa kepada Penerima Kuasa (ditandatangani Pemberi dan Penerima Kuasa, diatas Materai)..
- Surat pernyataan dari atasan ke bawahan (keterangan dari atasan ke bawahan) bisa berupa surat tugas atau surat perintah.
Waktu Pelayanan : 15 Menit (Menerima dan Memeriksa Berkas)
Biaya : Pendapatn Negara Bukan Pajak PNBP Rp. 10.000;-
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2019:
IV.f) | Pendaftaran Surat Kuasa/Kuasa Insidentil untuk Mewakili Pihak yang Berperkara di Pengadilan | Per Surat Kuasa/Kuasa Insidentil | 10.000,00 |