- Surat Permohonan dari Pengusaha/Perusahaan dan Pekerja (Bermaterai);
- Asli & Fotocopy Perjanjian Bersama (Bermaterai) yang sudah dilegalisir dari Kepaniteraan Hukum sebanyak 3 (Tiga) Rangkap;
- Asli Surat Kuasa, Surat Tugas Bermaterai dan Fotocopy dari Direktur Perusahaan (Dilegalisir Dibagian Kepaniteraan Hukum);
- Fotocopy Bukti/Kwitansi Pembayaran Pesangon;
- Fotocopy Surat Perjanjian Kerja (SPK);
- Fotocopy KTP Pekerja;
- Fotocopy Akta Pendirian, Perubahan dan KTP Direktur.
Catatan :
- Untuk Point 3 apabila Pihak Pemohon Diwakili/Dikuasakan.