JAM PELAYANAN PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) JAM PELAYANAN SENIN S/D KAMIS : 08:30 S.D. 15:30 WITA JUMAT : 08:30 S.D. 16:00 WITA SENIN S/D KAMIS : 12:00 S.D. 13:00 WITA JUMAT : 11:30 S.D. 13:00 WITA
|
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus adalah:
Jam Kerja:
-
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WITA
- Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WITA
Jam Istirahat:
-
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WITA
- Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WITA.