Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik, Kuasa Hukum Penggugat wajib membuat surat sebagaimana format terlampir di bawah ini :
CONTOH SURAT PERSETUJUAN TERTULIS PRINSIPAL UNTUK BERACARA SECARA ELEKTRONIK
- Detail
- Kategori: Ecourt
- Ditulis oleh Administrator
- Dilihat: 9302