Berikut telah diberlakukan SK KPN Makassar Nomor 3/KPN.W22.U1/HK2.4/I/2025, Tanggal 3 Januari 2025 Tentang Panjar Biaya Pendaftaran Perkara di Kepaniteraan Perdata dan Niaga serta Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus.
Berikut telah diberlakukan SK KPN Makassar Nomor 3/KPN.W22.U1/HK2.4/I/2025, Tanggal 3 Januari 2025 Tentang Panjar Biaya Pendaftaran Perkara di Kepaniteraan Perdata dan Niaga serta Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus.