×
Popup
Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Surat Pemberitahuan Putusan No. 8/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2026/PN Niaga Mks Jo No. 02/PKPU/2013/PN Niaga Mks 

TELAH MEMBERITAHUKAN SECARA RESMI KEPADA
ANGGRAINY SAPPETAW, Dahulu Bertempat tinggal Di Taman Makam Pahlawan No. 10 Kota Makassar, Sekarang sudah tidak diketahui lagi alamat atau keberadaannya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat IX;
Tentang isi Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 8/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2026/PN Niaga Mks Jo Nomor : 02/PKPU/2013/PN Niaga Makassar tertanggal, 16 April 2026, Yang Amarnya Berbunyi Sebagai Berikut:

M E N G A D I L I :

DALAM EKSEPSI 

- Menolak Eksepsi Tergugat IV dan Tergugat V Untuk Seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA

1. Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;

2. Menghukum Penggugat Untuk Membayar Biaya Perkara Yang Timbul Sebesar Rp. 1.631.000 (satu juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah);

DALAM PERKARA ANTARA:

LUCKY SAPPETAW Sebagai  Penggugat;

MELAWAN

PT. TANJUNG MEGA BINTANG, DKK Sebagai Para Tergugat

Download Disini.

Sorry, your browser does not support embedded PDFs.

 

Video Profil PTSP

Selamat datang di website Pengadilan Negeri Makassar • Dilarang Memberikan Gratifikasi • Tolak Pungli, Lawan Korupsi, Mulai dari diri sendiri • Berani jujur adalah langkah awal membangun bangsa • Jangan biarkan rupiah kecil merusak integritas besarmu • Pelayanan terbaik dimulai dari kejujuran • Integritas adalah kehormatan yang tidak berarti • Bersama mewujudkan pelayanan Prima