Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

1. Persyaratan

  1. Tamu yang datang harus mengisi buku tamu
  2. Tujuan harus jelas
  3. Meninggalkan tanda pengenal
  4. Menggunakan ID Card yang diberi oleh petugas PTSP

2. Mekanisme dan Prosedur

  1. Tamu melapor ke pengamanan dalam (Satpam)
  2. Satpam Pengamanan Dalam mengarahkan tamu dan memberikan nomor antrian masing-masing bagian sesuai dengan keperluan
  3. mengisi buku tamu dan menyerahkan kartu identitas tamu
  4. petugas menyerahkan tanda pengenal
  5. apabila tamu sudah selesai dengan keperluan, tamu menyerahkan kembali tanda pengenal tamu untuk mengambil kembali kartu identitas tamu

3. Waktu Penyelesaian

10(sepuluh) Menit

4. Produk Layanan

Layanan terhadap tamu

5. Biaya

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri  Makassar yang berlaku.