Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan peraturan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan pada tanggal 17 Maret 2021 dan akan diberlakukan mulai 1 Juli 2021 sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Tujuan dikeluarkan Peraturan ini adalah untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/ unit kerja/ atasan langsung ke dalam SKP dan untuk melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaan Kinerja dan penilaian Kinerja serta menentukan tindak lanjut hasil penilaian Kinerja.

Di dalam peraturan ini menjelaskan tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang merupakan suatu proses sistematis yang terdiri dari :

  1. perencanaan Kinerja;
  2. pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan Kinerja, penilaian Kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi Kinerja.

Perencanaan Kinerja dalam Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil terdiri dari Penyusunan rencana SKP yang dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional dengan memperhatikan tingkatan jabatan pada Instansi Pemerintah, dan Penetapan SKP dilakukan apabila Rencana SKP telah di reviu oleh Pengelola Kinerja ditandatangani PNS dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja.

Penyusunan rencana SKP pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri serta pejabat administrasi dan pejabat fungsional dapat dilakukan dengan 2 model, yaitu:  model dasar/inisiasi dan model pengembangan, Penyusunan rencana SKP dengan model dasar/inisiasi dapat digunakan pada Instansi Pemerintah yang akan membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS sedangkan penyusunan rencana SKP dengan model pengembangan dapat digunakan pada Instansi Pemerintah yang telah membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS. Penyusunan rencana SKP dengan model pengembangan dilaksanakan Instansi Pemerintah paling lambat 1 Januari 2023.

Pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan Pembinaan Kinerja PNS dilaksanakan setelah dilakukan penetapan SKP. Terhadap pelaksanaan Kinerja PNS dilakukan pemantauan Kinerja oleh Pejabat Penilai Kinerja untuk mengamati kemajuan pencapaian target Kinerja yang terdapat dalam SKP sedangkan Pembinaan Kinerja dilakukan melalui bimbingan Kinerja dan konseling Kinerja untuk menjamin pencapaian target Kinerja yang telah ditetapkan dalam SKP.

Penilaian Kinerja PNS dilakukan dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja. Nilai SKP diperoleh dengan membandingkan realisasi SKP dengan target SKP sesuai dengan perencanaan Kinerja yang telah ditetapkan sedangkan Nilai Perilaku Kerja diperoleh dengan membandingkan standar perilaku kerja dengan penilaian perilaku kerja dalam jabatan.

Tindak lanjut dalam sistem manajemen kinerja PNS ini terdiri dari :

1. pelaporan Kinerja;

Pelaporan Kinerja dilakukan secara berjenjang oleh Pejabat Penilai Kinerja kepada tim penilai Kinerja PNS dan PyB, Pelaporan Kinerja disampaikan juga dalam bentuk dokumen penilaian Kinerja yang meliputi: a. nilai Kinerja PNS; b. predikat Kinerja PNS; c. permasalahan Kinerja PNS; dan d. rekomendasi. e. dokumen lainnya

2. pemeringkatan Kinerja;

Pemeringkatan Kinerja dilakukan dengan membandingkan nilai Kinerja  dan predikat Kinerja pada dokumen penilaian Kinerja antar PNS setiap tahun, Pemeringkatan Kinerja pegawai ditetapkan oleh PyB pada masing-masing Instansi Pemerintah, Penetapan pemeringkatan Kinerja pegawai wajib disampaikan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditetapkan, Data hasil pemeringkatan Kinerja digunakan oleh Menteri untuk penyusunan profil Kinerja PNS nasional dan evaluasi kebijakan terkait: a. manajemen Kinerja PNS; b. pengembangan kompetensi; c. pengembangan karier; dan/atau d. manajemen PNS lainnya.

3. penghargaan;

Penghargaan dapat berupa prioritas untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi, prioritas untuk pengembangan kompetensi sedangkan untuk pemberian penghargaan atas hasil penilaian Kinerja dilakukan berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

PNS dapat mengajukan keberatan atas hasil penilaian Kinerja disertai alasan keberatan kepada atasan dari Pejabat Penilai Kinerja.

Sistem Informasi Kinerja PNS dalam peraturan ini dikelola melalui aplikasi informasi Kinerja PNS yang memuat alur proses dan format yang terdiri dari perencanaan Kinerja; pelaksanaan, pemantauan Kinerja, dan pembinaan Kinerja; penilaian Kinerja; dan  tindak lanjut. Aplikasi Informasi Kinerja PNS ini disiapkan olej Badan Kepegawaian Negara secara nasional yang dapat diintegrasikan dengan aplikasi Kinerja PNS di Instansi Pemerintah. Hasil pengelolaan aplikasi informasi Kinerja PNS secara nasional dilaporkan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu bila dibutuhkan