- Detail
-
Kategori: Kegiatan
-
Dilihat: 1020
Makassar, Pada tanggal 23 s/d 27 April 2019 bertempat di HOTEL SANTIKA MAKASSAR, diselenggarakan Pelatihan Penerapan SNI ISO 3700:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) oleh Tim Sustain USAID - CEGAH. Pelatihan ini diikuti oleh 20 orang peserta yang terdiri dari hakim, perwakilan setiap bagian,kepaniteraan dan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Makassar.
ISO 37001 terdiri atas 10 klausul dengan menerapkan standar dokumen sistem manajemen Annex SL. Standar dokumen ini selaras dengan berbagai standar lain yang telah dikeluarkan oleh ISO, seperti ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu dan ISO 27001:2013 Sistem Manajemen Keamanan Informasi. Kesamaan ini memudahkan integrasi ISO 37001 dengan standar-standar lain tersebut.
ISO 37001 mendefinisikan “penyuapan” sebagai tindakan menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima, atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apa pun (berupa keuangan atau nonkeuangan), langsung atau tidak langsung, terlepas dari lokasi, merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan, sebagai bujukan atau hadiah untuk orang yang bertindak atau menahan diri dari bertindak terkait kinerja dari tugas orang tersebut. Kesesuaian dengan standar ini tidak menjamin penyuapan tidak akan terjadi, tetapi standar ini dapat membantu organisasi menerapkan rancangan yang wajar dan proporsional untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggapi penyuapan.
- Detail
-
Kategori: Kegiatan
-
Dilihat: 760
Makassar, Selasa, 23 April 2019 pukul 09.00 WITA bertempat di bertempat di ruang sidang Bagir Manan Gedung Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus, diselenggarakan Kick Off Meeting Asistensi Teknis Penerapan SNI ISO 3700:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada Pengadilan Negeri Makassar bagi seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Makassar. Tim Sustain USAID - CEGAH memberikan Sosialisasi mengenai Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016 diikuti oleh Hakim, Pejabat Struktural/Fungsional dan Para Staf pada Pengadilan Negeri Makassar. Pada sosialisasi tersebut beliau menjelaskan bahwa ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) merupakan standar yang bertujuan untuk memberikan pemastian kepada organisasi bahwa sistem anti penyuapan yang diterapkan telah mencakup prosedur yang memadai terhadap penyuapan dan korupsi.