Ketua Pengadilan Negeri Makassar Melakukan Kunjungan ke ATR BPN Kota Makassar
- Detail
- Kategori: Kegiatan
- Dilihat: 18
Selasa, 25 Maret 2025. Ketua Pengadilan Negeri Makassar beserta jajaran melakukan kunjungan ke ATR BPN Kota Makassar
Situs Pengadilan Negeri Makassar sudah memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, serta konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur jalan pintas navigasi keyboard juga sudah ditanamkan di dalam situs ini.
Read MoreSelasa, 25 Maret 2025. Ketua Pengadilan Negeri Makassar beserta jajaran melakukan kunjungan ke ATR BPN Kota Makassar
Sahabat Kulle Tonji
"Waarmerking pengadilan" (pengesahan akta di bawah tangan oleh pengadilan) adalah proses untuk mengesahkan dokumen yang dibuat di bawah tangan, seperti surat pernyataan ahli waris, untuk keperluan hukum, terutama pengambilan tabungan/deposito di bank oleh ahli waris.
Berikut adalah penjelasan lebih rinci
Definisi:
Waarmerking adalah pengesahan akta di bawah tangan oleh pengadilan, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memvalidasi dokumen tersebut.
Tujuan:
Waarmerking penting untuk keperluan hukum, terutama untuk pengambilan uang/tabungan/deposito/Safe Defosit Box di bank oleh ahli waris.
Syarat-syarat:
Syarat-syarat untuk waarmerking umumnya meliputi:
o Mengumpulkan dokumen persyaratan.
o Mendaftarkan permohonan waarmerking di pengadilan.
o Memperoleh surat keterangan waarmerking dari pengadilan.
Waarmerking sering digunakan untuk pengambilan uang/tabungan/deposito/Safe Defosit Box di bank oleh ahli waris setelah pemilik meninggal dunia. e-WAAS:
Beberapa pengadilan negeri telah menyediakan layanan e-WAAS (Elektronik Waarmerking Service) untuk mempermudah proses waarmerking.
Waarmerking tidak memberikan keabsahan hukum yang sama dengan akta notaris atau legalisasi, tetapi tetap sah di mata hukum untuk keperluan pembuktian eksistensi dokumen.
Dengan klik e-Waarmerking maka proses waarmerking bisa dilaksanakan dengan cepat.
Sahabat Kulle Tonji
Secara umum, Pasal 1792 KUH Perdata mengartikan surat kuasa sebagai persetujuan atas pemberian kekuasaan kepada orang lain atau penerimanya untuk melakukan suatu hal. Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan. Sementara itu mengacu dari laman KBBI, surat kuasa adalah surat yang berisi tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu.
Disarikan dari artikel Cara Membuat Surat Kuasa yang Baik dan Benar Beserta Contohnya, surat kuasa adalah surat yang di dalamnya berisi segala pernyataan yang berkaitan dengan pemberian kekuasaan atau wewenang dari seorang pemberi kuasa kepada penerima kuasa. Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa surat kuasa merupakan sebuah dokumen yang memberikan wewenang kepada pihak lain untuk melakukan perbuatan hukum, untuk dan atas nama pemberi kuasa, karena pihak pemberi kuasa sedang tidak dapat melakukannya sendiri.
Untuk menjawab pertanyaan Anda tentang perbedaan surat kuasa umum dan surat kuasa khusus, kami akan menjelaskan secara spesifik mengenai perbedaan keduanya.
1. Surat Kuasa Umum
Surat kuasa umum dijelaskan di dalam Pasal 1796 KUH Perdata, yang berbunyi:
Pemberian kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan-tindakan yang menyangkut pengurusan. Untuk memindahtangankan barang atau meletakkan hipotek di atasnya, untuk membuat suatu perdamaian, ataupun melakukan tindakan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seseorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas.
Jika disederhanakan, Pasal 1796 KUH Perdata menerangkan bahwa surat kuasa umum bertujuan untuk memberikan kuasa kepada seseorang untuk mengurus kepentingan pemberian kuasa. Sedangkan untuk memindahtangankan benda-benda, atau perbuatan lain yang hanya dilakukan oleh pemilik, tidak dapat menggunakan surat kuasa umum.
Oleh karena itu, ditinjau dari segi hukum, kuasa umum tidak dapat dijadikan dasar untuk mewakili pemberian kuasa di depan pengadilan.
2. Surat Kuasa Khusus
Selanjutnya, surat kuasa khusus didasarkan pada Pasal 1795 KUH Perdata, yang berbunyi:
Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai suatu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa. Lantas, apa itu surat kuasa khusus? Sederhananya, Pasal 1795 KUH Perdata menerangkan bahwa surat kuasa khusus adalah surat kuasa yang di dalamnya dijelaskan tindakan-tindakan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa.
Bentuk surat kuasa inilah yang dapat menjadi landasan pemberian kuasa untuk bertindak di depan pengadilan, mewakili kepentingan pemberi kuasa sebagai pihak prinsipal. Setiap surat kuasa khusus harus dicatatkan dalam Register Kuasa Khusus di kepaniteraan pada badan peradilan dimana akan dicantumkan untuk pendataan dan pengawasan pemberi kuasa yang berkedudukan sebagai pihak materiel atau prinsipal dan penerima kuasa sebagai pihak formil.
Kuasa Insidentil adalah pemberian kuasa secara individu dengan syarat antara pemberi kuasa dan penerima kuasa harus ada hubungan keluarga yakni suami dan isteri (bukan bekas suami atau bekas isteri), anak-anak yang belum berkeluarga dan orang tua suami atau isteri.
Nah, di Pengadilan Negeri Makassar saat ini telah terdapat inovasi e-Insidentiil yang akan memudahkan Masyarakat di Kota Makassar dalam membuat surat kuasa insidentiil di persidangan dengan format yang baku dan standar tanpa sulit secara elektronik
Senin, 24 Maret 2025. Ketua Pengadilan Negeri Makassar menerima Kunjungan dari Kalapas dan Karutan Makassar.
Senin, 24 Maret 2025. Pengadilan Negeri Makassar Mengikuti Rapat Koordinasi dengan Ditjen Badilum