- Detail
-
Kategori: Kegiatan
-
Dilihat: 1333
Pengadilan Negeri Makassar kedatangan Tim Bawas Mahkamah Agung RI pada hari Kamis (09 Mei 2019) dan Jumat (10 Mei 2019) lalu selama 2 (dua) hari penuh. Tim Bawas melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Negeri Makassar dalam rangka melakukan pemeriksaan kinerja dan integritas serta penilaian Zona Integritas pada Pengadilan Negeri Makassar.
Tim Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI terdiri :
1. Makmun Masduki,Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sebagai Ketua;
2.Widyatinsri Kuncoro Yakti, Hakim Yustisial pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sebagai Sekretaris;
3. Muhammad Anis,Auditor pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung R.I sebagai Pemeriksa;
4. Suriyanto, Staf pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung R.I sebagai Staf Pemeriksa.
Selengkapnya...
- Detail
-
Kategori: Kegiatan
-
Dilihat: 1010
Makassar, Pada tanggal 23 s/d 27 April 2019 bertempat di HOTEL SANTIKA MAKASSAR, diselenggarakan Pelatihan Penerapan SNI ISO 3700:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) oleh Tim Sustain USAID - CEGAH. Pelatihan ini diikuti oleh 20 orang peserta yang terdiri dari hakim, perwakilan setiap bagian,kepaniteraan dan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Makassar.
ISO 37001 terdiri atas 10 klausul dengan menerapkan standar dokumen sistem manajemen Annex SL. Standar dokumen ini selaras dengan berbagai standar lain yang telah dikeluarkan oleh ISO, seperti ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu dan ISO 27001:2013 Sistem Manajemen Keamanan Informasi. Kesamaan ini memudahkan integrasi ISO 37001 dengan standar-standar lain tersebut.
ISO 37001 mendefinisikan “penyuapan” sebagai tindakan menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima, atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apa pun (berupa keuangan atau nonkeuangan), langsung atau tidak langsung, terlepas dari lokasi, merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan, sebagai bujukan atau hadiah untuk orang yang bertindak atau menahan diri dari bertindak terkait kinerja dari tugas orang tersebut. Kesesuaian dengan standar ini tidak menjamin penyuapan tidak akan terjadi, tetapi standar ini dapat membantu organisasi menerapkan rancangan yang wajar dan proporsional untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggapi penyuapan.