Pembayaran Secara Sukarela Perkara No.21/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mks
- Detail
- Kategori: Kegiatan
- Dilihat: 134
Makassar, 20 Maret 2024 – Telah berlangsung pembayaran secara sukarela perkara No.21/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mks. Pemohon eksekusi diwakili oleh Basri S.H., Dkk (kuasa dari pemohon eksekusi Alviandy Makmur, Dkk) Termohon Eksekusi Dewi Kumalasari (Manager Of General Affair & Administration PT. Gapura Angkasa Cabang Bandara Sultan Hasanuddin) dan Jumadil B (Staff Of General Affair &Administration PT. Gapura Angkasa Cabang Bandara Sultan Hasanuddin) yang mewakili PT Gapura Angkasa. Total yang dibayarkan Rp Rp681.749.670,00 (Enam ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh rupiah) .