×
Popup
Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Pembacaan Pakta Integritas dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja & Komitmen Bersama di Lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum

Integritas merupakan salah satu sikap mendasar yang perlu dimiliki oleh setiap Aparatur Sipil Negara, begitu pula bagi aparatur peradilan. Hal ini yang kembali ditekankan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Negeri, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. kepada para Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum setelah pembacaan Pakta Integritas dan penandatanganan perjanjian kinerja, serta komitmen bersama, pada hari Selasa, tanggal 3 Januari 2023. Pada sambutan yang disampaikan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum mengingatkan pentingnya untuk selalu bersyukur atas amanah yang diberikan saat ini, serta apa yang telah dimiliki. Selain itu, beliau juga menyampaikan pentingnya untuk selalu menjaga integritas.

IMG 6490 79e1b

IMG 6497 6e136

IMG 6498 6956f

IMG 7530 08f75

IMG 7537 5a8a8

Dirjen Badilum Hadiri dan Berikan Arahan dalam Penandanganan Kontrak Kerja PPNPN Tahun 2023

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melaksanakan Penandanganan Kontrak Kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Tahun Anggaran 2023, pada hari Senin, 2 Januari 2023. Kegiatan ini dilakukan untuk tertib administrasi kepegawaian serta dalam mempersiapkan alih status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada kesempatan ini hadir Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, SH, MH didampingi Sekretaris Ditjen Badilum Drs. Wahyudin, M. Si. Memberikan arahan kepada para PPNPN, Dirjen Badilum mengingatkan para pegawai untuk selalu mematuhi aturan disiplin pegawai, serta terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan di lingkungan Mahkamah Agung RI. Dirjen Badilum juga menyampaikan upaya Mahkamah Agung RI dalam mempersiapkan kepastian status pegawai sesuai dengan arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI dan aturan dalam Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

_IMG_6429.jpg

_resize_IMG_6427_086a8.jpg

_resize_IMG_6423_1c1cd.jpg

 

 

Tertinggi Dalam Sejarah, MA Meminutasi 30.195 Perkara Sepanjang Tahun 2022

JAKARTA | (27/12/2022) - Sepanjang tahun 2022,  Mahkamah Agung telah menyelesaikan (minutasi) perkara sebanyak 30.195 perkara. Data tersebut dihimpun pertanggal 27 Desember 2022 dan masih memungkinkan bertambah hingga akhir tahun (30/12).  Penyelesaian perkara terbanyak secara berturut-turut adalah pidana khusus (11.362 perkara), perdata (6.401), TUN (6.263),  pidana (2.342),  perdata khusus (1.951), perdata agama/jinayat (1.455) dan pidana militer (421). Memperhatikan data jumlah penyelesaian perkara sejak 2010, saat  MA menggulirkan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, jumlah  minutasi tahun 2022 merupakan jumlah yang tertinggi.  Bahkan, menjadi yang tertinggi  dalam sejarah Mahkamah Agung.

Bukan hanya dari sisi jumlah, peningkatan kinerja minutasi perkara juga terjadi pada ketepatan  waktu  minutasi (on time case processing).  Berdasarkan SK KMA 214 Tahun 2014,  minutasi perkara diselesaikan paling lama 3 bulan sejak perkara diputus.  Merujuk data SIAP-MA, sebanyak  19.473 dari total 30.195 perkara yang diminutasi tahun 2022, diselesaikan kurang dari 3 bulan.  Dengan demikian kepatuhannya mencapai 64,51%.

Kepatuhan waktu minutasi tahun 2022 meningkat lebih dari dua kali lipat (253,57%) dibandingkan tahun 2021 yang angka kepatuhannya berada pada 18,25%. 

Tahun

LAMA PROSES MINUTASI

Jumlah

1 sd 3

3 sd 6

6 sd 12

12 sd 24

24 Up

2021

4195

7926

6897

2889

1085

22992

 

18,25%

34,47%

30,00%

12,57%

4,72%

 

2022

19482

5643

3007

1703

360

30195

 

64,51%

18,69%

9,96%

5,64%

1,19%

 

Menurut Panitera MA, Dr. Ridwan Mansyur, peningkatan kinerja minutasi  tahun 2022   merupakan wujud komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pencari keadilan.  Peningkatan ketepatan waktu dan jumlah yang berkali lipat, kata Ridwan Mansyur, sebagai hasil dari pemanfaatan teknologi informasi dalam penanganan perkara di MA.  Selain itu, peningkatan kinerja juga sebagai dampak dari monitoring berkelanjutan yang dilakukan oleh pimpinan MA serta diterapkannya reward and punishment.

Lonjakan Beban Perkara

Perkara yang diterima MA  hingga 27 Desember 2022 sebanyak 28.336 perkara. Jumlah ini meningkat 47,51% dibandingkan dengan tahun 2021 yang menerima 19.209 perkara.  Dari jumlah tersebut, MA telah memutus sebanyak  26.419 perkara atau 92,66%.    Jumlah perkara masuk dan perkara yang diputus tahun 2022 merupakan yang tertinggi dalam sejarah MA.

Perkara yang mengalami peningkatan jumlah tertinggi adalah perkara  Pidana Khusus yang mendapat “kelebihan” perkara  dari jumlah  tahun 2021 sebanyak 3.412 perkara, kemudian disusul TUN (PK Pajak) yang berjumlah 3.218 perkara, dan perdata sebanyak 1.694 perkara.

5 Pesan Ketua MA Untuk Warga Peradilan

JAKARTA | (23/12)  - Ketua Mahkamah Agung  berpesan kepada  seluruh hakim dan aparatur peradilan untuk menjaga lima hal dalam kondisi apapun. Kelima hal yang harus senantiasa dijaga tersebut adalah integritas, kehormatan korps, kekompakan, kepedulian,  dan profesionalitas. Menurut  Ketua MA,  dirinya berulang kali tanpa bosan menyampaikan hal tersebut kepada seluruh jajaran peradilan di berbagai kesempatan,

Ketua MA menyampaikan hal tersebut usai melantik  Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Periode 2022-2025, Jumát (23/12) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Pertama, tentang menjaga integritas. Menurut Ketua MA, hakim dan aparatur peradilan  wajib  menjaga integritas, karena integritas akan menyelamatkan semua aparatur peradilan  dan lembaga yang kita cintai ini dari segala gangguan dan rongrongan terhadap kemandirian lembaga peradilan. Kedua, warga peradilan wajib menjaga kehormatan korps. Ketua MA menegaskan bahwa kehormatan korps  merupakan simbol dari marwah lembaga peradilan”, ujar Ketua MA.

Ketiga, warga peradilan harus menjaga kekompakan. Kekompakan, kata Ketua MA,  akan membuat peradilan  menjadi kuat dan kokoh.

 “Dengan semangat kekompakan, kita akan mampu melewati segala rintangan dan hambatan, namun jika kita tercerai berai, maka kita hanya tinggal menunggu waktu, kapan kehancuran itu akan tiba,” tegas Ketua MA.

Keempat, warga peradilan harus menjaga kepedulian. Keempat, warga peradilan harus menjaga kepedulian. Menurut Ketua MA, sikap saling peduli dan saling mengingatkan untuk kebaikan di antara sesama warga peradilan akan menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat mencoreng nama baik lembaga. Terakhir, atau yang kelima, warga peradilan harus senantiasa menjaga profesionalitas. Profesionalitas sangat penting bagi pelayanan peradilan, karena dengan profesionalitas yang tinggi, penegakan hukum dapat berjalan dengan baik. [an]

Video Profil PTSP