×
Popup
Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Kepaniteraan MA Selenggarakan Monev Kebijakan Manajemen Perkara

PALEMBANG | (21/12) Kepaniteraan Mahkamah Agung menyelenggarakan kegiatan pemantauan dan evaluasi kebijakan  MA terkait manajemen perkara di beberapa pengadilan wilayah Sumatera Selatan, 20-21 Desember 2022. Sampel pengadilan yang dipilih adalah PN Palembang, PN Kayuagung, PA Palembang dan PA Kayuagung.  Kebijakan manajemen perkara yang menjadi objek monitoring adalah SEMA 1 Tahun 2014,  prosedur pengiriman berkas kasasi/peninjauan kembali, standardisasi publikasi putusan, pelaporan kasasi dan penyampaian surat panggilan/pemberitahuan  ke luar negeri.

Tim Monev Kebijakan Manajemen Perkara dipimpin langsung oleh Panitera MA, Ridwan Mansyur, dengan anggota Sekretaris Kepaniteraan, Para Hakim Yustisial, sejumlah pejabat struktural Kepaniteraan MA dan para Pranata Peradilan.  Kegiatan Monev dilakukan dengan beberapa metode dan  pendekatan. Pertama kali Tim Monev  MA menyampaikan paparan mengenai aspek normatif dari  setiap kebijakan manajemen perkara yang menjadi objek pantauan. Selanjutnya, peserta monev yang  mewakili unsur  di Kepaniteraan diberikan kesempatan untuk tanya jawab.   Para Peserta juga diberikan kuesioner online seputar implementasi kebijakan manajemen perkara.

Dokumen Elektronik

Aspek kepatuhan terhadap SEMA 1 Tahun 2014 merupakan bagian utama yang dipantau dalam  Monev.  Berdasarkan data Kepaniteraan MA, masih ada pengadilan yang  mengirikan dokumen elektronik tidak sesuai ketentuan, baik dari jenis dokumen yang dikirimkan maupun media pengiriman.   Berdasarkan SEMA 1 Tahun 2014, pengiriman dokumen elektronik wajib menggunakan aplikasi komunikasi data Direktori Putusan. Namun, masih ditemukan pengadilan yang mengirimkannya menggunakan CD.

Upaya memotret kepatuhan  terhadap SEMA 1 Tahun 2014 juga berkaitan dengan implementasi  Perma 6 Tahun 2022.  Perma ini mengusung konsep, apapun proses penanganan perkara pada tingkat pertama dan banding, jika ada upaya hukum kasasi/PK, harus dilakukan secara elektronik.

Quality Control

Beberapa temuan  berupa  dokumen elektronik yang tidak lengkap, format file yang tidak sesuai, dan media pengiriman yang keliru , tidak akan terjadi jika mekanisme quality control diterapkan. Dalam berbagai kesempatan, Panitera MA selalu mengingatkan agar Panitera Pengadilan melakukan quality control sebelum menandatangani surat pengantar pengiriman berkas.

“Panitera Pengadilan jangan menandatangani surat pengantar jika pejabat di bawahnya belum memastikan dokumen yang akan dikirim telah diperiksa dan sesuai dengan ketentuan”, ujar Panitera MA

Inilah Putusan Kasasi MA yang Memperberat Vonis Koruptor, Diantaranya Ada yang 3 Kali Lipat

JAKARTA | (11/12) Dalam forum “MARI MENDENGAR” (9/12), Waka MA Bidang Non Yudisial menjelaskan tinjauan data putusan kasasi perkara Tipikor selama tahun 2022 yang menunjukkan MA justru lebih sering memperberat hukuman perkara Tipikor 30,36% dibanding mengurangi pidana 14.29%.  Menelisik rincian data yang menjadi rujukan paparan Waka MA Non Yudisial tersebut, ada 17 putusan dari total 56 putusan yang dijadikan sampel yang meningkatkan vonis perkara Tipikor dibandingkan lamanya vonis yang dijatuhkan putusan yang diajukan kasasi. Sementara yang mengurangi pidana hanya berjumlah 8 putusan. Diantara putusan kasasi yang memperberat putusan tersebut, ada yang sampai tiga kali lipat dari putusan banding yang diajukan kasasi. Hal tersebut terjadi pada putusan kasasi nomor 1027 K/Pid.Sus/2022. Dalam putusan banding, terdakwa dijatuhi 1 tahun pidana, lalu oleh Mahkamah Agung dinaikkan menjadi 4 tahun.

Berikut nomor putusan dan link lengkap salinan putusan perkara Tipikor yang oleh Mahkamah Agung dinaikkan vonisnya:

No

Nomor Putusan

Putusan PN

Putusan PT

Putusan Kasasi

% Penambahan

Link Putusan

1

1027 K/Pid.Sus/2022

1,6

1

4

300,00%

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed02b6cafbcf9ead00323131393233

2

3821 K/PID.SUS/2022

1,6

1,6

4

150,00%

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed49f0c416656484c8313234333134

3

1133 K/Pid.Sus/2022

4

2

4

100,00%

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed0233de66f4eca914303534323131

4

2265 K/Pid.Sus/2022

2

2

4

100,00%

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed5f3dd3f8aeda9d63313531373437

5

2271 K/Pid.Sus/2022

4

4

8

100,00%

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed5f3e260b7b4483d3313532303034

6

2321 K/PID.SUS/2022

1,4

1,4

2,6

85,71%

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed48a6a2765b76a0d9323132303034

7

2381 K/PID.SUS/2022

4,6

4,6

8

73,91%

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed48b33e0c2aa08cfb323235303139

8

1202 K/Pid.Sus/2022

2,6

2,6

4

53,85%

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed024c67a05af68040303833373439

9

1162 K/Pid.Sus/2022

1,3

1,3

2

53,85%

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed49360fc638ba88ac313432363436

10

1407 K/Pid.Sus/2022

6

4

6

50,00%

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed0263a1de44788533313132343035

11

2689 K/Pid.Sus/2022

1,9

1,9

2,6

36,84%

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed49063e797ddc94bb303834343238

12

4747 K/Pid.Sus/2022

8

6

8

33,33%

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed5f1b8d46822c82c8313131323235

13

2317 K/Pid.Sus/2022

2

2

2,6

30,00%

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed5ef651d83ffc96c8303634353534

14

326 K/Pid.Sus/2022

6

10

13

30,00%

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaecfd2267ffbadea827313835343335

15

4274 K/PID.SUS/2022

1

1

1,2

20,00%

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed5f6f741191a89db3323131333031

16

302 K/Pid.Sus/2022

8,6

8,6

10

16,28%

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaecfcf54ed1fec896ed313333313436

17

1230 K/Pid.Sus/2022

2,6

3,6

4

11,11%

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed01ae196b567cb839313334343338

Mediasi Elektronik Dukung Ekosistem Peradilan Elektronik

JAKARTA | (11/12/22) - Perma 1 Tahun 2016 tentang  Prosedur Mediasi di Pengadilan telah membuka kemungkinan pertemuan mediasi dilakukan secara elektronik  melalui media audio  visual jarak jauh.  Kehadiran virtual para pihak melalui media komunikasi audio visual tersebut dianggap  sebagai kehadiran langsung.  Tiga tahu kemudian,  terobosan kebijakan mediasi secara elektronik tersebut sangat relevan dan mendukung ekosistem layanan peradilan elektronik (e-court) yang diterapkan  melalui Perma Nomor 1 Tahun 2019. Mediasi elektronik juga dibutuhkan dalam keadaan tertentu (pandemi) yang membatasi pertemuan tatap muka. Namun, norma yang mengatur mediasi elektronik dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 belum rinci,  hanya dimuat dalam 2  Pasal, yaitu Pasal  5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat  (2). Keadaan tersebut menjadi pertimbangan diterbitkannya  Perma Nomor 3 Tahun 2022 tentang  Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Perma  ini menjadi norma pelengkap bagi Perma Nomor 1 Tahun 2016.

Beberapa hal penting dari Perma Nomor 3 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Keberadaan mediasi secara elektronik merupakan alternatif tata cara mediasi  di pengadilan dalam hal para pihak menghendaki melakukan proses mediasi dengan menggunakan sarana elektronik.
  2. Mediasi elektronik hanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan para pihak dan/atau kuasanya.
  3. Proses mediasi elektronik menggunakan aplikasi yang dapat memfasilitasi pertemuan dan  pengiriman dokumen elektronik. Aplikasi mediasi elektronik ditentukan oleh para pihak atas usulan yang disampaikan oleh Mediator. 
  4. Pertemuan mediasi berlangsung dalam ruang mediasi virtual yang diperlakukan sebagai tempat mediasi yang sah  sebagaimana ruangan mediasi di pengadilan. Mediator juga dapat melakukan kaukus secara elektronik.
  5. Tahapan tertentu dalam mediasi elektronik dapat berlangsung dalam pertemuan tatap muka sepanjang hal tersebut  disepakati kedua belah pihak.
  6. Semua proses administrasi mediasi menggunakan sarana elektronik, mulai dari pencatatan, penetapan penunjukan mediator, penyampaian resume perkara, panggilan, hingga penyampaian hasil mediasi. Demikian pula, penandatanganan kesepakatan perdamaian menggunakan tanda tangan elektronik.  [an]

Waka MA Non Yudisial : Data Putusan Kasasi 2022, MA Lebih Sering Memperberat Hukuman Perkara Tipikor

JAKARTA | (9/12/2022) - Mahkamah Agung seringkali dijuluki sebagai pemberi discount atau penyunat hukuman para Koruptor. Namun,  berdasarkan data putusan kasasi tahun 2022, sangkaan tersebut  tidak terbukti. Data pada Direktori Putusan MA, bahkan menunjukkan sebaliknya,  MA lebih sering memperberat hukuman para Koruptor.  

"Tinjauan data putusan kasasi perkara Tipikor selama tahun 2022 menunjukkan MA justru lebih sering memperberat hukuman perkara Tipikor 30,36% dibanding mengurangi pidana 14.29%," kata Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Sunarto,  di hadapan pada Jurnalis pada acara “MARI  MENDENGAR”, di  Tower  Mahkamah Agung, Jakarta,  Jumat (9/12).

Data yang  disampaikan oleh Waka MA Non Yudisial tersebut merujuk pada hasil olahan 56 perkara kasasi kasus korupsi yang diputus  sepanjang 2022 dengan amar “Tolak Perbaikan”.  Dari olahan data tersebut diperoleh simpulan amar pemidanaan perkara Tipikor  sebagai berikut:

  1. MA tidak mengubah hukuman yang telah dijatuhkan oleh judex facti sebanyak 21 (37,50 %)
  2. MA menambah pidana sebanyak 17 (30,36%);
  3. MA mengurangi pidana sebanyak 8 (14,29%);
  4. MA mengurangi pidana yang dijatuhkan PT, mengembalikan ke putusan PN sebanyak 5  (8,93 %)
  5. MA menjatuhkan putusan Lepas, sebanyak 3 (5,36 %)
  6. MA menjatuhkan putusan Bebas, sebanyak 1 (1,79%)
  7. MA mengubah kualifikasi menjadi TPPU sebanyak 1 (1,79%)

Berat -Ringan Vonis Bukan Ukuran

Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial  menggarisbawahi, bahwa ada suatu pendekatan salah menilai baik atau buruknya putusan semata-mata dari berat ringannya hukuman yang dijatuhkan. Putusan yang dijatuhkan hakim dipengaruhi banyak pertimbangan, salah satunya ada tingkat kesalahan terdakwa berdasarkan penilaian hakim

"Ada kemungkinan putusan perkara tipikor diringankan karena hukuman sebelumnya tidak proporsional atau mengandung disparitas dengan putusan dalam perkara lain untuk bentuk perbuatan dan tingkat kesalahan yang serupa," Imbuhnya.

Dikatakan Waka MA Non Yudisial, saat ini  para Hakim Agung mempunyai kesepakatan bahwa yang harus dikedepankan dalam pemidanaan adalah prinsip proporsionalitas. “Artinya, kesesuaian hukum dengan tingkat kesalahan dan konsistensi dalam penghukuman”, tegas Sunarto.

Untuk mencegah disparitas pemidanaan, MA sudah menyiapkan panduan untuk perkara korupsi, khusus terkait pasal korupsi mengenai kerugian negara. Hal itu diatur dalam Perma No.1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Sunarto, pedoman pemidanaan untuk pasal-pasal lain dalam UU Tipikor serta UU Narkotika sedang dalam proses penyusunan.

Waka MA Bidang Non Yudisial  menilai putusan perkara tipikor diringankan karena hukuman sebelumnya tidak proporsional dengan putusan dalam perkara lain untuk bentuk perbuatan dan tingkat kesalahan serupa. [an]

Video Profil PTSP