×
Popup
Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Pesan Panitera MA kepada Tim Publikasi Putusan MA: “Bekerjalah dengan RRI”

Jakarta | (12/10/2022) -  Panitera Mahkamah Agung menutup kegiatan intensif publikasi putusan Mahkamah Agung,  Rabu (12/10/2022). Dalam kesempatan tersebut, Panitera MA memberikan pengarahan agar Pranata Peradilan yang tergabung dalam Tim Publikasi Putusan MA dapat bekerja dengan “RRI”.  RRI yang dimaksud bukanlah Radio Republik Indonesia, namun  akronim dari Rukun Riang dan Ikhlas.

Rukun adalah bahasa sederhana dari konsep  bekerja secara “team work”.  Menurut Panitera MA, Visi MA untuk mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung hanya dapat dicapai apabila  anggota dari unit kerja terkecil hingga unit organisasi bekerja secara rukun dalam satu kesatuan tim kerja. Sementara  sikap Riang, kata Panitera MA, akan muncul jika kita semua mencintai pekerjaan dan mencintai lembaga. Dari sikap Riang ini akan muncul semangat untuk meningkatkan kualitas diri baik kompetensi maupun integritas. Sedangkan  Ikhlas menurut Panitera memiliki makna mendalam. Secara spiritual, bekerja harus diniatkan sebagai ibadah. Konsekuensinya, kita semua harus memperhatikan rambu-rambu, mana yang boleh dan mana yang dilarang. Jika sikap ikhlas sudah ditanamkan, maka tidak ada prilaku yang melanggar kode etik maupun peraturan disiplin.

Panitera MA mengapresiasi Tim Publikasi Putusan atas capaian mengunggah  4.231 putusan,  selama tiga hari yang dilaksanakan  di ruangan kerja masing-masing di  kantor Mahkamah Agung. Menurut Panitera MA,  publikasi putusan adalah perwujudan dari transparansi peradilan yang merupakan prasyarat bagi terwujudnya peradilan yang bersih.

Kegiatan Intensif dorong peningkatan hingga 99,97%

Kegiatan publikasi putusan sebenarnya merupakan kegiatan rutin untuk setiap perkara yang telah diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju. Namun, untuk percepatan pencapaian target “one day publish” diselenggarakan kegiatan intensif untuk publikasi putusan selama tiga hari dan dilaksanakan di kantor.

Kegiatan intensif ini telah berdampak pada peningkatan jumlah publikasi putusan sebesar  99,97% daripada tahun 2021.  Jumlah putusan  MA yang dipublikasikan selama periode Januari-12 September 2022 mencapai 25.548 putusan, sedangkan jumlah putusan MA  yang dipublikasikan sepanjang tahun 2021 hanya berjumlah 12.776.  [an]

Kepaniteraan MA Menyelenggarakan Bimtek Penilaian Kinerja Jafung Pranata Peradilan

Jakarta (07/10/2022) Kepaniteraan Mahkamah Agung mengadakan Bimbingan Teknis Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Pranata Peradilan Melalui Aplikasi Kepegawaian Kepaniteraan pada hari Senin-Rabu tanggal 6-7 Oktober 2022 bertempat di Luminor Hotel Kota Jakarta. Bimtek dimulai dengan Laporan Kegiatan oleh Sekretaris Kepaniteraan MA, Bapak Dr. H Iyus Suryana S.H., M.H. dilanjutkan oleh Pembukaan dan Pengarahan mengenai pengarahan tentang penilaian kinerja jabatan fungsional pranata peradilan oleh Panitera Mahkamah Agung yang diwakili oleh Panitera Muda Perdata Khusus MA, H. Agus Subroto, S.H., M.H.

Kegiatan yang dilakukan selama dua hari ini merupakan bimbingan teknis bagi Tim penilai dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana tugas yang diberikan dalam Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1180/SEK/SK/IX/2022 tentang Pembentukan Tim Penilai Angka Kredit dan Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Peradilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, tim penilai memiliki kemampuan dan pemahaman yang sama dalam menjalankan tugasnya seperti memeriksa dan meneliti butir kegiatan dalam penilaian SKP, memeriksa kebenaran dokumen yang dilampirkan dalam Aplikasi Kepegawaian Kepaniteraan.

Selain mempelajari bagaimana menggunakan aplikasi kepegawaian kepaniteraan, Tim penilai berasal dari unsur teknis perkara dan unsur non teknis kesekretariatan kepaniteraan, unsur kepegawaian kesekretariatan Mahkamah Agung dan Pranata Peradilan juga melakukan evaluasi Aplikasi tersebut. Tim Penilai memberikan masukan untuk pengembangan selanjutnya agar aplikasi dapat lebih maksimal digunakan.

Acara ditutup dengan pemberian kenang-kenangan dari penyelenggara kepada peserta yang diwakili oleh Ismu Bahaiduri Febri Kurnia SH MH, Ahmad Zainul Anam SHI MSI dan Muhammad Rio Ismail ST MH MM yang dilanjutkan dengan foto bersama seluruh peserta dan panitia yang hadir (AFK)

Versi Mobile Dirput Kini telah Terpajang di Playstore dan Appstore

JAKARTA| (4/10/2022) - Direktori Putusan merupakan aplikasi yang paling populer di lingkungan Mahkamah Agung.  Bukan hanya hakim dan aparatur peradilan yang berburu informasi di Direktori Putusan, namun juga akademisi, pers dan masyarakat  pada umumnya. Untuk lebih memberi kemudahan kepada pengguna, Kepaniteraan MA telah meluncurkan versi mobile dari Direktori Putusan. Awal Agustus lalu, Kepaniteraan MA telah memajang Dirput di Playstore sehingga pengguna Android  dapat mengunduh dan menikmati kemudahan mengakses Dirput.  Pada  penghujung September ini, Kepaniteraan MA menghadirkan  versi mobil Direktori Putusan di Appstore bagi para pengguna iPhone dan iPad.

Panitera MA berharap dengan hadirnya Dirput versi mobile  di Playstore dan Appstore semakin mendekatkan informasi putusan kepada masyarakat. Bagi yang telah menginstall aplikasi Dirput dalam gadget-nya, hanya sekali sentuh Jutaan Putusan telah tersaji dengan gratis. Panitera MA menjelaskan bahwa tampilan versi mobile berbeda dengan versi Desktop. Jika dalam Desktop pencarian putusan dapat dilakukan melalui menu navigasi dan menu pencarian,  maka dalam versi mobile penelusuran putusan dilakukan melalui menu pencarian.   Namun demikian, hasil pencarian dapat difilter berdasarkan berbagai kategori informasi yang dikehendaki, misalnya  jenis dokumen, tingkatan proses, amar, tahun upload, tahun putusan, tahun register dan pengadilan. Selain itu, hasil pencarian juga dapat diurutkan berdasarkan  kategori paling relevan, tanggal  putus terbaru, tanggal register terbaru, tanggal upload terbaru, view terbanyak dan download terbanyak.

Pengguna Dirput

Dalam catatan Google Analytic, sepanjang tahun 2021, jumlah page view Dirput mencapai 48.906.055.  Sedangkan untuk tahun 2022, periode Januari-September, jumlah page viewnya mencapai 37.486.937 dengan 5.940.566 user. User Dirput terbanyak berasal dari Indonesia (81,90%). Pada posisi ke dua berasal dari Singapore (15,72%). Kemudian secara berturut-turut: Amerika Serikat (0,65%), Malaysia (0,31%), Prancis (0,11%) dan Belanda (0,10%)

Sebaran pengguna Dirput berdasarkan kota adalah sebagai berikut: Jakarta (21,33%), Surabaya (7,91%), Bandung (4,33%), Singapura (4,11%), Semarang (3,86%), Makassar (3,83%), Medan (3,44%), Pekanbaru (2,32%) dan Palembang (2,26%). Sebanyak 15,25% tidak teridentifikasi tinggal di kota mana. [an]

Panitera MA : Pengadilan Harus Memperkuat Quality Control Sebelum Berkas Kasasai/PK Dikirim ke MA

JAKARTA | (30/9/2022) - Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, meminta   Ketua Pengadilan dan Panitera Pengadilan tingkat pertama memperkuat quality control  terhadap berkas Bundel A dan Bundel B Kasasi/PK sebelum dikirim ke Mahkamah Agung. Hal ini menyusul temuan banyaknya berkas yang tidak lengkap, dokumen elektronik yang tidak sesuai dengan berkas aslinya, termasuk tidak dipenuhinya ketentuan penyampulan  berkas perkara. Tidak dipenuhinya ketentuan dalam pemberkasan tersebut,  kata Panitera MA,  sangat menghambat proses penanganan perkara di Mahkamah Agung. Apalagi jika sistem upaya hukum kasasi/PK secara elektronik telah diberlakukan.

Hal tersebut disampaikan Panitera MA dalam pengarahannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Pembayaran Biaya Perkara menggunakan Rekening Virtual dan Sosialisasi Kebijakan Penganan Perkara pada Mahkamah Agung, di Batam, Kamis (29/9/2022)

Menurut Panitera MA, setiap berkas perkara kasasi/peninjauan kembali disertai surat pengantar yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan. Namun demikian, imbuh Panitera MA, dengan masih ditemukannya berkas perkara yang tidak lengkap dan tidak sesuai dengan ketentuan,  diduga ada mekanisme quality control  yang diabaikan. Oleh karena itu, sebelum menandatangani  Surat Pengantar Berkas, harus dipastikan ada list quality control yang memastikan semua kelengkapan hberkas telah terpenuhi dan berkas telah disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‘Panitera Pengadilan tidak menandatangani surat pengantar berkas jika ceklis quality control belum ditandatangani oleh pejabat di bawahnya”, ujar Panitera MA.

Dokumen Elektronik

Kelengkapan berkas yang paling banyak mendapat catatan dari Bagian Penelaah Berkas di MA adalah terkait dokumen elektronik. Merujuk pada presentasi Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, beberapa catatan terkait kelengkapan dokumen elektronik adalah sebagai berikut.

  • Pengadilan tidak menyertakan dokumen elektronik
  • Pengadilan menyertakan dokumen elektronik tetapi tidak lengkap
  • Dokumen elektronik yang disertakan tidak sesuai dengan format yang ditentukan (scan image)
  • Dokumen elektronik yang disertakan tidak sesuai dengan berkas aslinya (jumlah halamannya berkurang)
  • Dokumen elektronik yang disertakan merupakan perkara lain
  • E-dokumen Surat Pengantar tidak ditandatangani Panitera
  • Format surat pengantar berbeda antara pengadilan yang satu dengan yang lain (sebagian telah memuat informasi kelengkapan dokumen yang dikirim termasuk e-dokumen)
  • Margin atas surat pengantar terlalu kecil sehingga barcode susah dibaca
  • Barcode tidak berhasil dicetak karena: file surat pengantar bukan file pdf, tanggal surat pengantar tidak diinput
  • Nama file dokumen elektronik tidak terstandardisasi

 Jumlah Halaman  Berbeda

Kasus terbaru terkait dengan lemahnya quality control adalah jumlah halaman putusan versi e-doc berbeda dengan salinan putusan versi cetak.  Jumlah halaman putusan pada Bundel B  berjumlah 192 halaman, namun dalam versi elektronik hanya berjumlah 133 halaman. Ada 59 halaman putusan yang  hilang dalam versi elektroniknya. Bagian yang hilang tersebut terkait daftar barang bukti. Jumlah barang bukti berdasarkan putusan pada Bundel B adalah 582, namun dalam versi elektronik hanya berjumlah 17.

Menurut Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, adanya perbedaan jumlah tersebut dikarenakan pengadilan yang bersangkutan melakukan proses digitalisasi salinan putusan melalui proses scanning dari dokumen aslinya. Diduga, dalam proses tersebut ada halaman yang terlewatkan.

“padahal menurut Juknis SEMA 1 Tahun 2014, salinan putusan wajib dikirim dalam format RTF, bukan PDF melalui proses alih media dari berkas cetak”, ujar Koordinator Data.

Upaya Hukum Kasasi Elektronik

Dikatakan Panitera MA, penerapan quality control menjadi hal sangat penting ketika layanan upaya hukum kasasi/PK dilakukan secara elektronik.  MA nantinya  tidak akan menerima bekas fisik sehingga tidak bisa membandingkan kesesuaian dengan berkas fisiknya, dalam hal penanganan perkara pada tingkat judex facti masih dilakukan secara konvensional.

“Oleh karena,  pengadilan tingkat pertama memegang peranan utama dalam melakukan quality control”, pungkas Panitera MA. [an]

Video Profil PTSP