×
Popup
Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Tingkatkan Kualitas Layanan, Kepaniteraan MA Selenggarakan Bimtek Aplikasi Kepegawaian

JAKARTA | (02/09) - Kepaniteraan Mahkamah Agung menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pedoman dan Aplikasi Lembur, Cuti, Ijin Belajar dan pencantuman gelar dan Bimbingan Teknis Pedoman Usulan Sasaran Kinerja (SKP) dan Usulan Penilaian sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Jabatan Fungsional Pranata Peradilan di Kepaniteraan, bertempat di Novotel Jakarta.  Kegiatan yang berlangsung tanggal 30 Agustus s.d 1 September 2022 ini dihadiri oleh 180 peserta yang terdiri dari Panitera, Sekretaris Kepaniteraan, Para Panitera Muda Perkara, Para Panitera Muda Kamar, Pejabat Struktural Eselon III dan IV serta para pejabat fungsional pranata peradilan.

Panitera Muda Perkara Pidana Umum, Dr Yanto SH MH, selaku Pelaksana Tugas  (PLT) Panitera MA, dalam sambutannya menyampaikan bahwa  Aplikasi ini merupakan turunan dari Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Mahkamah Agung dimana fokusnya pada administrasi Kepegawaian yang selama ini dikerjakan secara manual dan berdampak pada kecepatan pelayanan dan potensi human error.

“Hadirnya aplikasi Kepegawaian Kepaniteraan Mahkamah Agung diharapkan layanan administrasi kepegawaian bisa dikerjakan secara online, self service dan tepat waktu”, ujar Dr. Yanto.

Sementara itu, Sekretaris Kepaniteraan MA, Dr. H. Iyus Suryana, SH., MH ,  dalam laporannya menjelaskan  bahwa penggunaan aplikasi kepegawaian sebagai bentuk tindak lanjut pelaksanaan Permenpan RB Nomor 26 tahun 2019 tentang jabatan fungsional pranata peradilan yang mensyaratkan angka kredit sebagai bahan penilaian Pralan.

Sekretaris Kepaniteraan menjelaskan ruang lingkup aplikasi kepegawaian meliputi : Izin cuti, Izin belajar, pencantuman gelar, usulan lembur, SKP, PKP, usulan penilaian SKP,  kenaikan pangkat, usulan pension, penghargaan/satyalancana, SK Penempatan  dan surat tugas. [tim renpeg]

Dari Kota Jambi, Ketua MA Mengamanatkan 3 Hal Untuk Warga Peradilan

Jambi | (26/8)- Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan pembinaan teknis dan administrasi yudisial bagi seluruh jajaran pengadilan se-Indonesia.  Kali ini, kota Jambi yang mendapat giliran  untuk menjadi tempat perhelatan rutin yang bertujuan acara untuk meningkatkan kualitas  SDM aparatur peradilan itu.  Dari kota yang dijuluki “Kota Beradat Bumi Melayu” tersebut, Ketua MA berserta seluruh unsur pimpinan MA secara bergiliran menyampaikan materi pembinaan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing untuk seluruh warga peradilan se-Indonesia. Ketua MA pada akhir pengarahannya  mengamanatkan 3 (tiga) hal untuk dilaksanakan oleh seluruh warga peradilan Indonesia.

Ketiga  amanat tersebut adalah sebagai berikut: Pertama, senantiasa meningkatkan kreativitas, profesionalisme kerja dan inovasi. Kedua, selalu memegang teguh integritas dan kejujuran. Ketiga, tekadkan dalam diri kita masing-masing bahwa apa yang kita lakukan semata-mata untuk tujuan ibadah kepada Sang Pencipta. Menurut Ketua MA, jika hal tersebut konsisten dilakukan maka Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Indonesia akan merasakan berkah dan kebaikan.

“Niscaya segala  berkah dan kebaikannya akan kembali lagi kepada  kita”, ujar Prof. Syarifuddin.

Penilaian Integritas

Aspek lainnya yang menjadi fokus pengarahan Ketua MA adalah  hasil Survey Penilaian Integritas Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh KPK. Mengutip hasil survey tersebut Ketua MA menyebutkan bahwa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya berhasil mencapai poin 82,72.

Ketua MA meminta seluruh jajarannya memperhatikan 6 point dari hasil survey yang belum terpenuhi, yaitu:

Pertama, 11% responden internal menilai adanya pengalaman melihat/mendengar pegawai menerima pemberian (dalam bentuk uang/barang/fasilitas). Kedua, 20% responden eksternal menilai adanya pemberian yang bersifat kesepakatan dengan pegawai untuk mempermudah layanan. Ketiga, 20% responden expert menilai adanya pengalaman praktek pungli. Keempat, 14,4% responden internal menilai adanya penyedia barang dan jasa pemenang pengadaan memiliki hubungan kedekatan dengan pejabat (kekeluargaan, organisasi, pendukung politik/tim sukses). Kelima, 34,3 responden internal menilai  adanya pegawai yang menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. Keenam, 17,3 % responden internal  menilai adanya  persepsi  pengaruh nepotisme dalam promosi/mutasi pegawai  (kedekatan dengan pejabat).

Ketua MA meminta seluruh pimpinan pengadilan beserta jajarannya mencermati hasil survey integritas tersebut dan memperbaiki temuan negatif sebagaimana yang dinilai oleh responden.

“Melalui sambutan ini, saya menghimbau ini jangan terjadi lagi, agar diperbaiki",  harap Ketua MA.

Pembinaan Hibrida

Sebagaimana kegiatan sebelumnya, acara pembinaan teknis dan administrasi yudisial  yang berlangsung di kota Jambi ini berlangsung secara hibrida. Bagi pimpinan, hakim, panitera/sekretaris pengadilan se Provinsi Jambi hadir langsung, sedangkan selainnya mengikuti secara virtual melalui aplikasi zoom. [an]

MA-Kemlu Jajaki MLA Perdata Indonesia-Singapura

Bali | (23/08) Direktorat Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya Kementerian Luar Negeri menyelenggarakan Rapat Koordinasi Rencana Penjajakan Mutual Legal Assistance (MLA) dalam Bidang Perdata antara Indonesia-Singapura. Rapat tersebut diselenggarakan di Movenpick Resort Bali pada hari Senin-Rabu, tanggal 22-24 Agustus 2022. Perwakilan dari Mahkamah Agung yang turut menghadiri rapat adalah utusan dari Kamar Perdata, Kepaniteraan, Biro Hukum dan Humas, Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan, Direktorat Pembinaan Administrasi Badan Peradilan Umum, dan Direktorat Pembinaan Administrasi Badan Peradilan Agama. Selain dari Mahkamah Agung, rapat tersebut juga dihadiri oleh Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

Rapat yang diselenggarakan secara hybrid tersebut membahas tiga isu utama: 1) Penentuan Central Authority untuk Indonesia dalam pembentukan MLA Perdata Indonesia-Singapura, 2) Penyusunan konsep model law MLA Perdata dengan mengadopsi hal-hal yang diatur dalam Convention on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Document in Civil or Commercial Matters dan Convention on the Taking of Evidence Abroad in Civil or Commercial Matters, dan 3) Identifikasi tahapan penjajakan MLA perdata dengan Singapura bersama para pemangku kepentingan.

Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah V. Hesti Dewayani (Direktur Hukum dan Perjanjian Sosbud Kemenlu), Ahmad Z Anam (Hakim Yustisial, mewakili Panitera MA), Tudiono (Direktur Otoritas Pusat dan Kerjasama International Kemenkumham), Yu Un Oppusunggu (Universitas Indonesia), serta perwakilan dari KBRI Singapura.

Rapat tersebut digelar sebagai respons dari terus meningkatnya intensitas penanganan bantuan teknis hukum dalam bidang perdata lintas negara, khususnya tujuan Singapura. Hingga minggu ke-3 Agustus 2022 telah terdapat 154 aktifitas permintaan bantuan panggilan/pemberitahuan tujuan Kota Singa tersebut. Ini merupakan jumlah terbanyak jika dibandingkan negara lain. Rapat ini juga bertujuan untuk mendukung perkembangan Hukum Perdata Internasional di Indonesia.

Selain sebagai negara dengan jumlah bantuan teknis hukum dalam bidang perdata terbanyak, pemilihan Singapura sebagai pilot project pembentukan MLA Perdata ini juga diperkuat dengan dua faktor: pertama, Singapura telah memiliki MLA perdata dalam bentuk Treaty on Judicial Assistance in Civil and Commercial Matters between the People’s Republic of China and the Republic of Singapura sejak tahun 1997 dan kedua, Singapura telah memiliki pengaturan terkait kerja sama MLA Perdata dalam The Supreme Court of Judicature Act order 66 and 67.

Sebagai tindak lanjut dari hasil rapat ini, Kementerian Luar Negeri, yang diwakili Direktur Hukum Perjanjian Internasional, akan menghadap Pimpinan Mahkamah Agung guna mendapat arahan-arahan serta mengkoordinasikan lebih lanjut mengenai pembentukan tim teknis dalam rencana penjajakan MLA Perdata dengan Singapura.[ey.aza]

MA-KEMLU Adakan Diseminasi Ketentuan Rogatori Bagi Pengadilan Se-Bali

JAKARTA (22/08/2022) | Kepaniteraan Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian  Internasional menyelenggarakan diseminasi ketentuan rogatory bagi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama se Provinsi Bali, Senin (22/08) bertempat di Movenpick Resort Bali dan sebagian mengikuti secara daring melalui aplikasi zoom.  Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya, Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA, dan Koordinator Fungsional Hukum Perdata Internasional.

Dalam paparannya, Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan menjelaskan bahwa ada 5 hal yang perlu diperhatikan dalam penyampaian dokumen dalam masalah perdata. Pertama surat permohonan diajukan melalui  Panitera MA. Kedua,  memperhatikan ketentuan negara tujuan, terutama dalam hal penerjemahan dokumen, nomenklatur negara dan jangka waktu. Ketiga,  menggunakan form standar yang telah ditentukan dalam perjanjian kerja sama antara MA dan Kemlu. Keempat,  memperhatikan jangka waktu yang cukup sesuai ketentuan dan Kelima membayar biaya melalui virtual account.

Berdasarkan data pada Tim Pengelola Rogatori,  persyaratan yang paling banyak tidak dipenuhi adalah penggunaan form standar dan waktu yang terlalu pendek. Terkait dengan form standar, agar diperhatikan juga syarat penggunaan bahasa yang ditetapkan oleh negara mitra. Jika negara mitra mensyaratkan penggunaan bahasa setempat, maka form standar juga harus menggunakan bahasa setempat.

Statistik  Rogatori

Selama periode Januari-Agustus 2022, tercatat aktivitas penyampaian dokumen perdata ke luar negeri sebanyak  446, terdiri atas penyampaian panggilan sebanyak  306 dan  pemberitahuan sebanyak 140 yang ditujukan kepada 42 negara.  Negara yang menjadi tujuan penyampaian dokumen terbanyak adalah Singapore yang mencapai 154. Sedangkan Pengadilan terbanyak adalah PN Jakarta pusat yang mencapai 83. (an)

Video Profil PTSP