×
Popup
Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Aset Dirampas dalam Perkara Tipikor, Begini Mekanisme Pengajuan Keberatan oleh Pihak Ketiga

JAKARTA | (20/7/22) - Dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, pengadilan berwenang menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan barang atau perusahaan menjadi milik negara ataupun untuk dimusnahkan. Dalam praktik,  bisa jadi barang yang dirampas tersebut merupakan milik pihak ketiga sehingga ia dirugikan atas tindakan perampasan tersebut. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengakomodir mekanisme perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik  yang haknya dirugikan atas putusan perampasan aset tersebut. Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, pihak ketiga tersebut  dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan tindak pidana korupsi dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum.

Namun demikian, UU Pemberantasan Tipikor tidak mengatur secara rinci hukum acara  pengajuan dan pemeriksaan keberatan tersebut. Oleh karena itu, untuk menjamin kesatuan dan ketepatan  penerapan hukum  diterbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor  2 Tahun 2022 tentang  Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang  Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Pengajuan

Keberatan  terhadap pidana tambahan berupa perampasan barang atau perusahaan menjadi milik negara atau untuk dimusnahkan harus diajukan secara tertulis melalui sarana elektronik maupun konvensional kepada pengadilan yang berwenang oleh pihak ketiga yang beritikad baik.

Siapa itu   pengadilan yang berwenang dan pihak ketiga beritikad baik?.  Menurut Pasal  2 Perma,  pengadilan yang berwenang adalah pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri atau pengadilan militer/pengadilan militer tinggi yang memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara Pokok pada tingkat pertama. Sedangkan  pihak ketiga yang beritikad baik diatur pada Pasal 3 ayat (2) Perma 2 Tahun 2022, yaitu : pemilik, pengampu, wali dari pemilik Barang, atau kurator dalam perkara kepailitan dari suatu Barang, baik seluruhnya maupun sebagian yang dijatuhkan perampasan. 

Berkaitan dengan  kurator yang mengajukan permohonan keberatan,  hal tersebut hanya diperbolehkan apabila putusan  pernyataan  pailit  diucapkan  sebelum  dimulainya  penyidikan.

Waktu Pengajuan

Berdasarkan  Pasal 4  ayat (1) Perma 2/2022.  keberatan harus diajukan dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan pada Perkara Pokok diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

“Dalam hal putusan Perkara Pokok merupakan putusan banding atau kasasi, Keberatan diajukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah petikan/salinan putusan diberitahukan kepada penuntut umum, terdakwa dan/atau diumumkan di papan pengumuman pengadilan dan/atau secara elektronik”, tulis  Pasal 4 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2022.

Pengajuan keberatan tersebut dapat diajukan sebelum maupun setelah objek yang dimohonkan dilakukan eksekusi.  Apabila keberatan diajukan sebelum eksekusi maka hal tersebut tidak menghalangi eksekusi.  Sementera itu, jika keberatan diajukan setelah eksekusi maka  Menteri Keuangan harus dijadikan  Turut Termohon.

Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) keberatan yang diajukan oleh pihak yang berbeda secara terpisah atas objek Barang yang sama dalam putusan tindak pidana  korupsi yang sama, menurut  Pasal 7 Perma No 2/2022,  ketua/kepala pengadilan menetapkan pemeriksaan permohonan Keberatan tersebut digabungkan dalam 1 [satu] nomor perkara.  Sementara itu, apabila ada pengajuan keberatan   dari pihak lain atas objek dan putusan yang sama setelah dilakukan penunjukan majelis hakim,  maka ketua/kepala pengadilan menunjuk majelis hakim yang sama untuk memeriksa permohonan Keberatan tersebut.  

Biaya Pengajuan Keberatan

Pasal 14 Perma Nomor 2 Tahun 2022  menetapkan permohonan pengajuan keberatan tidak dipungut biaya alias gratis.

Produk Pengadilan

Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2022 menentukan bahwa  majelis  hakim  memutus keberatan  dalam bentuk penetapan.

Upaya Hukum  

Upaya hukum  terhadap penetapan pengadilan  adalah  kasasi yang dapat diajukan oleh  pemohon, termohon  dan/atau  turut termohon.  Dalam perkara permohonan keberatan tidak dibuka pintu permohonan peninjauan kembali.

“Terhadap kasasi dan/ atau Penetapan atas permohonan Keberatan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat diajukan peninjauan kembali”, tulis Pasal 20 Perma Nomor 2 Tahun 2022.

Permohonan kasasi atas penetapan Keberatan  diregister pada kepaniteraan muda pidana khusus Mahkamah Agung.  Penomoran perkara kasasi atas penetapan Keberatan sebagai berikut: nomor perkara: ... K/Pid.Sus-Kbrt/ tahun ...

Penyampaian Memori Kasasi

Pasal 16 Perma Nomor 2 Tahun 2022  menentukan bahwa permohonan kasasi wajib disertai mernori kasasi yang diajukanbersama dengan pernyataan kasasi.

“Dalam hal permohonan kasasi tidak disertai dengan memori kasasi, maka panitera pengadilan membuat surat keterangan yang ditujukan kepada ketua/kepala pengadilan dan ketua/kepala pengadilan membuat penetapan permohonan kasasi tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung”, tulis Pasal 16 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2022.   [an] 

Potret Kinerja Semester 1 2022: Kinerja Memutus Naik 46,09%, Minutasi Naik 39,02%

JAKARTA | (11/07/2022) - Selama periode Januari—Juni 2022, Mahkamah Agung menangani perkara sebanyak 15.930 perkara yang terdiri atas  sisa perkara tahun 2021 sebanyak 175 perkara dan perkara masuk semester pertama sebanyak 15.755 perkara.  Dari jumlah beban perkara tersebut, Mahkamah Agung berhasil memutus sebanyak 11544 perkara. Sementara itu, dari sisi kinerja minutasi perkara, selama  semester pertama tahun 2022, MA telah meminutasi dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 15.102 perkara.  Jumlah perkara yang diterima mengalami peningkatan 44,75 % jika dibandingkan  periode yang sama pada tahun 2021 yang menerima sebanyak 10.884 perkara. Di tengah beban perkara yang meningkat, kinerja memutus perkara meningkat 46,09 % jika dibandingkan dengan keadaan semester 1 tahun 2021 yang berjumlah 7902 perkara. Seiring dengan itu, kinerja minutasi juga meningkat 39,02% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang berjumlah 10.863 perkara.

Hal tersebut disampaikan Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur,  Senin (11/7/2022) di ruang kerjanya.  Menurut Panitera MA, potret kinerja penanganan perkara semester pertama tahun 2022 sangat menggembirakan.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja majelis beserta jajaran kepaniteraan. Kinerja memutus dan minutasi sama mengalami peningkatan signifikan. Kinerja memutus meningkat 46,09 % dan kinerja minutasi meningkat  39,02%”, ujar Panitera MA.

Rasio Produktifitas

Rasio produktifitas memutus perkara yang menjadi salah satu indikator kinerja utama juga mengalami peningkatan yang positif.  Angkanya mencapai 72,47%. Nilai ini diperoleh dengan membandingkan jumlah perkara yang diputus dengan jumlah beban kerja pada semester pertama 2022. Rasio produktivitas memutus mengalami peningkatan 1,17% dibandingkan periode tahun sebelumnya yang berjumlah 71,30%.

Kepaniteraan MA Selenggarakan Uji Fungsi Sistem TTE Petikan Putusan dan Penetapan Penahanan

JAKARTA | (7/7/2022) - Kepaniteraan MA mencanangkan implementasi tanda tangan elektronik untuk dokumen salinan penetapan penahanan dan petikan putusan. Rencananya sistem ini mulai diberlakukan pada saat ulang tahun  MA tahun ini, 19  Agustus 2022 mendatang. Pengembangan aplikasi TTE atas kedua dokumen tersebut memasuki tahap  uji fungsi oleh pengguna (UAT, user acceptance test). Kegiatan UAT dilaksanakan secara daring, Kamis 7 Juli 2022, diikuti oleh tim data dan informasi Kepaniteraan, pengguna sistem pada Panmud Perkara, Tim Pembaruan MA dan Tim Pengembangan Sistem Informasi MA.

Tahapan UAT adalah aktivitas pengujian yang bertujuan untuk mengetahui apakah aplikasi  TTE yang telah dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pengguna.  Tahapan ini merupakan  fase terakhir dari pengujian software dan harus dilakukan. Fokus utama dari kegiatan UAT  yang diselenggarakan Kepaniteraan MA adalah memastikan bahwa pengguna merasa nyaman saat menggunakan aplikasi  tersebut dan dapat menyelesaikan masalah dari pengguna. Dalam kegiatan UAT ini,  user dapat melaporkan isu-isu, mengusulkan perubahan atau fitur tambahan.

Selain aplikasi TTE untuk Salinan Petikan Putusan Pidana MA dan Penetapan Penahanan, UAT juga dilakukan terhadap aplikasi Direktori Putusan versi mobile. Aplikasi ini sebagai upaya  MA meningkatkan kemudahan akses informasi putusan yang telah tersedia pada Direktori Putusan.  Pengembangan aplikasi ini didasarkan pada informasi dari google analytic  bahwa 70%  user mengakses Direktori Putusan melalui perangkat mobile. [an]

Menjelang Usia ke 15 Tahun, Dirput Mengoleksi 7 Juta Putusan

JAKARTA | (1/7/2022) - Mahkamah Agung secara resmi meluncurkan Direktori Putusan pada perhelatan Rapat Kerja Nasional di Makassar, 7 September 2007. Pada saat perdana launching, Direktori Putusan memuat 784 putusan. Keseluruhannya putusan Mahkamah Agung.  Tujuh tahun kemudian, tepatnya 24 September 2014, jumlah putusan yang tersedia di Direktori Putusan melampaui  1 juta putusan .  Hari ini (1/7), dua bulan menjelang usia Direktori Putusan genap 15 tahun, jumlah putusan yang tersedia  mencapai 7 juta putusan, tepatnya  7.065.079 putusan.

Menurut Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, pesatnya kenaikan jumlah putusan yang terpublikasikan  merupakan cerminan telah tertanamnya nilai transparansi di tubuh badan peradilan. Tersedianya 7 juta putusan di Direktori Putusan, kata Ridwan Mansyur, merupakan khazanah yang sangat bernilai bagi pengembangan hukum di Indonesia.

“Ketersediaan 7 juta putusan harus memberikan nilai tambah bagi terciptanya konsistensi putusan, kesatuan penerapan hukum, dan bahan kajian akademis berbasis putusan”, ujar Ridwan.   

Sebaran 7 Juta Putusan

Dari jumlah 7 juta putusan yang tersedia di Direktori Putusan, putusan Mahkamah Agung sebanyak 168.550 putusan (2,39%), putusan pengadilan di lingkungan peradilan umum sebanyak 1.771.072 putusan (25,07%), putusan pengadilan di lingkungan peradilan agama sebanyak 5.041.446 putusan (71,36%), putusan pengadilan di lingkungan peradilan militer sebanyak 26.529 putusan (0,38%), putusan pengadilan di lingkungan peradilan TUN sebanyak 33.498 putusan (0,47%), dan putusan pengadilan pajak sebanyak 23.984 putusan (0,34%).

Publikasi Semester 1

Dari jumlah 7.065.079 putusan yang terpublikasi, sebanyak 449.920 putusan dipublikasikan pada periode Januari—Juni 2022. Sebagaimana tabel berikut,

No

Bulan

MA

BADILUM

BADILAG

Militer

TUN

Jumlah

1

Januari

1359

22113

48174

180

390

72216

2

Februari

519

17259

50077

193

452

68500

3

Maret

2861

20400

63359

204

239

87063

4

April

1514

18913

46150

211

216

67004

5

Mei

776

13243

39119

329

217

53684

6

Juni

1510

24775

73626

314

1228

101453

 

Jumlah

8539

116703

320505

1431

2742

449920

   

1,90%

25,94%

71,24%

0,32%

0,61%

 

Video Profil PTSP