×
Popup
Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Melalui Panitera MA, Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Amicus Curiae

Jakarta (14/4/2022). Panitera Mahkamah Agung RI, DR. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. menerima kunjungan perwakilan Koalisi Masyarakat Sipial, Kamis (14/04/2022), bertempat di ruang rapat Kepaniteraan MA RI, Gedung MA, Jakarta Pusat. Misi kunjungan tersebut adalah menyampaikan komentar tertulis selaku Amicus Curiae (sahabat pengadilan) atas uji materil Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dalam pertemuan tersebut, Panitera MA didampingi oleh Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, Hakim Yustisial pada Panitera MA dan beberapa staf.

Koalisi Masyarakat Sipil yang dimaksud adalah gabungan beberapa CSO yaitu Lembaga Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Masyarakat Pemantauan Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI-FHUI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK Jakarta), dan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet). Menurut salah seorang perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Liza Farihah yang juga Direktur Eksekutif LeIP, menyampaikan bahwa mereka memiliki kepentingan sebagai warga Negara terhadap pengujian materil Permendikbud No. 30/2021, sehingga mereka mengajukan Amicus Curiae yang berisi komentar tertulis tentang perkara a quo agar dapat menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim. Terkait dengan amicus curriae ini, Liza berharap MA dapat menerbitkan regulasi yang memuat pengaturan tentang Amicus Curiae yang berlaku di seluruh pengadilan yang ada di bawah MA RI. Menurutnya masyarakat seringkali mendapatkan hambatan untuk berperan sebagai sahabat pengadilan dikarenakan adanya perbedaan prosedur di setiap pengadilan tentang bagaimana menerima dan menanggapi Amicus Curiae. Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendorong Mahkamah Agung RI untuk menyusun aturan mekanisme penyampaian Amicus Curiae dari masyarakat.

Panitera MA RI dalam tanggapannya menyampaikan bahwa Amicus Curiae merupakan sebuah praktik hukum yang berasal dari sistem hukum common law. Namun, kareana saat ini batas antara sistem common law dan sipil law sanngatlah tipis, amicus curiae telah menjadi praktik dalam beberara perkara di peradilan di Indonesia. Dalam Direktori Putusan MA, kata Panitera MA, kita bisa melihat beberapa perkara yang melibatkan amicus curriae yang diajukan oleh organisasi masyarakat sipil.
"coba saja masukan kata kunci amicus curiae, maka akan tampil perkara yang memuat adanya keterlibatan amicus curiae", jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Panitera MA RI menerima berkas Amicus Curiae dari Koalisi Masyarakat Sipil. Berkas tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada majelis hakim yang ditnjuk untuk mengadili permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang yakni Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Berdasarkan data pada Sistem Informasi Perkara, perkara tersebut telah didaftar dengan nomor register 34 P/HUM/2022.

Biaya Perkara

Berikut telah diberlakukan SK KPN Makassar Nomor 23/KPN.W22.U1/HK2.4/VI/2026, Tanggal 14 Januari 2026 Tentang Panjar Biaya Pendaftaran Permohonan Eksekusi di Kepaniteraan Perdata dan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus.

Download Disini.

Selengkapnya...

Launching Casebook II – Merek, Ketua MA Berharap Dijadikan Acuan Bagi Hakim

Jakarta (29/03/2022) |  Mahkamah Agung bekerjasama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA)  secara resmi meluncurkan Casebook II – Merek, Selasa (29/03/2022) pukul 09.00 WIB bertempat di Ballroom A & B Grand Hyatt Hotel Jakarta.  Kegiatan launching dihadiri  oleh pimpinan kedua lembaga tersebut.  Dari Mahkamah Agung hadir Ketua Mahkamah Agung didampingi para Wakil Ketua, Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Pengawasan, Hakim Agung, Panitera, dan  sejumlah Pejabat Mahkamah Agung lainnya. Dari Pihak Jepang.  dihadiri Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Perwakilan JICA, dan Wakil Menteri Parlementer Ministry of Justice Jepang yang  menghadiri secara virtual. 

Pertunjukan tari piring dari Sumatera Barat yang menunjukkan keindahan budaya Indonesia pada acara bilateral ini menyambut masuknya pimpinan Mahkamah Agung dan Duta Besar ke tempat acara.

Kegiatan launching diawali dengan Laporan Penyelenggaraan oleh Ketua Kamar Pembinaan selaku Ketua Pokja HKI. Dalam laporannya,  Ketua Kamar Pembinaan menyampaikan Casebook II ini merupakan kelanjutan dari Casebook I yang terbit pada November 2018. Casebook II berisi 14 putusan peradilan jepang dan 10 putusan peradilan Indonesia berkenaan persamaan pada pokoknya, iktikad tidak baik, merek terkenal dan keberatan terhadap Keputusan Banding Merek”, jelas Ketua Kamar Pembinaan.

Seremoni launching ditandai dengan pemencetan tombol digital pada layar oleh Ketua Mahkamah Agung,  Yang Mulia Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H.,dan Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Kanasugi Kenji. Selanjutnya, dilakukan penyerahan secara simbolis Casebook II – Merek  secara paralel dari Mr. Nobukazu Nishio (JICA Expert)  kepada Duta Besar Jepang kemudian diserahkan  kepada Ketua Mahkamah Agung. Setelah itu, Ketua Mahkamah Agung menyerahkannya kepada Para Ketua Pengadilan Niaga di seluruh Indonesia.

 

Ketua MA : Casebook II,  Berharap Dijadikan Acuan Bagi Hakim 

Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung menyadari banyaknya persoalan praktik peradilan HKI di Indonesia sehingga perlu dilakukan pengembangan kompetensi bagi hakim-hakim Indonesia. Pengembangan diri hakim-hakim dapat dilakukan dengan pelatihan-pelatihan maupun dengan membaca berbagai putusan di bidang HKI baik dari Indonesia maupun dari luar negeri. 

Ketua MA berharap Casebook II yang berisi putusan-putusan penting Indonesia dan Jepang mengenai merek dapat menjadi acuan bagi hakim-hakim Indonesia dalam mempertimbangkan permasalahan-permasalahan merek di Indonesia.

“Selain itu semoga kedepannya dapat dilanjutkan pembuatan casebook lainnya dengan jenis hak kekayaan intelektual lainnya,” harap Prof. H.M. Syarifuddin.

Di penghujung sambutannya, Ketua MA mengucapkan terima kasih kepada pihak JICA atas dukungan dan kerjasamanya kepada Mahkkamah Agung.

Duta Besar Jepang berharap Kerjasama terus dilanjutkan

Harapan untuk kelanjutan kerjasama juga datang dari Kanasugi Kenji, Duta Besar Jepang untuk Indonesia.  Selain mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung, JICA dan pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dan peluncuran buku, Beliau berharap proyek bantuan terus terjaga dan berkembang. 

Dubes Kanasugi Kenji  mengatakan pelucuran Casebook II ini bertepatan dengan dua puluh tahun kerjasama proyek bantuan Jepang dan Indonesia.

 “Kami mendengar hakim-hakim Indonesia membutuhkan referensi putusan penting sehingga semoga Casebook II yang berisi 10 putusan penting Indonesia dan 14 putusan penting Jepang dapat menjadi referensi penting bagi hakim niaga di Indonesia.” harap Kanasugi Kenji. 

Dihubungi secara terpisah, Panitera Mahkamah Agung,  Dr. Ridwan Manyur., S.H., M.H.,  yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan apresiasi atas peluncuran Casebook II tersebut.  Panitera MA berharap kehadiran buku ini dapat mengurangi inkonsistensi putusan HKI. Hal ini sejalan  dengan program Mahkamah Agung untuk memberikan rasa keadilan dalam Masyarakat dan meningkatkan peringkat kemudahan berusaha Indonesia.

“Semoga segera dibuat casebook yang lain dan semakin intens sosialisasi untuk pengembangan kompetensi para hakim di bidang HKI mengingat beragamnya permasalahan HKI di era teknologi informasi ini” harap Dr. Ridwan Mansyur.

Launching ditutup dengan Sambutan Penutup oleh Wakil Menteri Parlementer di Ministry of Justice Jepang secara virtual dan bedah Casebook II oleh Mr. Nobukazu Nishio (JICA Expert). (afk)

Video Profil PTSP