×
Popup
Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

3 Panmud “Pidana” Berkolaborasi Untuk Percepat Proses Administrasi Perkara

JAKARTA | (24/03/2022) - Kepaniteraan Muda Pidana Khusus, Pidana Umum dan Pidana Militer berkolaborasi untuk mempercepat proses administrasi perkara pidana khusus melalui kegiatan konsinyering bersama mulai tanggal 22—24 Maret 2022 di Jakarta. Kolaborasi kepaniteraan muda satu rumpun  “pidana” ini sebagai solusi atas tingginya beban perkara  Pidsus  yang mencapai 30% (5.779 perkara—data 2021) dari keseluruhan perkara MA. Kegiatan konsinyering tersebut dibuka Panitera MA, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H, pada Selasa (22/3).

Dalam acara pembukaan tersebut hadir Sekretaris Kepaniteraan MA, Dr. Iyus Suryana, S.H., M.H., Panmud Perkara Pidana Khusus, Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.H, Panmud Perkara Pidana Umum, Dr. H. Yanto, S.H., M.H dan  Panmud Perkara Pidana Militer, Kol. Asep Ridwan Hasyim, S.H., M.Si, M,H. Selain itu, hadir pula para hakim tinggi pemilah perkara pidana, hakim yustisial dan para pranata peradilan pada ketiga Kepaniteraan Muda tersebut.   

Panitera MA dalam sambutannya mengapresiasi kinerja Kepaniteraan Muda Perkara yang berhasil memberikan dukungan teknis dan administrasi yudisial sehingga  penanganan perkara MA pada tahun 2021 melampaui target yang ditetapkan. Menurut Panitera MA,  mengutip pidato Ketua MA dalam Laporan Tahunan 2021, semua parameter pengukuran kinerja penanganan perkara pada Mahkamah Agung  tahun 2021 telah berhasil melampaui  semua target yang ditetapkan. Bahkan, sebagian besar capaian tersebut berhasil mencatatkan semua rekor sebagai capaian terbaik sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung.

Dalam bagian lain sambutannya, Panitera MA memberi perhatian pada percepatan proses administrasi pra registrasi perkara yang meliputi, penerimaan berkas, penelaahan berkas, pemilahan berkas dan registrasi berkas serta minutasi perkara.

“Saya berharap dengan kehadiran Hakim Pemilah Perkara,  Pranata Peradilan dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut”,  ujar Panitera MA

Panitera MA mengemukakan berdasarkan surat yang diterima Kepaniteraan MA masih cukup banyak pihak berperkara yang menanyakan kapan perkaranya mendapatkan nomor register dan kapan perkara dikirim ke pengadilan pengaju.

Oleh karena itu, Panitera MA berharap pelaksanaan fungsi penelaahan, registrasi, distribusi dan pengiriman berkas oleh Panmud dapat semakin ditingkatkan.

“Saya mengapresiasi ide kolaborasi antar Panmud dalam satu rumpun perkara dengan dukungan APBN seperti yang dilakukan saat ini,  ini dapat menjadi solusi percepatan” tegas Panitera MA. [an]

Kepaniteraan MA Selenggarakan Sosialisasi ZI dan SPIP

JAKARTA | (17/3) - Kepaniteraan MA menyelenggarakan sosialisasi zona integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan penerapan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung, tanggal 16-- 17 Maret 2022, bertempat di Jakarta. Kegiatan yang diikuti oleh Sekretaris Kepaniteraan, para Panitera Muda Perkara, para Panitera Muda Kamar, Hakim Yustisial, para pejabat Struktural pada Sekretariat Kepaniteraan, fungsional Pranata Peradilan dan staf di lingkungan Kepaniteraan ini dibuka oleh Panitera Mahkamah Agung, Rabu (16/3). Penyelenggaraan kegiatan ini merupakan respons  Tim Kerja pembangunan zona integritas dilingkungan kepaniteraaan yang dibentuk berdasarkan surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 591 tahun 2022.

Panitera  Mahkamah Agung dalam sambutannya mengajak jajaran di Kepaniteraan MA untuk melakukan inovasi layanan sehingga sesuai dengan standar pelayanan publik yang ditetapkan. Menurut Panitera, Kepaniteraan telah memiliki instrumen pelayanan publik yang cukup baik, diantaranya Aplikasi Direktori Putusan, Info Perkara, situs web Kepaniteraan, dan newsletter.  Ia mengharapkan adanya optimalisasi fungsi pelayanan publik dari berbagai media tersebut.

Lebih lanjut  Panitera MA menyampaikan bahwa perlu dilakukan pengukuran kepuasan publik terhadap pelayanan yang diberikan dengan melakukan survey. Selain itu, Panitera mengingatkan agar target layanan yang tidak mendapatkan layanan yang sesuai dengan standar pelayanan supaya diberikan kompensasi.

Di akhir sambutannya Panitera mengingatkan pelaksanaan Zona Integritas berfokus pada 6 (enam) area yaitu :  Manajemen Perubahan, tatalaksana, manajemen SDM Aparatur Negara, penguatan akuntabilitas dan penguatan pengawasan setiap area harus segera mengawal setiap perkembangan pada masing-masing area.

Sementara itu, nara sumber kegiatan, Drs. Agus Uji Hantara M.E, Sekretaris Deputi Bidang RB, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Menpan RB menyampaikan materi seputar Permenpan RB No. 90 tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di istansi pemerintah. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa pencangangan pembangunan zona integritas dilakukan oleh instansi pemerintah/unit kerja yang pimpinan dan seluruh atau sebagian pegawainya telah menandatangani dokumen pakta integritas. Pedaftaran ke APIP dapat dilaksanakan setelah satu tahun sejak  dicanangkan.

Nara sumber lainnya, Dyah Sulistyowati, dari Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyampaikan materi seputar PP Nomor 2008  tentang Sistem Pengendalian Interm Pemerintan. Menurutnya,  SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sah! YM. Amran Suadi Menjadi Profesor Bidang Ilmu Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Peradilan Agama Islam

JAKARTA | (15/03/2022) Rapat Senat Terbuka UIN Sunan Ampel Surabaya menggelar acara pengukuhan Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum, M.M., sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Peradilan Agama Islam, Senin (14/03/2022) bertempat di Sport Center UIN Sunan Ampel Surabaya. Dalam acara pengukuhan tersebut, Prof. Amran Suadi  menyampaikan operasi ilmiah berjudul  “Jaminan Perlindungan HAK-Hak Perempuan dan Anak Berbasis Interkoneksi Sistem: sebuah pemikiran metabolisme biological justice”. Gelar Guru Besar bagi Ketua Kamar Agama ini telah ditetapkan berdasarkan  Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2571/MPK.A/Kp.05.01/2021 tanggal 5 Januari 2022.

Dalam sejarah Kamar Agama pasca satu atap, Yang Mulia Amran Suadi menjadi  Hakim Agung (karir)/Ketua Kamar kedua yang mencapai  Gelar Profesor. Ia mengikuti jejak pendahulunya, Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.Ip., M.Hum, Hakim Agung/Ketua Kamar Agama yang meraih Guru Besar dari Universitas Muhamadiyah Sumatera Utara pada 26 Oktober 2007. Gelar Guru Besar ini diraih Yang Mulia Amran Suadi pada akhir tahun ke lima dalam jabatan Ketua Kamar Agama sejak dilantik pada 29 Maret 2017.   

Menambah Daftar Hakim Agung yang Profesor

Dikukuhkannya  Y.M  Amran Suadi sebagai  Guru Besar menambah panjang daftar  hakim agung yang meraih gelar  Professor.  Menurut penelusuran Redaksi, sejak peristiwa satu atap Badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung tahun 2004, terdapat 9 (sembilan) hakim agung yang meraih jenjang akademis tertinggi tersebut. Prof. Amran Suadi menjadi  hakim agung yang ke 9 yang meraih gelar Guru Besar.  Berikut nama-nama hakim agung tersebut:

No

Nama Hakim Agung

Jabatan

Perguruan Tinggi

1.

Prof. Dr. Paulus Effendy Lotulung (ALml)

Ketua Kamar TUN (purn)

Universitas Pakuan

2.

Prof. Dr. Abdul Manan, S.H., S.Ip, M.M

Ketua Kamar Agama (purn)

Universitas Muhamadiyah Sumatera Utara

3.

Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, S.H., M.H

Ketua MA (purn)

Universitas Airlangga  

4.

Prof. Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial (purn)

Universitas Airlangga

5.

Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.H

Ketua Kamar TUN

Universitas Diponogoro

6.

Prof. Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S

Hakim Agung Kamar TUN (purn)

Universitas Jember

7.

Prof. Dr. H. Dudu Duswara.M., S.H., M,.H (Alm)

Hakim Agung Kamar Militer (purn)

Universitas Langlang Buana

8.

Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H

Ketua MA

Universitas Diponogoro

9.

Prof. Dr. Drs. Amran Suadi, S.H., M.Hum, M.M

Ketua Kamar Agama

UIN Sunan Ampel

Sementara itu, Hakim Agung saat ini  yang sebelumnya telah meraih gelas profesor adalah  Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., M.H/Ketua Kamar Pembinaan  (Universitas Andalas) dan Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.H/Hakim Agung Kamar Pidana (Universitas Hasanuddin). 

Saat ini MA Miliki 5 Hakim Agung Profesor 

Hingga saat ini, Mahkamah Agunng memiliki Hakim Agung yang bergelar  Profesor yaitu :  Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H ( Ketua MA),  Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., M.H (Ketua Kamar Pembinaan), Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.H (Ketua Kamar TUN), Prof. Dr. Drs. Amran Suadi, S.H., M.Hum, M.M (Ketua Kamar Agama) dan Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.H (Hakim Agung Kamar Pidana ) ***AN

Rotasi Jabatan di Kepaniteraan MA, Ketua MA Lantik Panmud Militer Baru

JAKARTA | (14/03)- Rotasi jabatan terjadi di tubuh Kepaniteraan MA. Panitera Muda Perkara Pidana Militer, Brigjen (TNI) Apel Ginting mendapat promosi menjadi Kelompok Hakim Militer Utama (Pokimiltama) pada Dilmiltama Jakarta.  Jabatan yang ditinggalkannya diisi oleh  Kol. Asep Ridwan Hasyim, semula Hakim Militer Tinggi pada Dilmilti I Medan melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 37 / KMA / SK / I / 2022 tanggal 25 Januari 2022. Ketua Mahkamah Agung melantik Kol. Asep Ridwan Hasyim, S.H., M.Si., M.H., sebagai Panitera Muda Perkara Pidana Militer MA, Kamis, (10/3).  bertempat di Ruang Sidang Kusumah Atmadja,  Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Acara Pelantikan tersebut dihardiri terbatas oleh unsur pimpinn Mahkamah Agung, Panitera MA dan undangan lainnya

Panitera Muda Perkara Pidana Militer merupakan salah satu unsur pendukung Kepaniteraan Mahkamah Agung RI untuk melaksanakan fungsi pemberian dukungan teknis dan administrasi yudisial kepada majelis hakim agung dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara. Berdasarkan SK KMA 018 Tahun 2006, Panmud Militer memiliki  tugas melaksanakan administrasi peradilan di bidang pranata perkara kasasi, peninjauan kembali dan grasi pidana militer.  Adapun fungsi dari  Panmud Militer meliputi: pelaksana aan pembinaan  registrasi perkara kasasi, peninjauan kembali dan grasi pidana militer, pelaksanaan distribusi perkara kasasi, peninjauan kembali yang telah diregister untuk diteruskan kepada Panitera Muda Kamar Militer,  pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara kasasi dan peninjauan kembali yang sudah diputus dan diminutasi  dari kamar/majelis untuk dikirim ke pengadilan pengaju, pelaksanaan penerimaan kembali pertimbangan  grasi beserta berkas perkara dari kamar/majelis, pelaksanaan pengiriman salinan  putusan Mahkamah Agung  beserta  berkas perkara Bundel A kepada pengadilan pengaju, serta  pelaksanaan evaluasi serta pelaporan  pranata dan tatalaksana  perkara kasasi dan peninjauan kembali.

Mengenal Panmud Militer Baru

Asep Ridwan Hasyim lahir di Ciamis 8 April 1967.  Karirnya di TNI berawal pada tahun 1995 dengan pangkat TNI Letnan II. Berbagai jabatan administrasi  di pengadilan militer pernah diembannya hingga  pada tanggal 22  Agustus  2013 penyuka Joging ini diangkat menjadi hakim  militer pada Dilmil III-19 Jayapura. Pada tahun 2015, suami dari Tutut Senja Yani ini dipromosikan menjadi Kepala Dilmil I-01 Banda Aceh. Tiga tahun berikutnya, Ia kembali mendapat kepercayaan untuk memimpin Dilmil III-12 Surabaya. Setelah dua tahun memimpin  Dilmil Surabaya, ayah dari dua orang anak ini dipromosikan sebagai hakim militer tinggi pada Dilmilti  I-Medan. Dua tahun menjalani hakim tingkat banding, alumni UII Yogyakarta ini dipromosikan menjadi Panitera Muda Pidana Militer  Mahkamah Agung RI. [an]

Video Profil PTSP