×
Popup
Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Kepaniteraan Selenggarakan FGD Tata Kerja Penilaian Angka Kredit Pranata Peradilan

JAKARTA | (29/6) - Kepaniteraan MA menyelenggarakan FGD Penyusunan SOP Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Peradilan yang dilaksanakan pada hari Senin dan Selasa (27--28 Juni 2022) di Jakarta. Materi yang menjadi objek kajian diskusi ini merupakan rancangan materi muatan regulasi yang diterbitkan oleh Sekretaris Mahkamah Agung. Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat Eselon III dan Eselon IV Bagian Prencanaan dan Kepegawaian Sekretariat Kepaniteraan MA, pejabat terkait Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Kamar, Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BUA, dan sejumlah pejabat Pranata Peradilan dari masing-masing Kamar.

Seperti diketahui,   untuk menjalankan fungsi  mengadili perkara Mahkamah Agung kini diperkuat dengan jabatan fungsional pranata peradilan. Mereka yang telah diangkat dalam jabatan fungsional tersebut telah mengikuti diklat pada penghujung tahun 2021. Pengangkatan  mereka sebagai jabatan fungsional pranata peradilan dilakukan melalui jalur penyesuaian jabatan. Oleh karena itu, beberapa diantara  Pranata Peradilan nilai angka kreditnya telah mendekati jumlah yang dipersyaratkan untuk naik ke jenjang yang lebih tinnggi. Sebagai pranata baru di lingkungan Mahkamah Agung, instrument regulasi yang terkait dengan  pranata peradilan perlu segera disiapkan, diantaranya  Peraturan Sekretaris  Mahkamah Agung tentang  tatacara penilaian angka kredit jabatan tersebut termasuk didalamnya pengaturan tentang tata kerja tim penilai.

Menurut Kabag Perencanaan dan Kepegawaian, FGD terkait Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit ini menjadi penting oleh karena terkait pembinaan karier pejabat fungsional yang bersangkutan serta sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.

“Tim Penilai tersebut nantinya beranggotakan yang terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi perkara dan unsur non teknis yang membidangi kesekretariatan di Kepaniteraan Mahkamah Agung, kepegawaian di Kesekretariatan Mahkamah Agung dan Pranata Peradilan”,  pungkas Emi Yulianti. [an]

Terancam Diberhentikan!, Jika Pimpinan Satker Tidak Melakukan Wasbin Berkesinambungan

MEDAN | (24/06/2022) - Ketua Mahkamah Agung mengingatkan bahwa jabatan yang disandang oleh para hakim dan aparatur peradilan tetap melekat  kapan dan kemanapun ia pergi. Oleh karena itu  marwah jabatan tersebut harus senantiasa dijaga sepanjang waktu. Hal ini karena setiap tindakan hakim dan aparatur peradilan akan berdampak pada citra dan nama baik Mahkamah Agung dan Badan Peradilan. Pimpinan satuan kerja harus terus melakukan pengawasan dan pembinaan (wasbin) kepada para bawahannya secara berkesinambungan terhadap prilaku di dalam dan di luar kedinasan. Jika tidak, ia terancam untuk diberhentikan. Sementara itu, Hakim/aparatur peradilan yang melakukan tindak pidana dan diproses di pengadilan, tidak akan mendapatkan bantuan hukum!

Ketua Mahkamah Agung menyampaikan hal tersebut pada pembinaan teknis dan administrasi yudisial di Medan, Kamis (23/6/2022).  Kegiatan tersebut diikuti secara langsung oleh jajaran pengadilan se Sumut dan diikuti secara virtual oleh jajaran pengadilan se-Indonesia. Seluruh pimpinan MA, kecuali Ketua Kamar Pidana dan Ketua Kamar Perdata,  tampil sebagai narasumber menyampaikan pembinaan dengan materi yang sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Ketua MA sangat prihatin dengan peristiwa pelanggaran disiplin dan kode etik/ prilaku yang dilakukan oleh oknum hakim dan aparatur peradilan yang menyita perhatian publik belakangan ini. Untuk mencegah hal tersebut terulang di masa yang akan datang, Ketua MA meminta pimpinan  satuan kerja mampu melakukan deteksi dini.

“Pimpinan satuan kerja wajib untuk mengingatkan dan menegur para bawahannya jika terdapat hal-hal yang berindikasi terhadap  pelanggaran disiplin dan kode etik pedoman prilaku Hakim, meskipun hal itu dilakukan di luar jam kerja atau di luar lingkup kedinasan”, tegas Prof. Syarifuddin.

Terancam Diberhentikan

Peran pimpinan untuk menjalankan peran pembinaan dan pengawasan atasan langsung sangat strategis untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Oleh karena itu Mahkamah Agung akan memberhentikan Pimpinan Mahkamah Agung atau Pimpinan Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung, apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan oleh pimpinan tersebut tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan. Hal tersebut, menurut Ketua MA, telah ditegaskan dalam Maklumat  Ketua MA Nomor 1 Tahun 2017.

Selain  ancaman pemberhentian pimpinan satuan kerja, Mahkamah Agung juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada hakim maupun Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya yang diduga melakukan tindak pidana dan diproses di pengadilan. [an/foto humas MA]

 

Laporan Kasasi Harus Disampaikan Paling Lama 3 Hari Kerja Sejak Kasasi Didaftarkan

MEDAN | (24/6/2022) - Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, memberikan pembinaan teknis dan administrasi yudisial dalam sesi ke-2 kegiatan pembinaan di Medan, Kamis malam (23/6/2022). Ia tampil sebagai  narasumber  sekaligus memimpin acara pemaparan materi  dari para pejabat eselon I MA. Dalam pemaparannya, Ridwan mengulas berbagai persoalan teknis dan administrasi penanganan perkara di MA dari mulai laporan kasasi hingga pengiriman dokumen perdata ke luar negeri.  Ia mengingatkan laporan kasasi perkara pidana yang terdakwanya ditahan harus dikirimkan ke MA paling lama 3 hari kerja sejak kasasi didaftarkan.

Soal laporan kasasi ini,  berdasarkan laporan dari Panitera Muda Pidana Umum dan Pidana Khusus MA, ternyata masih terdapat pengadilan yang tidak mematuhinya.

“Ada pengadilan yang tidak mengirimkan laporan kasasi, pengadilan mengirimkan laporan kasasi tetapi tidak tepat waktu, atau pengadilan menyampaikan laporan kasasi namun tidak menggunakan media pengiriman yang ditentukan dalam surat Panitera Mahkamah Agung”, kata Panitera MA.

Menurut Panitera MA, Mahkamah Agung telah menerbitkan 3 SEMA yang berkaitan dengan prosedur penyampaian laporan kasasi yang terdakwanya berada dalam status tahanan, yaitu: SEMA Nomor 1 Tahun 1987, SEMA Nomor 3 Tahun 1987, dan SEMA Nomor 2 Tahun  1998. Panitera Mahkamah Agung mengatur ulang materi muatan dalam ketiga SEMA tersebut dalam SURAT PANITERA NOMOR 2304 Tahun 2020 dan  Nomor 2193 Tahun 2021. 

Materi Pokok dari surat kami tersebut adalah sebagai berikut:  Pertama, penyampaian laporan kasasi  perkara pidana, pidana militer dan perkara Jinayah pada  Mahkamah Syar’iyah Aceh wajib dilakukan secara elektronik melalui aplikasi Direktori Putusan. Kedua, disampaikan  paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan kasasi dari Terdakwa dan/atau Jaksa Penuntut Umum. Ketiga, berkas kasasi (Bundel A dan Bundel B)  telah diterima oleh Mahkamah Agung paling lama 30 hari kalender terhitung sejak diajukannya permohonan kasasi, dan keempat, pada sampul berkas agar diberikan tanda “Tahanan”.

Tanda Tangan Elektronik

Untuk meningkatkan kualitas penanganan penyampaian salinan penetapan perpanjangan penahanan dan petikan putusan, Kepaniteraan  Mahkamah Agung akan memberlakukan Tanda Tangan Elektronik untuk kedua dokumen tersebut.  Dari sudut pandang  program strategi nasional, pemberlakuan TTE dalam kedua dokumen tersebut, merupakan upaya MA berkontribusi aktif dalam program SPPT-TI

“Insya Allah inovasi tersebut akan diluncurkan pada saat ulang tahun Mahkamah Agung tanggal 19 Agustus 2022”,  papar Panitera MA.

Nantinya,  Dokumen Elektronik  Salinan Penetapan Penahanan dan Petikan Putusan  yang bertanda tangan elektronik  tersebut disampaikan melalui aplikasi Direktori Putusan dan domisili elektronik pengadilan, kejaksaan., dan Lapas

Namun demikian, Pemberlakuan TTE hanya diperuntukkan bagi laporan kasasi perkara pidana yang disampaikan secara elektronik.

"Oleh karena itu dalam forum ini kami mengharapkan tingkat kepatuhan pengiriman  laporan kasasi secara elektronik melalui aplikasi Direktori Putusan dapat semakin meningkat", pungkas Panitera MA. (an)

Panitera MA: Semangat Publikasi Putusan Jangan Lupakan Prosedur Anonimisasi

JAKARTA | (21/6/2022) - Panitera Mahkamah Agung,  Dr. Ridwan Mansyur, S.H. , M.H,  mengapresiasi tingginya kepatuhan pengadilan dalam mempublikasikan putusan.  Bukti  tingginya kepatuhan dapat dilihat dari  jumlah putusan yang dipublikasikan. Per tanggal  21 Juni 2022, Direktori Putusan telah mempublikasikan sebanyak  6.975.986 putusan.  Dari jumlah tersebut, sebanyak  409.115 putusan dipublikasikan selama  tahun 2022 (Januari-21 Juni 2022). Terkait dengan publikasi putusan ,  Panitera MA mewanti-wanti  agar pengadilan mempedomani SK KMA 1-144 tahun 2011,  khususnya mengenai kewajiban mengaburkan sebagian informasi  pribadi dalam perkara tertentu.  Menurut Panitera MA Semangat Publikasi Putusan Jangan Melupakan Prosedur Anonimisasi.

Hal tersebut disampaikan Ridwan Mansyur di ruang kerjanya,  Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara 8-13  Jakarta, Selasa (21/06). Pernyataan tersebut merespos  banyaknya pengaduan yang dialamatkan kepada pimpinan Mahkamah Agung dikarenakan putusan yang dipublikasikan di Direktori  Putusan tidak menyamarkan informasi pihak dalam perkara perceraian atau saksi korban dalam perkara susila atau perlindungan anak.

Pengaduan  terkini, kata Panitera MA, dilaporkan  sebuah putusan dalam  perkara  UU ITE/ pelanggaran kesusilaan dari pengadilan negeri di Jawa Tengah dipublikasikan tanpa dilakukan anonimisasi.

“Putusan tersebut mengekspose  pornografi dari saksi korban yang terurai dalam dakwaan, sehingga yang bersangkutan mengalami depresi karena  gambarnya kembali tersebar melalui Direktori Putusan.  Kami akhirnya segera meng-unpublish putusan tersebut”, jelas Panitera MA.  

Menyikapi hal tersebut Panitera MA meminta pimpinan pengadilan menerapkan SOP publikasi putusan dan mekanisme quality control sehingga kejadian  di atas tidak terulang di masa mendatang.  Sementara itu untuk memperbaiki  putusan tanpa anonimisasi  yang terlanjur dipublikasikan diharapkan dibentuk satuan tugas yang “menyisir” publikasi putusan yang tidak sesuai dengan  SK KMA 1-144 Tahun 2011 dan segera memperbaikinya.

Laporan Publik

Direktori Putusan telah dilengkapi fitur “kirim masukan” .  Fitur ini bisa digunakan untuk melaporkan  putusan yang dipublikasikan tanpa melalui mekanisme anonimisasi. Fitur ini dapat digunakan juga untuk melaporkan jika ditemukan putusan memuat kekeliruan informasi. Publik juga dapat menyampaikan masukan lainnya seperti usulan kaidah hukum, usulan penetapan  putusan menjadi landmark decision, putusan tidak tersedia versi PDF atau masukan lainnya.

Terkait dengan laporan anonimisasi, aplikasi Direktori Putusan menerima  permintaan anonimisasi terhadap 607 putusan pertanggal 21 Juni 2022.

Panitera MA mengingatkan salah satu ketentuan yang dimuat dalam SK KMA 1-144 Tahun 2011 bahwa sebelum memberikan salinan informasi kepada Pemohon atau memasukkannya dalam situs, Petugas Informasi wajib mengaburkan informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak  dalam putusan atau penetapan  hakim dalam perkara-perkara tertentu.

“Petugas Informasi, PPID atau atasan PPID yang melanggar serta menghalangi pelaksanaan SK KMA 1-144 Tahun 2011 dapat dikenakan hukuman disiplin dan/atau sanksi pidana’, pungkas Panitera MA. [an]

Video Profil PTSP