×
Popup
Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Ketua MA Lantik 2 Hakim Agung dan 2 Hakim Ad Hoc Tipikor, Begini Komposisi Hakim Agung MA Saat ini

JAKARTA | (11/08) Ketua MA Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H mengambil sumpah dan melantik 2 orang  Hakim Agung dan 2 Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung dalam sidang Pleno yang dilaksanakan  Kamis (11/08) bertempat di Ruang  Prof. Dr. Kusumah Atmadja Gedung MA Lt 14, Jakarta.  Dua orang Hakim Agung yang dilantik tersebut adalah  Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum dan Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H. Sedangkan dua orang Hakim Ad Hoc Tipikor yang dilantik adalah  Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H dan H. Arizon Mega Jaya, S.H., M.H. Pengangkatan mereka dalam jabatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 83/P Tahun 2022 tanggal 20 Juli 2022.

Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum ditempatkan sebagai hakim agung pada Kamar Perdata sedangkan Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H sebagai hakim agung pada Kamar TUN. Dengan pelantikan  tersebut, kini jumlah  hakim agung sebanyak 50 orang, hakim ad hoc Tipikor sebanyak 4 orang dan hakim ad hoc PHI sebanyak 5 orang.

Komposisi Hakim Agung MA pasca pelantikan pada 12 Agustus 2022 adalah sebagai berikut

PIMPINAN    

  1. PROF. DR. H. M. SYARIFUDDIN, SH, M.H (Ketua MA)
  2. DR. H. ANDI SAMSAN NGANRO, SH. MH. (Wakil Ketua MA Bidang Yudisial)        
  3. DR. H. SUNARTO, SH., MH. (Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial)

KAMAR PIDANA               

  1. DR. H. SUHADI, SH. MH. (Ketua Kamar Pidana)
  2. DR. H. ANDI ABU AYYUB SALEH, SH. MH.
  3. PROF. DR. H. SURYA JAYA, SH. M.HUM.
  4. DR. SALMAN LUTHAN, SH. MH.
  5. SRI MURWAHYUNI, SH. MH.
  6. DR. M. DESNAYETI, SH., MH.
  7. DR. H. EDDY ARMY, SH., MH
  8. Dr. GAZALBA SALEH, SH., MH
  9. SOESILO, S.H., M.H
  10. H. DWIARSO BUDI SANTIARTO, S.H., M.HUM
  11. Dr. PRIM HARYADI, S.H., M.H.
  12. SUHARTO, S.H., M.HUM.
  13. JUPRIYADI, S.H., M.HUM.
  14. YOHANES PRIYANA, S.H., M.H.

KAMAR PERDATA            

  1. I GUSTI AGUNG SUMANATHA, SH., MH (Ketua Kamar Perdata)
  2. PROF. DR. TAKDIR RAHMADI, SH. LLM.
  3. DR. ZAHRUL RABAIN, SH., MH
  4. SYAMSUL MA'ARIF, SH. LLM. PHD.
  5. DR. NURUL ELMIYAH, SH. MH.
  6. DR. YAKUP GINTING, SH., C.N, MKn.
  7. DR. HAMDI, SH., MH.
  8. SUDRAJAD DIMYATI, SH., MH.
  9. MARIA ANNA SAMIYATI, SH., MH.
  10. DR. PANJI WIDAGDO, SH, MH
  11. DR. IBRAHIM, SH, M.H, LLM      
  12. Dr. Drs. MUHAMMAD YUNUS WAHAB SH., MH
  13. DR. PRI PAMBUDI TEGUH, SH, M.H,      
  14. DR. RAHMI MULYATI, S.H., M.H.
  15. Dr. H. HASWANDI, S.H., S.E., M.HUM., M.M.
  16. Dr. NANI INDRAWATI, S.H., M.Hum

KAMAR AGAMA      

  1. PROF. DR. H. AMRAN SUADI, SH., MH., MM. (Ketua Kamar)
  2. DR. H. PURWOSUSILO, SH., MH.
  3. DR. H. EDI RIADI, SH, MH
  4. Dr. YASARDIN, SH., M.Hum
  5. Dr.ABDUL MANAF, S.H., M.Hum
  6. DRS. H. BUSRA, S.H., M.H.

KAMAR TATA USAHA NEGARA    

  1. DR. H. SUPANDI, SH. M.HUM. (Ketua Kamar)
  2. DR. H. YULIUS, SH. MH.
  3. DR. IRFAN FACHRUDIN, SH., MH
  4. IS SUDARYONO, SH., MH.
  5. DR. YOSRAN, SH., M.HUM     
  6. Dr. H. YODI MARTONO WAHYUNADI, SH., MH
  7. Dr. CERAH BANGUN, S.H., M.H

KAMAR MILITER    

  1. DR. BURHAN DAHLAN, SH., MH.
  2. HIDAYAT MANAO, SH., MH 
  3. DR. SUGENG SUTRISNO, S.H., M.H
  4. DR. TAMA ULINTA BR. TARIGAN, S.H., M.KN.

HAKIM AD HOC

Untuk penanganan perkara  tindak pidana korupsi dan perselisihan hubungan industrial,  dalam komposisi majelis hakim kasasi/peninjauan kembali yang menangani perkara tersebut harus ada unsur hakim Ad Hoc.  Jumlah hakim Ad Hoc yang dimiliki Mahkamah Agung sebanyak  9 orang terdiri dari Hakim Ad Hoc Tipikor sebanyak  4 orang dan Hakim Ad Hoc PHI sebanyak 5 orang.  Berikut daftar Hakim Ad Hoc PHI dan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung per  11 Agustus 2022:

HAKIM AD HOC TIPIKOR

  1. Ansori, S.H., M.H
  2. Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani, S.H., M.H
  3. Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H
  4. H. Arizon Mega Jaya, S.H., M.H

HAKIM AD HOC PHI

  1. Sugeng Santoso PN, MM., MH.
  2. Junaedi, SH., SE., M.Si
  3. Sugiyanto, S.H., M.H
  4. Achmad Jaka Mirdinata, S.H., M.H.
  5. Andari Yuriko Sari, S.H., M.H

Bersiap Terapkan TTE, Kepaniteraan MA Selenggarakan Workshop

JAKARTA | (29/7/2022) - Setelah dilakukan kickoff meeting 3 Juni 2022 yang lalu, tanda tangan elektronik telah siap diterapkan oleh Kepaniteraan MA untuk dokumen salinan petikan putusan dan salinan penetapan penahanan. Sebagai langkah persiapan untuk implementasi,  Kepaniteraan MA menyelenggarakan pelatihan (workshop) selama 2 (dua), di Aloft Hotel Jakarta. Panitera MA, Ridwan Mansyur,  membuka pelatihan  tersebut  Kamis  siang (28/7). Acara yang didukung oleh AIPJ2 ini diikuti oleh operator/petugas terkait dari Kepaniteraan Muda  Pidana Khusus, Pidana Umum, Pidana Militer dan Perdata Agama. Hadir pula  Tim Hakim Yustisial Kepaniteraan MA, Tim Asistensi Pembaruan Peradilan MA dan Tim Pengembangan Sistem Informatika Biro Hukum Humas MA.

Panitera MA dalam pengarahannya mengurai aspek penting penerapan tanda tangan elektronik. Menurutnya, penerapan tanda tangan elektronik pada dokumen peradilan merupakan aspek penting dalam sistem peradilan elektronik yang kini menjadi arus utama kebijakan modernisasi manajemen perkara Mahkamah Agung. 

“Khusus untuk penerapan tanda tangan elektronik pada dokumen penetapan perpanjangan penahanan dan petikan putusan Mahkamah Agung merupakan penyempurna kebijakan  penyampaian laporan kasasi  secara elektronik untuk perkara pidana yang terdakwanya berada dalam status tahanan”,  ujar Panitera MA.

Ridwan menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri dan Mahkamah Syar’iyah juga Pengadilan Militer  telah diwajibkan untuk  mengirimkan laporan kasasi melalui aplikasi Direktori Putusan.  Mahkamah Agung  menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerbitkan penetapan penahanan MA.

“Setelah diterapkan tanda tangan elektronik pada salinan penetapan penahanan, maka  Direktori Putusan menjadi satu-satunya media pengiriman dokumen tersebut dan Kepaniteraan Muda tidak perlu lagi mengirimkan salinan penetapan versi cetaknya”, tegas Panitera MA

Penerapan TTE, kata Panitera MA, merupakan upaya mewujudkan fleksibilitas waktu dan tempat bagi Panmud untuk membuat salinan penetapan penahanan/perpanjangan penahanan dan salinan petikan putusan.  Saat ini, penerbitan salinan penetapan penahanan dan/atau petikan putusan terkendala ketika Panmud Perkara Pidana/Pidana Khusus  sedang dinas luar atau keadaan lainnya. Akibatnya,  salinan penetapan ditandatangani oleh Panmud lain yang masih dalam satu rumpun perkara. 

“Kondisi ini pernah diadukan oleh pencari keadilan dengan dalih salinan penetapan dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang”, ungkap Panitera MA.

Dengan  penerapan tanda tangan elektronik kesulitan penerbitan salinan akibat panmud tidak ada di meja kerja dapat terselesaikan sehingga  Panmud dapat bekerja di mana saja (work from everywhere- WFE).

Penerapan TTE Bersyarat

Ada syarat dan ketentuan berlaku dalam penerapan TTE dokumen salinan penetapan penahanan, yakni hanya terhadap laporan kasasi yang disampaikan secara elektronik melalui aplikasi Direktori Putusan.

“Bagi yang disampaikan secara manual maka TTE tidak diberlakukan”, tegas Ridwan.

Panitera MA berharap Pengadilan meningkatkan kepatuhannya dalam pengiriman laporan kasasi secara elektronik melalui aplikasi Direktori Putusan MA.

Dikirim ke Domisili Elektronik

Dokumen Penetapan Penahanan dan Petikan Putusan nantinya akan dikirim secara elektronik melalui sistem informasi dan domisili elektronik yang diinformasikan. Panitera MA meminta pengadilan untuk menyertakan domisili elektronik kejaksaan dan rutan/lapas setiap  pengiriman laporan kasasi kepada MA. [an]

Perma 1 Tahun 2022 Atur Tata Cara Pengajuan Restitusi dan Kompensasi Korban Tindak Pidana

JAKARTA (28/7/2022) - Perkembangan sistem peradilan pidana tidak hanya berorientasi kepada kepentingan pelaku, tetapi juga berorientasi kepada perlindungan korban. Setiap korban tindak pidana tertentu selain mendapatkan hak atas perlindungan, juga berhak atas restitusi dan kompensasi. Undang-Undang  telah mengatur hak-hak dimaksud, namun belum mengatur mengenai teknis penyelesaian permohonan untuk mendapatkan hak restitusi dan kompensasi tersebut. Oleh karena itu, MA telah menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana;

Diantara peraturan perundang-undangan yang mengatur restitusi dan kompensasi  adalah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Karban Tindak Pidana dan  Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun  2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Karban. Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pemeriksaan permohonan restitusi diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung. Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 25 Februari 2022 diterbitkan Perma 1 Tahun 2022 yang diundangkan dalam Berita Negara  pada tanggal 1 Maret 2022.

Perma yang terdiri dari 34 Pasal dan 8  Bab tersebut berlaku terhadap  permohonan restitusi dan kompensasi atas tindak pidana tertentu.  Menurut Pasal 2  Perma,  tindak pidana yang dapat dimohonkan restitusi adalah tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana terkait anak, serta tindak pidana lain yang ditetapkan dengan Keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, tidak pidana yang dapat dimohonkan kompensasi adalah tindak pidana  pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan terorisme sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan kompensasi yang diatur dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, oleh Perma 1 Tahun 2022 kompensasi tersebut dipersamakan dengan Restitusi.

Restitusi

Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Menurut Pasal 4 Perma, bentuk restitusi yang berikan kepada korban tindak pidana  dapat berupa:

  1. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan;
  2. ganti kerugian, baik materiil maupun imateriil, yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana;
  3. penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikologis; dan/atau
  4. kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.

Untuk mengajukan permohonan restitusi harus memperhatikan persyaratan administratif permohonan yang diatur dalam Pasal 5 Perma. Permohonan restitusi harus dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan diajukan kepada Ketua/Kepala Pengadilan baik dilakukan secara langsung maupun melalui LPSK, penyidik atau penuntut umum. Pengadilan yang berwenang mengadili permohonan Restitusi adalah Pengadilan yang mengadili pelaku tindak pidana, yaitu pengadilan negeri, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan militer, pengadilan militer tinggi dan mahkamah syar’iyah.

Menurut Pasal 9 Perma, permohonan restitusi tidak menghapus hak korban, keluarga, ahli waris dan wali untuk mengajukan gugatan perdata, dalam  hal :

  1. permohonan Restitusi ditolak karena terdakwa diputus bebas atau lepas dari tuntutan hukum; dan
  2. permohonan Restitusi dikabulkan dan terdakwa dihukum, akan tetapi terdapat kerugian yang diderita Korban yang belum dimohonkan Restitusi kepada Pengadilan atau sudah dimohonkan namun tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan.

Kompensasi

Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tindak pidana tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya. Korban tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan tindak pidana terorisme berhak memperoleh Kompensasi berupa:

  1. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/ atau penghasilan;
  2. ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana, termasuk luka atau kematian;
  3. penggantian biaya perawatan dan/atau pengobatan; dan
  4. kerugian materiil dan immateriil lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana.

Kompensasi bagi Karban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dapat diberikan dalam bentuk non uang/ natura yang dilaksanakan secara bertahap dalam  bentuk pemberian beasiswa pendidikan, kesempatan kerja, atau bentuk-bentuk lainnya.

Prosedur pengajuan kompensasi sama denga pengajuan restitusi kecuali beberapa hal yang diatur dalam Pasal 18 Perma 1 Tahun 2022, antara lain permohonan tidak perlu memuat identitas pelaku tindak pidana dalam hal identitas terdakwa belum atau tidak diketahui.

Penggabungan Permohonan

Pemohon dapat menggabungkan pengajuan permohonan kompensasi secara bersamaan dengan pengajuan permohonan restitusi.  Permohonan tersebut wajib diajukan melalui LPSK dan diajukan sebelum atau dalam tahap persidangan terhadap pelaku tindak pidana. [an]

MA Kembali Berduka, Hakim Agung Dwi Sugiarto Tutup Usia

Jakarta (22/07/2022) - Mahkamah Agung kembali berduka.  Belum lama ditinggalkan oleh  YM Dr. Agus Yunianto, S.H., M.H., Hakim Ad Hoc Tipikor  pada tanggal 19 Mei 2022 yang lalu.  Kemarin, hari Kamis (21/7), Mahkamah Agung kembali kehilangan putra terbaiknya: Yang Mulia Hakim Agung Dr. H. Dwi Sugiarto, S.H., M.H..  Hakim Agung pada Kamar Perdata ini  tutup usia pada usia 60 tahun, di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta. Almarhum  DSO, demikian inisial resmi  YM Dwi Sugiarto, merupakan sosok hakim agung yang produktif. Aplikasi SIAP MA mencatat sejak menjadi hakim agung pada tahun 2020, Almarhum -- bersama dengan majelis hakim  agung--telah memutus sebanyak 3.430 perkara meliputi perkara perdata umum dan perdata khusus.

Mahkamah Agung menggelar upacara penghormatan jenazah yang dipimpin langsung oleh Ketua MA, Jum'at (22/7) bertempat di Balairung  Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.  Prosesi ini diikuti oleh seluruh hakim agung dan hakim ad hoc dengan menggunakan toga lengkap Hakim Agung. Dalam sambutannya, Ketua MA, Yang Mulia  Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., mewakili seluruh Keluarga Besar Mahkamah Agung, mengucapkan duka cita yang mendalam dan memanjatkan do’a terbaik untuk almarhum. Jenazah dimakamkan hari Jum’at, 22 Juli 2022, di Tempat Pemakaman Umum Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

“Saya atas nama seluruh Keluarga Besar Mahkamah Agung mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kekuatan. Kami juga mendo’akan agar almarhum diampuni segala dosanya dan mendapat tempat terbaik di sisi-Nya”, ujar Ketua Mahkamah Agung dalam sambutannya.

Dalam upacara pelepasan jenazah tersbeut dibacakan  riwayat hidup singkat almarhum oleh  Panitera MA Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., MH, selaku Sekretaris Umum IKAHI.  

Menurut  data riwayat hidup yang dibacakan Panitera MA, Yang Mulia Dr. H. Dwi Sugiarto, S.H., M.H., lahir di Jakarta, 5 Januari 1962. Beliau mengawali karirnya sebagai staf pada Pengadilan Negeri Metro pada tahun 1986. Kariernya sebagai seorang hakim dimulai pada tahun 1990 di Pengadilan Negeri Arga Makmur. Seperti selayaknya hakim yang lain, Yang Mulia Hakim Agung Dr. Dwi Sugiarto, S.H., M.H. juga berpindah-pindah tugas dari satu pengadilan ke pengadilan yang lain, yaitu: sebagai Hakim Pengadilan Negeri Watampone (1996-2000), Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung (2000-2006), Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin (2006-2008), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Menggala (2008-2009), Ketua Pengadilan Negeri Menggala (2009), Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2011-2013), Ketua Pengadilan Negeri Depok (2013-2015), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung (2014), Ketua Pengadilan Negeri Samarinda (2016-2017), dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2017-2018).

Pada tahun 2018 ayah dari tiga orang putra dan seorang putri itu kemudian mendapat amanah sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar. Selanjutnya, pada tanggal 26 Februari 2020 beliau menduduki puncak kariernya, yaitu menjabat sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI.  Berdasarkan aplikasi SIAP MA, selama menjadi hakim agung, YM Dwi Sugiarto telah menyelesaikan sebanyak  3.430 perkara meliputi perkara perdata umum dan perdata khusus.

Seluruh keluarga besar Mahkamah Agung berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kepergian almarhum. Selamat jalan Yang Mulia, semoga seluruh amal kebaikan dan jasa-jasa Yang Mulia diterima oleh Tuhan Yang Maha Adil dan Bijaksana.[aza,av]

Video Profil PTSP