×
Popup
Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Kepaniteraan MA Gelar Simulasi TTE Salinan Penetapan Penahanan dan Petikan Putusan serta Aplikasi Direktori Putusan Versi Mobile

Jakarta (03/06/2022) – Dalam rangka mewujudkan manajemen perkara yang modern, Kepaniteraan Mahkamah terus berimprovisasi. Salah satu wujud nyata dari improvisasi tersebut adalah terselenggaranya kegiatan Presentasi dan Simulasi Tanda Tangan Elektronik Dokumen Petikan Putusan dan Penetapan Penahanan serta Aplikasi Mobile Launcher Direktori Putusan (03/06/2022). Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Panitera MA tersebut dibuka langsung oleh Panitera MA, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H.  Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Panitera Muda Perkara, Koordinator Data dan Informasi, Hakim Yustisial pada Kepaniteraan, Kabag pada Sekretariat Kepaniteraan, Kabag Pemeliharaan Sistem Informasi, Kabag Pengembangan Sistem Informatika, Tim Pusat Data dan Informasi, perwakilan AIPJ 2, dan Tim Asistensi Pembaruan MA.

Berlangsungnya Acara

Koordinator Data dan Informasi, Asep Nursobah, yang bertindak sebagai pemandu kegiatan, memulai kegiatan ini tepat pukul 09.30 WIB. Setelah pemandu acara menyampaikan pengantar kegiatan, acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan kegiatan oleh Panitera MA.

Dalam sambutannya, Panitera MA menyatakan bahwa tujuan utama dari pembangunan Sistem e-Sign dan Aplikasi Mobile Launcher Direktori Putusan ini adalah untuk meningkatkan kualitas layanan dan pemberian akses informasi kepada masyarakat pencari keadilan.

“Kegiatan yang sedang kita laksanakan ini merupakan ikhtiar Mahkamah Agung untuk mewujudkan sistem peradilan yang modern. Tujuan akhirnya adalah untuk memberikan layanan hukum terbaik pada pencari keadilan serta mewujudkan kemudahan akses informasi”, tegas Panitera MA.

Lebih lanjut, Panitera MA juga mengingatkan bahwa modernisasi manajemen perkara harus terus ditingkatkan dari waktu ke waktu. Hal ini dikarenakan jumlah perkara yang diterima dan diputus Mahkamah Agung juga terus meningkat. Peningkatan jumlah perkara tersebut meniscayakan kebutuhan dukungan sistem yang baik, agar penanganan perkaranya berjalan lancar dan optimal.

“Jumlah perkara yang diterima MA periode Januari-April 2022 meningkat 41,59%, jumlah perkara yang diputus periode Januari-April 2022 juga meningkat 32,71 %. Eskalasi ini tentu harus diimbangi manajemen penyelesaian perkara yang modern”, imbuhnya.

Setelah sambutan Panitera MA, aacara dilanjutkan dengan presentasi dan simulasi Sistem e-Sign dan Aplikasi Mobile Launcher Direktori Putusan. Narasumber dalam termin ini adalah Direktur PT Bahtera Informatika, selaku pihak yang ditunjuk untuk mengerjakan program pengembangan sistem tersebut.

Usai pemaparan yang cukup komprehensif, agenda kemudian dilanjutkan dengan diskusi. Para peserta kegiatan sangat antusias dalam berdiskusi. Banyak pertanyaan berbobot yang diajukan kepada narasumber. Selain pertanyaan, juga banyak informasi-informasi penting lain yang disampaikan oleh para peserta diskusi yang juga merupakan stakeholder dalam bidang penyelesaian perkara.

Pokok-Pokok Presentasi dan Simulasi

Direktur PT Bahtera Informatika membagi presentasinya menjadi tiga bagian utama: Jadwal, e-Sign, dan Mobile Apps Direktori Putusan.

Pertama, jadwal. Direktur PT Bahtera Informatika menyampaikan bahwa sebenarnya kegiatan presentasi dan simulasi ini merupakan bagian dari serangkaian kegiatan panjang yang telah dan akan diselenggarakan dalam rangka pembangunan Sistem e-Sign dan Aplikasi Mobile Launcher Direktori PutusanRangakaian panjang kegiatan telah dimulai dengan kegiatan penyampaian progress e-sign dan mobile launcher (25 Mei 2022)kemudian dilanjutkan dengan kegiatan presentasi dan simulasi hari ini, nantinya juga akan dilanjutkan dengan penyusunan module training (27 Juni 2022), training e-sign (8 Juli 2022), launching e-sign (15 Juli 2020), dan final report (minggu ke-2 Agustus 2022).

Kedua, e-Sign

Pada bagian ini Direktur PT Bahtera Informatika mempresentasikan secara mendetil mengenai latar belakang e-sign, target output e-sign, bisnis proses e-sign, e-sign-arsitektur, proses e-sign, dan e-sign pada Aplikasi Upaya Hukum.

Ketiga, Mobile Apps Direktori Putusan

Presentasi mengenai Mobile Apps Direktori Putusan meliputi media komunikasi data, proses validasi dan upload, dan juga fitur-fitur yang tersedia dalam aplikasi. Tidak sekedar presentasi menggunakan media PPT, narasumber juga menayangkan video simulasi Sistem e-Sign dan Aplikasi Mobile Launcher Direktori Putusan.

Agenda Mendatang

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pembangunan Sistem e-Sign dan Aplikasi Mobile Launcher Direktori Putusan adalah kegiatan berkelanjutan. Oleh sebab itu, pada waktu mendatang, kegiatan yang akan dilaksanakan adalah menuntaskan agenda-agenda yang telah disusun sebelumnya, mulai dari penyusunan modul, peluncuran e-sign, hingga final report.

Selain itu, dalam agenda diskusi kegiatan hari ini, terdapat usulan-usulan yang perlu ditindaklanjuti demi penyempurnaan Sistem e-Sign. Usulan tersebut antara lain: 1) perlu diatur mekanisme perbaikan petikan putusan yang telah terlanjur ditandatangani secara elektronik dan dikirim ke pengadilan pengaju, 2) perlunya pengembangan sistem yang memungkinkan pengiriman petikan putusan terhadap lembaga terkait (misal: Lapas), 3) perlunya pengembangan template petikan putusan, dan 4) sosialisasi kepada pengadilan pengaju terkait implementasi e-sign. (aza/mrg)

Perkara yang Diterima MA Periode Januari-April 2022 Meningkat 41,59%.

JAKARTA | (30/05) - Selama periode Januari sampai dengan April 2022, Mahkamah Agung telah meregistrasi  sebanyak 11.605 perkara. Jumlah ini meningkat 41,59% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021 yang hanya meregister sebanyak 8.196 perkara. Sementara itu, jumlah perkara yang telah diputus pada periode tersebut sebanyak 7.193 perkara. Jumlah ini meningkat 32,71% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021 yang berjumlah 5.420 perkara.

Demikian disampaikan oleh Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., dalam laporan periodik yang diakses Senin (30/5/2022). Menurut Panitera MA, beban penanganan perkara  yakni kumulasi sisa perkara tahun sebelumnya dengan jumlah perkara yang diregister pada tahun berjalan,  juga mengalami peningkatan.  Jumlah beban perkara pada catur wulan pertama di tahun 2022 ini sebanyak 11.780 perkara. Jumlah ini merupakan gabungan dari sisa perkara tahun 2021 berjumlah 175 perkara dan perkara yang diregister sebanyak 11.608 perkara.

“Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2022, jumlah  beban perkara catur wulan pertama tahun 2022 meningkat 40,32%”, ujar Ridwan Mansyur.

Perkara Pidsus Mondominasi

Dikatakan Panitera MA, dari 11.605 perkara yang diterima MA  pada periode  Januari s.d April 2022, perkara pidana khusus merupakan jumlah perkara terbanyak yang mencapai 28,97%.  Urutan perkara berikutnya secara berturut-turut adalah sebagai berikut: perkara pajak (28,70%), perkara perdata (19,86%), perkara perdata khusus (7,66%), perkara pidana (5,43%), perkara perdata agama (4,09%), perkara TUN (3,76%), perkara pidana militer (1,05%),  perkara HUM (0,34%), perkara jinayat (0,12%) dan perkara  pelanggaran administrasi pemilihan (0,02%).

"Jenis perkara pidana khusus, mendominasi perkara yang diajukan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali ke MA", jelas Panitera MA.

Tabel  Keadaan Perakara

Untuk memperejkas keadaan perkara pada periode Januari --Aprili 2022, berikutu kami sajikan tabel keadaan perkara

JENIS PERKARA SISA MASUK BEBAN PUTUS SISA % Memutus
PERDATA 16 2305 2321 1308 1013 56,36%
PERDATA KHUSUS 11 889 900 770 130 85,56%
PIDANA 10 630 640 444 196 69,38%
PIDANA KHUSUS 124 3362 3486 1720 1766 49,34%
PERDATA AGAMA 7 475 482 388 94 80,50%
JINAYAT AGAMA 0 14 14 12 2 85,71%
PIDANA MILITER 0 122 122 87 35 71,31%
TUN  7 436 443 355 88 80,14%
PAJAK 0 3331 3331 2081 1250 62,47%
Hak Uji Materiil 0 39 39 28 11 71,79%
Pelanggaran Adm Pemilihan 0 2 2 0 2 0,00%
JUMLAH 175 11605 11780 7193 4587 61,06%

Keadaan perkara pada setiap kamar perkara adalah sebagai berikut:

KAMAR SISA MASUK BEBAN PUTUS SISA % PUTUS
PERDATA 27 3194 3221 2078 1143 64,51%
PIDANA 134 3992 4126 2164 1962 52,45%
AGAMA 7 489 496 400 96 80,65%
MILITER 0 122 122 87 35 71,31%
TUN 7 3808 3815 2464 1351 64,59%
JUMLAH 175 11605 11780 7193 4587 61,06%

(an/tim pralan)

Panitera MA Berharap Maturitas SPIP Kepaniteraan dapat Lebih Meningkat

JAKARTA (23/05/22) - Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., membuka kegiatan penyusunan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kepaniteraan Mahkamah Agung,  Senin (23/05/22) bertempat di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta. Kegiatan  yang berlangsung hingga 25 Mei 2022 tersebut diikuti oleh  Sekretaris Kepaniteraan, Para Pejabat Struktural Kepaniteraan MA, perwakilan dari Biro Perencanaan dan Organisasi BUA serta perwakilan dari Badan Pengawasan. Dalam Pengarahannya Panitera MA berharap Maturitas SPIP Kepaniteraan  dapat beranjak menjadi lebih baik.

Panitera Mahkamah Agung  mengingatkan pelaksanaan SPIP pada tahun 2019 yang telah dilakukan Penilaian oleh BPKP dengan hasil tingkat Maturitas SPIP Kepaniteraan sebesar 2,722 (Berkembang).  Menurut Panitera, pemberian nilai tersebut dikarenakan Kepaniteraan sudah melaksanakan praktek pengendalian intern, namun tidak terdokumentasi dengan baik dan pelaksanaannya sangat tergantung pada individu dan belum melibatkan semua unit organisasi. Selain itu, lanjut Panitera, efektivitas pengendalian belum dievaluasi sehingga banyak terjadi kelemahan yang belum ditangani secara memadai.

Panitera MA berharap tahun 2022 penilaian maturitas SPIP Kepaniteraan meningkat menjadi lebih baik.

“Penilaian Maturitas Kepaniteraan bisa naik ke level 3 (Terdefinisi), atau level 4 (Terkelola dan terukur), Alhamdulillah jika bisa mencapai level 5 (optimum)”, harap Panitera MA.

Panitera MA menegaskan bahwa peningkatan maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) mendukung tata Kelola pengadilan untuk meningkatkan pelayanan sektor publik

Sementara itu Sekretaris Kepaniteraan MA, Dr. Iyus Suryana, S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa  tujuan dari kegiatan  penyusunan SPIP Kepaniteraan selain bagian dari rangkaian Pelaksanaan Zona Integritas (ZI) di Kepaniteraan khususnya area pengawasan, juga  dalam rangka melakukan pengisian kertas kerja SPIP dan monitoring  evaluasi bappenas & DJA dengan tepat dan benar  sehingga menghasilkan target pada level sesuai dengan target RPJM sehingga nilai tersebut dapat digunakan sebagai indeks di dalam penilaian RB Kepaniteraan

Apa Itu SPIP

Sistem pengendalian intern menurut PP nomor 60 tahun 2008 tentang SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisian, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. [an]

Panitera MA : Kinerja Minutasi Perkara MA Periode Januari—April 2022 Meningkat 27,89%.

JAKARTA | (20/5/2022) Selama periode Januari—April 2022,  Kepaniteraan Mahkamah Agung  mengirimkan berkas perkara/salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 8.740 perkara. Jumlah tersebut meningkat 27,89% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021 (year on year) yang mengirim sebanyak 6.834 berkas perkara.

Demikian disampaikan Panitera MA, Ridwan Mansyur, di ruang kerjanya,  Jum’at (20/05/2022).  Menurut Panitera MA,  peningkatan kinerja minutasi bukan hanya dari sisi jumlah berkas yang dikirim namun juga waktu penyelesaian.  Mengutip data pada SIAP-MA, Panitera MA menjelaskan bahwa dari  8.740 berkas perkara yang dikirim ke pengadilan pengaju pada catur wulan pertama tahun 2022, sebanyak 3.359 (38,43%) diselesaikan dalam waktu kurang dari 120 hari kalender terhitung mulai perkara diterima oleh majelis sampai dikirim ke pengadilan pengaju.

Pengikisan Tunggakan Minutasi

Sementara itu terkait dengan pengikisan jumlah tunggakan minutasi perkara,  Panitera MA mengungkapkan bahwa pada akhir tahun 2021, MA memiliki tunggakan minutasi sebanyak 9.363 perkara.  Jumlah tunggakan tersebut telah terkikis 64,24% pada akhir April 2024 sehingga  tersisa 3.348 perkara. Panitera MA berkomitmen untuk mempercepat pengikisan tunggakan minutasi perkara dengan berbagai upaya pembaruan manajemen perkara yang telah secara konsisten dilakukan oleh Mahkamah Agung. (an)

Video Profil PTSP