×
Popup
Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Ketua MA Berharap Kehadiran Pranata Peradilan dapat Meningkatkan Kualitas Penanganan Perkara

JAKARTA  (31/1/2022)- Jabatan Fungsional Pranata Peradilan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis penanganan perkara  di Mahkamah Agung yang meliputi lima kelompok proses yaitu  penanganan administrasi perkara, penanganan persidangan, penanganan hasil sidang, penyusunan laporan penyelesaian perkara, penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Penempatan  pranata peradilan dalam lima kelompok  proses penanganan perkara tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas penanganan perkara baik dari sisi ketepatan waktu sebagaimana telah diatur dalam SK KMA 214 Tahun 2014 maupun kualitas data dan informasi pada produk judisial Mahkamah Agung.

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., dalam pengarahannya pada  saat membuka Diklat Teknis Yudisial Pranata Peradilan Gelombang 1, 2, dan  3,  Senin (31/1) di Auditorium Utama Badan Litbang Kumdil, Megamendung, Bogor.  Acara pembukaan dihadiri oleh  Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Kepala Badan Diklat Kumdil, Panitera MA, Sekretaris MA, pada Pejabat Eselon I MA, para Panitera Muda Perkara MA, Kepala Biro Kepagawaian dan para undangan lainnya. Peserta Diklat yang  hadir langsung pada acara pembukaan adalah peserta gelombang 1 sedangkan peserta Diklat gelombang 2 dan 3 menghadiri secara virtual melalui aplikasi zoom.

Terkait dengan  harapanannya tersebut,   Ketua MA meminta pranata peradilan dapat memperkuat fungsi penerimaan, penelaahan dan registrasi berkas perkara.

“Saat ini, berdasarkan surat yang diterima oleh MA, masih ada  interval waktu yang  cukup lama antara proses penerimaan berkas dengan proses registrasi”,  tegas Ketua MA.

Persoalan lain  yang  kini menjadi perhatian utama MA adalah masih lamanya proses penyelesaian minutasi perkara.

“Diharapkan saudara yang berada pada kelompok penanganan hasil sidang dapat memperkuat upaya Mahkamah Agung untuk mempercepat proses minutasi perkara”,  harap Ketua MA.

Sementara itu, bagi Pranata Peradilan yang lingkup tugasnya berada pada  penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili,  diharapkan saudara dapat  meningkatkan efektifitas  penanganan penetapan penahanan dan perpanjangan penahanan. Selain terkait dengan proses penanganan perkara, lanjuat Ketua MA, fungsi ini juga terkait dengan program pertukaran data dan dokumen dalam kerangka program SPPT-TI.  Dalam program ini, bukan hanya ketersediaan data dan dokumen namun juga kualitas data, dimana data dan dokumen harus ditukarkan paling lama 3 hari sejak dokumen tersebut diterbitkan.

Ketua MA mengingatkan kepada peserta Diklat bahwa jabatan pranata peradilan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang dibagi ke dalam tiga jenjang jabatan yaitu Pranata Peradilan Ahli Pertama, Pranata Peradilan Ahli Muda dan Pranata Peradilan Ahli Madya.  Sebagai jabatan keahlian maka Pranata Perdilan harus senantiasa meningkatkan kompetensi diri baik pengetahuan, keterampilan maupun sikap dan prilaku.

“Saudara harus mengupgrade  pengetahuan dengan mempelajari berbagai regulasi yang terkait dengan penanganan perkara di MA, saudara harus meningkatkan keterampilan khususnya penggunaan teknologi informasi karena  IT”, kata Ketua MA.

Generasi Pertama

Ketua MA dalam pengarahannya mengungkapkan aspek historis jabatan fungsional pranata peradilan. Jabatan ini, kata Ketua MA, mulai digagas dalam SK KMA Nomor  KMA/018/SK/III/2006 tanggal  14 Maret 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia.  Proses pengusulan hingga terbentuknya jabatan pranata peradilan tersebut memerlukan waktu yang cukup panjang. Berbagai upaya dilakukan oleh Mahkamah Agung untuk meyakinkan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar menyetujui terbentuknya jabatan fungsional pranata peradilan di Mahkamah Agung. Setelah menempuh proses yang panjang, akhirnya terbit Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan.

Ketua MA mengatakan bahwa peserta pelatihan ini adalah generasi pertama yang diangkat sebagai pejabat fungsional pranata peradilan.

“Tentu hal ini menjadi sebuah kebanggaan, sekaligus tantangan bagi peserta, karena telah menjadi generasi pertama dalam rumpun jabatan baru di Lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung”, pungkas Ketua MA. [an]

Kepaniteraan MA Bersiap Diri untuk Mencanangkan Zona Integritas

JAKARTA | (29/1) - Kepaniteraan MA menyelenggarakan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pencanangan Zona Integritas di lingkungan Kepaniteraan MA,  Senin (24/1) pekan lalu  bertempat di Ruang Rapat Panitera MA, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Kepaniteraan  Dr. H. Iyus Suryana, S.H., M.H dan diikuti oleh  para Panitera Muda Perkara MA dan para Panitera Muda Kamar Mahkamah Agung. Pencanangan Zona integritas merupakan komitmen Kepaniteraan MA untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik

Komitmen pencanangan Zona Integritas pertama kali dilontarkan oleh Panitera MA, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., dalam rapat refleksi akhir tahun (Kamis, 31/12). Menurut Panitera MA, pencanangan zona integritas akan menggenapkan program pembaruan peradilan dan deretan upaya peningkatan kinerja menyelesaikan perkara di Mahkamah Agung dan peningkatan pelayanan publik yang telah dilakukan secara berkelanjutan oleh Kepaniteraan MA.

Salah satu agenda dalam rapat koordinasi tersebut adalah  mengulas 6 (enam) area reformasi birokrasi yaitu aspek manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan penguatan kualitas pelayanan. Sebelumnya, Panitera Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Keputusan  tentang Tim Zona Integritas Kepaniteraan MA. Dalam SK tersebut,  Panitera MA menunjuk Panitera Muda Perkara dan Panitera Muda Kamar untuk memimpin area.

Sekretaris Kepaniteraan selaku Ketua Tim Zona Integritas Kepaniteraan menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan Pencanangan Zona Integritas yaitu pelaksanaan rencana aksi, pelaksanaan pencanangan zona integritas, sosialisasi, pemilihan Role ModelAgent Of Changes, pelaksanaan layanan unggulan kepaniteraan, public campaign dan survai pelayanan.

Iyus Suryana berharap pelaksanaan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi ini diharapkan menjadi pemicu perubahan pembaruan reformasi birokrasi di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. [an, afd]

Ketua MA: Hakim dan Aparatur Peradilan yang Tidak Berintegritas Ibarat Tumor dalam Tubuh. Harus Dipotong!

BATAM (28/01/2022) - Ketua MA, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., geram atas kejadian tangkap tangan  oknum hakim dan panitera pengganti PN Surabaya.  Menurut Ketua MA, kejadian tersebut telah mencoreng wajah peradilan, sekaligus menjatuhkan harkat dan martabat Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Ulah  oknum hakim dan aparatur peradilan yang tidak berintegritas tersebut  akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.  Ketua MA mengibaratkan hakim dan aparatur peradilan yang tidak berintegritas ibarat tumor dalam tubuh, untuk mengobatinya harus dipotong agar tidak menjalar ke bagian tubuh yang lain.  

“Jangan berharap publik akan percaya pada lembaga peradilan, sepanjang masih ada hakim dan apatarur peradilan yang menggadaikan integritasnya.  Oleh karena itu, hakim dan aparatur peradilan yang tidak berintegritas ibarat tumor dalam tubuh, untuk mengobatinya harus dipotong agar tidak menjalar ke bagian tubuh yang lain”, tegas Ketua MA.

Ketua MA menyampaikan hal tersebut dalam pengarahannya mengawali kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial  bagi seluruh jajaran pengadilan se-Indonesia,  Kamis  (17/1/2022) di Batam. Kegiatan Pembinaan diselenggarakan secara hibrid, memadukan pertemuan langsung  dengan pertemuan virtual melalui aplikasi zoom. Pertemuan langsung yang dilaksanakan di salah satu hotel di Batam, diikuti oleh Ketua, Wakil, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama yang berada di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Sedangkan bagi pengadilan yang berada di luar provinsi tersebut mengikutinya secara daring.

Ketua MA sangat terpukul dengan kejadian tangkap tangan tersebut.  Bagaimana tidak,  dalam setiap pembinaan Ketua MA dan seluruh jajaan pimpinan selalu mengingatkan  agar hakim dan aparatur peradilan jangan sekali-kali melakukan perbuatan tercela.  Karena hal itu akan merusak semua capaian dan prestasi yang telah dibangun dengan susah payah.  Ibarat sebuah pribahasa yang mengatakan, karena nila setitik drusak susu sebelanga.

Pengawasan Atasan Langsung

Untuk mencegah prilaku aparatur yang menyimpang,  Ketua MA meminta optimalisasi pengawasan dan pembinaan oleh atasan langsung seperti yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016,

“Setiap atasan langsung wajib melaksanakan pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan tugas dan perilaku bawahannya, baik di dalam maupun di luar kedinasan secara terus menerus”, tegas Ketua MA.

Menurut Ketua MA, pengawasan prilaku yang dilakukan oleh atasan langsung kepada bawahannya meliputi ketaatan bawahan atas disiplin kerja yang ditetapkan serta ketaatan pada kode etik dan pedoman perilaku yang berlaku.

Ketua MA menjelaskan ada 5 (lima) poin tindakan pengawasan yang harus dilakukan oleh atasan langsung kepada bawahannya, yaitu:

  1. Memantau, mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas agar berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku secara berdayaguna dan berhasilguna;
  2. Meminta laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas bawahan;
  3. Mengidentifikasi dan menganalisis gejala-gejala dan penyimpangan serta kesalahan yang terjadi, menentukan sebab dan akibatnya serta cara mengatasinya;
  4. Merumuskan tindak lanjut dan mengambil langkah-langkah yang tepat  sesuai  dengan  kewenangannya dengan memperhatikan kewenangan pejabat/instansi yang terkait; dan
  5. Berkonsultasi kepada atasan langsungnya secara berjenjang dalam rangka meningkatkan mutu pengawasan yang dilakukannya.

Sementara itu, kewajiban pembinaan yang harus dilakukan oleh atasan langsung kepada bawahannya meliputi 4 (empat) poin sebagai berikut :

  1. Menjelaskan pembagian tugas, fungsi dan kewenangan bawahan dalam struktur organisasi di bawah kendalinya secara berkala;
  2. Menetapkan dan menyetujui sasaran kinerja bawahan serta memberikan penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas capaian kinerja bawahan;
  3. Menjelaskan, membuat dan menyepakati prosedur atau cara pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan yang dinilai kurang jelas atau belum diatur secara khusus; dan
  4. Membina bawahan agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.

 Sanksi Bagi Atasan Langsung

Ketua MA mengingatkan bagi atasan langsung yang terbukti tidak melaksanakan pengawasan dan pembinaan akan dijatuhi sanksi administratif.. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam butir 4 Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, yang berbunyi.

 “Mahkamah Agung akan memberhentikan Pimpinan Mahkamah Agung atau Pimpinan Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung, apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan oleh pimpinan tersebut tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan,”  ungkap Ketua MA mengutip isi Maklumat MA Tahun 2017.

Selain itu, Ketua MA menegaskan bahwa Mahkamah Agung juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada hakim maupun aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya yang diduga melakukan tindak pidana dan diproses di pengadilan.

Ketua MA menyebutkan sistem tanggung jawab berjenjang yang diatur dalam Perma Nomor 8 Tahun 2016 dan Maklumat Nomor 1/Maklumat/KMA/IX/2017 bersifat proporsional.

“Jika kewajiban pengawasan dan pembinaan telah dijalankan oleh atasan langsungnya, maka segala pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya akan menjadi tanggung jawab bawahannya secara pribadi”, tegas Ketua MA.

Tumor dalam Tubuh 

Ketua MA menyebutkan oknum hakim dan  panitera pengganti yang ditangkap tangan KPK ibarat tumor yang harus “dipotong”. Oleh karena itu, terhadap oknum hakim dan PP yang bersangkutan, karena telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, maka Mahkamah Agung telah mengeluarkan penetapan pemberhentian sementara dengan tanpa mengurangi azas praduga tidak bersalah, kita serahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.

Disamping itu Badan Pengawas Mahkamah Agung telah mengirim tim pemeriksa ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk melakukan pemeriksaan sejauh mana atasan langsung telah melakukan pembinaan dan pengawasan terutama terhadap yang bersangkutan.

“Saya berharap kejadian OTT kemaren menjadi peristiwa memalukan yang terakhir. Jangan sampai ada lagi hakim maupun aparatur peradilan yang mencoba untuk melakukan tindakan-tindakan tercela yang akan mencoreng nama baik lembaga peradilan, karena 1 (satu) orang yang melakukan perbuatan tercela, akibatnya akan ditanggung oleh seluruh warga peradilan” harap Ketua MA. [an]

Lima Tahun Berurut-turut Rasio Produktivitas dan Ketepatan Waktu Memutus Perkara MA di Atas 90%

JAKARTA | (26/01/2022) Kepaniteraan Mahkamah Agung merilis laporan  keadaan perkara  per tanggal 31 Desember 2021.  Berdasarkan laporan yang ditandatangani Panitera MA Dr. Ridwan Mansyur tersebut,  perkara yang ditangani Mahkamah Agung tahun 2021 sebanyak  19.408 perkara.   Jumlah tersebut terdiri atas  perkara yang didaftarkan pada tahun 2021 sebanyak  19.209 perkara dan sisa perkara tahun 2020 sebanyak 199.  Mahkamah Agung berhasil memutus sebesar 99,10% dari beban tersebut (19.233 perkara) sehingga sisa perkara  pada akhir tahun 2021  berjumlah 175 (0,90%).   Sebanyak 97,77% dari perkara yang diputus Mahkamah Agung  tahun 2021  (18.805) tersebut dilakukan dalam waktu  kurang dari 3 bulan. Sepanjang tahun 2021, Mahkamah Agung juga berhasil mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 21.586 perkara.

Jumlah beban perkara Mahkamah Agung tahun 2021 berkurang 6,52% jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang  menangani sebanyak 20.761 perkara. Jumlah perkara yang diterima oleh Mahkamah Agung tahun 2021 berkurang 6,50% jika dibandingkan pada tahun 2020 yang menerima 20.544 perkara. Perkara yang diputus  berkurang 6,46.% jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang berjumlah 20.562 perkara. Sisa perkara berkurang 12,06% jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang berjumlah 199 perkara. 

Penurunan jumlah perkara yang diputus oleh Mahkamah Agung tahun 2021 bukan penanda menurunnya kinerja penanganan perkara. Penurunan tersebut sebagai akibat  dari berkurangnya beban perkara yang ditangani Mahkamah Agung. Hal ini terlihat dari  meningkatnya rasio produktivitas memutus perkara  sebesar 0,06%  dari 99,04% pada tahun 2020 menjadi 99,10%.

Penurunan jumlah beban perkara Mahkamah Agung tahun 2021 terjadi  pada perkara tata usaha negara khususnya  permohonan peninjauan kembali perkara pajak yang mencapai 33,53%. Sementara itu, jumlah perkara perdata, perdata khusus, pidana, pidana khusus, dan perdata agama yang didaftarkan tahun 2021 mengalami peningkatan sehingga jumlah perkara yang diputus untuk perkara tersebut menunjukkan peningkatan,  sebagaimana dalam  grafik.

Lima Tahun Berturut-turut Rasio Produktivitas Memutus Perkara  MA di atas 90%

Rasio produktivitas memutus perkara merupakan salah satu indikator kinerja penanganan perkara.  Nilai rasio produktivitas memutus perkara diperoleh dengan cara membandingkan jumlah perkara yang diputus dengan jumlah beban kerja. Mahkamah Agung menetapkan target rasio produktivitas memutus perkara sebesar 70%.  Meskipun target yang ditetapkan sebesar 70%,  Mahkamah Agung selalu dapat melampaui target tersebut. Bahkan, dalam lima tahun terakhir (sejak tahun 2018),  rasio produktivitas memutus perkara mencapai angka di atas 90% dengan kecenderungan yang terus meningkat. Rasio produktivitas  memutus perkara tahun 2017 sebesar 92,23%, tahun 2018 sebesar 95,11%,  tahun 2019 sebesar 98,93%, tahun 2020 sebesar 99,04% dan tahun 2021 sebesar 99,10%.

Lima Tahun Berturut-turut,  Ketepatan Waktu Memutus Perkara MA di atas 90 %

Ketepatan waktu memutus perkara (on time case processing)  adalah indikator lain untuk mengukur kinerja penanganan perkara.  Rasio ketepatan waktu memutus  perkara berkorelasi dengan rasio produktivitas memutus perkara.  Hal ini karena tingginya rasio produktivitas memutus perkara disebabkan cepatnya proses memutus perkara.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 214 Tahun 2014 menentukan jangka waktu memutus perkara paling lama 3 bulan sejak perkara diterima oleh Ketua Majelis. Rasio ketepatan waktu memutus perkara adalah membandingkan jumlah perkara yang diputus tepat waktu dengan jumlah seluruh perkara yang diputus dalam satu periode.

Ketepatan waktu memutus perkara tahun 2021 sebesar 97,77%.  Angka capaian ini merupakan yang tertinggi capaian tertinggi dalam sejarah penanganan perkara Mahkamah Agung. Capaian rasio produktivitas memutus perkara di atas angka 90%  dalam lima tahun terakhir diikuti pula dengan rasio ketepatan waktu memutus perkara dalam periode tersebut.  Ketepatan waktu memutus perkara tahun 2017  sebesar 91,96%, tahun 2018 sebesar 96,33%, tahun 2019 sebesar  96,58%, tahun 2020 sebesar 96,65%, dan tahun 2021 sebesar 97,77%.

Sisa  Perkara di bawah 1%

Sisa perkara Mahkamah Agung pada awal implementasi  pembaruan peradilan pada tahun 2004 berjumlah 20.314 atau 76,50%.  Mahkamah Agung berhasil  mengikis sisa perkara tersebut secara konsisten dari tahun ke tahun. Pada awal tahun 2010 yang merupakan awal implementasi  Cetak Biru Pembaruan fase ke dua, jumlah sisa telah berkurang ke angka 8.424 perkara atau 37,73% dari beban perkara.

Jumlah sisa perkara Mahkamah Agung  mulai berkurang di bawah 10% pada tahun 2017 dengan jumlah 1.388 perkara atau 7,77% dari beban kerja.  Jumlah sisa perkara  terus berkurang pada empat tahun berikutnya.  Jumlah sisa perkara tahun 2018 sebanyak 906 (4,89%), tahun 2019 sebanyak 217 (1,07%), tahun 2020 sebanyak 199 (0,96%) dan  sisa  perkara tahun 2021 berjumlah  175 (0,90%).

Jumlah sisa perkara tahun 2021 merupakan  jumlah yang  terkecil dalam sejarah penanganan  perkara Mahkamah Agung. [an]

Video Profil PTSP