×
Popup
Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Jalin Kerjasama, Kepaniteraan MA dan STH Indonesia Jentera Tanda Tangani Nota Kesepahaman

JAKARTA | (25/02/2022) - Kepaniteraan Mahkamah Agung  dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera menjalin  kerjasama pelaksanaan  Tri Dharma Perguruan Tinggi. Jalinan kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh perwakilan dari kedua lembaga tersebut yang berlangsung secara  daring pada  Jum’at (25/2/2022). Dalam seremoni tersebut, Kepaniteraan MA diwakili oleh Panitera MA Dr. Ridwan Mansyur, S.H., MH, sedangkan dari STH Indonesia Jentera diwakili oleh  Arief T. Surowidjojo, S.H., L.LM.

Ketua STHI Jentera  Arief T. Surowidjojo dalam sambutannya menyampaikan bahwa Nota Kesepahaman antara lembaga yang dipimpinnya dengan Kepaniteraan MA bertujuan  untuk mendukung pelaksanaan reformasi hukum dan peradilan di Indonesia. Sedangkan ruang lingkupnya mencakup penyediaan data dan informasi, pelaksanaan kajian dan penelitian, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penguatan prosedur dan pertukaran informasi dalam rangka manajemen pengetahuan, dan program lain yang dapat dibahas dan disepakati di antara kedua pihak. 

Sementara itu Panitera MA, Ridwan Mansyur,  dalam  sambutannya menyampaikan apresiasi atas  penyelenggaraan nota kesepahaman ini  karena sudah semestinya antara dunia pendidikan khususnya yang berkonsentrasi di bidang hukum  terjadi link and match dengan lembaga peradilan. Menurut Ridwan Mansyur, Perguruan Tinggi yang memiliki visi Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat, dapat bersinergi dengan Mahkamah Agung yang memiliki visi mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang Agung.

Dikatakan Ridwan Mansyur, Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagai entitas dari Mahkamah Agung  diberikan mandat untuk menjalankan fungsi memberikan dukungan teknis dan administrasi yudisial kepada Majelis Hakim Agung dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara serta melaksanakan administrasi penyelesaian putusan Mahkamah Agung.

“Saya optimis sinergitas antara Kepaniteraan MA dan STH Indonesia Jentera dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kepaniteraan Mahkamah Agung tersebut, khususnya melalui ruang lingkup kerjasama dalam nota kesepahaman ini”, ungkap  Panitera MA.

Lebih lanjut Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa aparatur peradilan dan hakim memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang teknis yudisial maupun administrasi yudisial. Namun demikian, kesemuanya itu masih berupa tacit knowledge, sesuatu yang diketahui dan dialami, namun belum diungkapkan secara jelas dan lengkap. Tacit knowledge, kata Ridwan,  sulit ditransfer kepada orang lain, bahkan diantara sesama kolega sekalipun. Hal ini karena pengetahuan dan pengalaman tersebut tersimpan pada pikiran masing-masing individu hakim dan aparatur peradilan.

Menurut Ridwan Mansyur, perlu upaya mentransformasikan tacit knowledge menjadi explicit knowledge, yaitu pengetahuan yang dapat diungkapkan sehingga dapat diakses dengan mudah oleh orang lain.

“Kerjasama ini diharapkan dapat mendukung transformasi  tacit knowledge menjadi explicit knowledge, baik itu melalui penulisan artikel, jurnal, buku maupun bentuk lainnya sesuai dengan ruang lingkup nota kesepahaman”, pungkas Ridwan Mansyur. [an]

Presiden RI: “Semangat Transformasi di Tubuh Mahkamah Agung Selaras dengan Semangat Transformasi Indonesia”

JAKARTA | (22/2/2022) - Pemerintah sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung yang telah bekerja keras mengakselerasi pembangunan pengadilan modern, mentransformasi dari sistem peradilan konvensional ke sistem peradilan yang lebih modern untuk mempercepat transformasi hukum di Indonesia. Transformasi ini menjadi tahapan penting dalam memberikan pelayanan peradilan yang lebih baik, bagi masyarakat pencari keadilan. Pelayanan peradilan yang lebih cepat dan lebih mudah, yang sederhana, berbiaya ringan dan profesional, serta memastikan terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan. Semangat transformasi di tubuh Mahkamah Agung ini, selaras dengan semangat transformasi Indonesia yang dilakukan pemerintah.

Demikian disampaikan Presiden RI, Joko Widodo, dalam sambutannya pada Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2021 secara virtual dari Istana Negara, Selasa (22/2/22). Hadir puladalam acara tersebut Wakil Presiden RI KH. Ma’ruf Amin.

Presiden RI mengatakan bahwa pemerintah sedang mengawal beberapa transformasi penting; meningkatkan pemerataan agar pembangunan lebih Indonesia-sentris, memperluas hilirisasi agar nilai tambah sumber daya alam Indonesia lebih banyak dinikmati oleh rakyat kita, mendukung UMKM naik kelas antara lain melalui digitalisasi, memperkuat ekonomi hijau yang lebih menyehatkan dan menyejahterakan rakyat, mempercepat transisi menuju energi baru terbarukan, dan memperkuat ekonomi biru agar kekayaan maritim kita bisa lestari dan menyejahterakan rakyat.

Menurut Presiden, Transformasi juga dilakukan di bidang hukum melalui reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi dalam rangka meningkatkan kepastian hukum dan kemudahan berusaha, menarik sebanyak mungkin dan menjamin keamanan investasi, memperluas lapangan kerja dan meningkatkan daya saing bangsa, serta memberantas tindak pidana korupsi.

Presiden menegaskan bahwa semua agenda transformasi tersebut tidak mungkin bisa dikerjakan sendiri oleh pemerintah, oleh eksekutif saja. Pemerintah butuh dukungan penuh dari seluruh komponen bangsa, pemerintah butuh dukungan penuh dari lembaga legislatif dan lembaga yudikatif.

 “Pemerintah butuh dukungan dari Mahkamah Agung dan jajaran pengadilan tinggi, pengadilan negeri di seluruh tanah air Indonesia”, tegas Presiden RI.

MA Pengawal Keadilan

Dikatakan Presiden bahwa peran Mahkamah Agung sebagai pengawal keadilan sangat krusial dalam mendukung transformasi Indonesia dengan menghasilkan landmark decision yang memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat, yang memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi para pelaku usaha dan investor, yang melindungi aset-aset negara dan aset-aset publik lainnya, serta memberikan efek jera bagi koruptor dan mafia-mafia hukum yang mencederai rasa keadilan.

Selain itu,  lanjut Presiden, model-model alternatif penyelesaian perkara perlu diterapkan untuk mengurangi beban pengadilan. Mengedepankan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata, mengedepankan restorative justice untuk perkara pidana serta proses dialog yang melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait secara profesional, transparan dan akuntabel, agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud.

“Kami berharap Mahkamah Agung terus melakukan upaya-upaya strategis dalam mengurangi hambatan-hambatan hukum untuk percepatan pembangunan ekonomi, antara lain melalui percepatan penanganan perkara perdata melalui mekanisme gugatan sederhana, mendorong konsistensi putusan, serta melakukan reformasi pelaksanaan putusan” ujar Presiden.

Akses terhadap Keadilan

Lebih lanjut Presiden menyampaikan bahwa Pemerintah berharap agar Mahkamah Agung tetap konsisten dalam memperkuat akses keadilan bagi kelompok rentan, yaitu perempuan, anak, dan penyandang disabilitas melalui penguatan peraturan layanan dan akses disabilitas di setiap lini pengadilan.

“Kami meyakini upaya penegakan hukum yang efektif oleh Mahkamah Agung akan berkontribusi mewujudkan kesejahteraan dan kestabilan sosial, memperkuat sistem demokrasi, dan mempercepat transformasi menuju Indonesia maju yang kita cita-citakan”, pungkas Presiden. [an]


Berikut Transkrip Pidato Lengkap Presiden yang disampaikan pada Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2021 yang dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI https://setkab.go.id/sidang-istimewa-laporan-tahunan-mahkamah-agung-tahun-2021-secara-virtual-dari-istana-negara-provinsi-dki-jakarta-22-februari-2022/

Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Selamat pagi,
Salam sejahtera bagi kita semuanya,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam Kebajikan.

Yang saya hormati Wakil Presiden Republik Indonesia;
Yang saya hormati Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, para wakil ketua, dan seluruh jajaran hakim agung;
Yang saya hormati pimpinan dan anggota lembaga-lembaga negara;
Yang saya hormati Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Negara-negara sahabat;
Yang saya hormati Yang Mulia para Duta Besar Negara-negara sahabat;
Yang saya hormati para Menteri Kabinet Indonesia Maju;
Bapak-Ibu hadirin dan undangan yang berbahagia.

Pemerintah sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung yang telah bekerja keras mengakselerasi pembangunan pengadilan modern, mentransformasi dari sistem peradilan konvensional ke sistem peradilan yang lebih modern untuk mempercepat transformasi hukum di Indonesia.

Transformasi ini menjadi tahapan penting dalam memberikan pelayanan peradilan yang lebih baik, bagi masyarakat pencari keadilan. Pelayanan peradilan yang lebih cepat dan lebih mudah, yang sederhana, berbiaya ringan dan profesional, serta memastikan terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan.

Yang Mulia para Hakim Agung dan hadirin yang saya hormati,
Semangat transformasi di tubuh Mahkamah Agung ini, selaras dengan semangat transformasi Indonesia yang dilakukan pemerintah. Pemerintah sedang mengawal beberapa transformasi penting; meningkatkan pemerataan agar pembangunan lebih Indonesia-sentris, memperluas hilirisasi agar nilai tambah sumber daya alam Indonesia lebih banyak dinikmati oleh rakyat kita, mendukung UMKM naik kelas antara lain melalui digitalisasi, memperkuat ekonomi hijau yang lebih menyehatkan dan menyejahterakan rakyat, mempercepat transisi menuju energi baru terbarukan, dan memperkuat ekonomi biru agar kekayaan maritim kita bisa lestari dan menyejahterakan rakyat.

Transformasi juga kita lakukan di bidang hukum melalui reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi dalam rangka meningkatkan kepastian hukum dan kemudahan berusaha, menarik sebanyak mungkin dan menjamin keamanan investasi, memperluas lapangan kerja dan meningkatkan daya saing bangsa, serta memberantas tindak pidana korupsi.

Yang Mulia para Hakim Agung dan hadirin yang saya hormati,
Semua agenda transformasi tersebut tidak mungkin bisa dikerjakan sendiri oleh pemerintah, oleh eksekutif saja. Pemerintah butuh dukungan penuh dari seluruh komponen bangsa, pemerintah butuh dukungan penuh dari lembaga legislatif dan lembaga yudikatif, pemerintah butuh dukungan dari Mahkamah Agung dan jajaran pengadilan tinggi, pengadilan negeri di seluruh tanah air Indonesia.

Peran Mahkamah Agung sebagai pengawal keadilan sangat krusial dalam mendukung transformasi Indonesia dengan menghasilkan landmark decision yang memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat, yang memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi para pelaku usaha dan investor, yang melindungi aset-aset negara dan aset-aset publik lainnya, serta memberikan efek jera bagi koruptor dan mafia-mafia hukum yang mencederai rasa keadilan.

Selain itu, model-model alternatif penyelesaian perkara perlu diterapkan untuk mengurangi beban pengadilan. Mengedepankan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata, mengedepankan restorative justice untuk perkara pidana serta proses dialog yang melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait secara profesional, transparan dan akuntabel, agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud.

Kami berharap Mahkamah Agung terus melakukan upaya-upaya strategis dalam mengurangi hambatan-hambatan hukum untuk percepatan pembangunan ekonomi, antara lain melalui percepatan penanganan perkara perdata melalui mekanisme gugatan sederhana, mendorong konsistensi putusan, serta melakukan reformasi pelaksanaan putusan.

Kami juga berharap agar Mahkamah Agung tetap konsisten dalam memperkuat akses keadilan bagi kelompok rentan, yaitu perempuan, anak, dan penyandang disabilitas melalui penguatan peraturan layanan dan akses disabilitas di setiap lini pengadilan.

Kami meyakini upaya penegakan hukum yang efektif oleh Mahkamah Agung akan berkontribusi mewujudkan kesejahteraan dan kestabilan sosial, memperkuat sistem demokrasi, dan mempercepat transformasi menuju Indonesia maju yang kita cita-citakan.

Saya rasa itu yang penting, yang ingin saya sampaikan.
Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Panitera MA Menutup Diklat Teknis Yudisial Pranata Peradilan 2022

JAKARTA | (21/02/2022) - Rangkaian Diklat Teknis Yudisial Pranata Peradilan  yang dibuka oleh Ketua MA pada tanggal 31 Januari 2022 berakhir pada Sabtu, 19 Februari 2022.  Diklat tersebut berlangsung dalam tiga gelombang. Setiap gelombang berlangsung dalam satu pekan, dimulai hari Senin dan berakhir pada hari Sabtu.  Menandai berakhirnya kegiatan  Diklat, Pusdiklat Teknis  menyelenggarakan acara penutupan secara daring pada  hari Senin 21 Februari 2021. Dalam acara tersebut, Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. secara simbolis menutup seluruh rangkaian kegiatan Diklat Pralan 2022.

Sementara itu, Kapusdiklat Teknis Bambang Heri Mulyono, S.H., M.H.,  dalam laporannya menyampaikan  bahwa Diklat Teknis Yudisial Pralan yang merupakan penyelenggaraan perdana berlangsung dengan lancar dan mencapai target pembelajaran. Bambang melaporkan ada tiga peserta yang mengundurkan diri sehingga dari awal tidak mengikuti kegiatan diklat, dan satu orang peserta yang dinyatakan tidak lulus karena tidak mencapai standar nilai minimum. Dalam kesempatan tersebut, Kapusdiklat Teknis juga mengumumkan peserta diklat terbaik, peringkat lima teratas untuk setiap kelasnya, sebagai berikut:

No.

Nama Lengkap

Satuan Kerja

Nilai

 

Gelombang I Kelas A

1

Ainun Mardiyah, S.Kom.

Kamar Pidana Kepaniteraan MA RI

90,57

 

2

Nur Adi Prasetio, S.H.

Kamar Pidana Kepaniteraan MA RI

90,21

 

3

Albasri, S.H.

Kamar Perdata Kepaniteraan MA RI

90,07

 

4

Galih Hartanto, S.H.

Kepaniteraan MA RI

90,06

 

5

Sano, S.H.

Kamar Perdata Kepaniteraan MA RI

88,43

 

 

   

 

 

Gelombang I Kelas B

1

Dita Adi Sasmita, S.Kom

Panitera Muda Pidana Khusus

90,24

 

2

Teuku Syamsul Ramadan, S.Kom.MMSI

Panitera Muda Pidana Khusus

89,32

 

3

Farida Nur Rohmiyati, S.Kom.

Panitera Muda Pidana Khusus

89,04

 

4

Hj. Yuni Wantini, Sh.

Panitera Muda Perdata Khusus

88,53

 

5

Tuin, Sh., Mh

Panitera Muda Perdata

87,40

 

 

   

 

 

Gelombang II Kelas C

1

Wardhani, S.H., M.H.

Sekretariat Kepaniteraan MA RI

92,16

 

2

Aieris Astiasi, S.Si., MH.

Kamar Perdata Kepaniteraan MA RI

91,46

 

3

Sri Wahyuni, SE., Mh.

Panitera Muda Perkara Perdata

89,69

 

4

Lely Sri Suryati, S.H., M.M.

Kamar Agama Kepaniteraan MA RI

89,64

 

5

Jamhari, St

Kamar Pidana Kepaniteraan MA RI

89,49

 

 

   

 

 

Gelombang II Kelas D

1

Ardhianto Aryo Nugroho, S.Kom.

Kamar Militer Kepaniteraan MA RI

89,97

 

2

Sutarno, S.H., M.H.

Panitera Muda Perkara Pidana Umum

89,41

 

3

Zian Ibnu Zain Al Abidin Al B, ST., M.Msi

Kamar Agama Kepaniteraan MA RI

89,32

 

4

Nurlailah, S.AP., M.H.

Panitera Muda Perkara Pidana Umum

89,31

 

5

Polma Nickson Juliater Fransisco, S.H., M.H.

Panitera Muda Perkara Pidana Umum

88,82

 

 

   

 

 

Gelombang III Kelas E

1

Fika Mula Iklima, S.T., M.H.

Kamar Perdata Kepaniteraan MA RI

94,99

 

2

Airin Aulya, S.H., M.H.

Kamar Perdata Kepaniteraan MA RI

93,58

 

3

Muhammad Taqiyuddin Al Qisthy, S.H.

Kamar Agama Kepaniteraan MA RI

93,29

 

4

Muhajir Habibie, S.Kom.

Kamar Perdata Kepaniteraan MA RI

92,29

 

5

Ria Tresina, S.Kom.

Kamar Pidana Kepaniteraan MA RI

91,99

 

 

   

 

 

Gelombang III Kelas F

1

Yayat Sudrajat, S.H., M.H., M.M.

Panitera Muda Perkara Pidana Khusus

91,70

 

2

Muhammad Pahlevi, S.H., M.H.

Panitera Muda Perkara Perdata

89,37

 

3

Priyono Anggraito, S.H., M.H.

Panitera Muda Perkara TUN

87,80

 

4

Gatot Subiyantoro, S.H., M.H.

Panitera Muda Perkara Pidana Umum

87,77

 

5

Supriadi, S.H. M.H.

Panitera Muda Perkara TUN

87,63

 

(an) 

Koreksi Bersama, Cara Kamar TUN Percepat Proses Minutasi

JAKARTA  (16/12) - Kamar Tata Usaha Negara adalah pelopor penyelenggaraan koreksi bersama.  Ide koreksi bersama digulirkan tahun 2013 oleh salah seorang  Ketua Majelis kamar TUN. Semula koreksi bersama hanya dilakukan di ruangan sidang Ketua Majelis tersebut, namun ternyata  koreksi bersama terbukti efektif memendekkan rentang waktu dan tahapan koreksi yang panjang. Akhirnya,  Dr. H. Imam Subechi, S.H., M.H., Ketua Kamar TUN pada waktu itu,  memberlakukan kebijakan koreksi bersama untuk seluruh majelis di Kamar TUN. Kegiatan perdana koreksi bersama dilaksanakan pada tanggal 11-13 November 2013 di Hotel Aryaduta, Lippo Karawaci, Tangerang.  

Kini,  setelah delapan tahun berselang, Kamar TUN masih konsisten menjadikan sistem koreksi bersama sebagai strategi percepatan minutasi perkara.  Mengawali tahun 2022, Kamar TUN mulai menyelenggarakan konsinyering  koreksi bersama pada  tanggal 14—16 Februari 2022 bertempat di salah satu hotel  Jakarta. Kegiatan tersebut dibuka oleh salah seorang Hakim Agung senior yang menjadi Ketua Pokja Kamar TUN, Dr. H. Yulius, S.H., M.H.  Peserta kegiatan tersebut adalah Hakim Agung pada kamar TUN, Panitera Muda Perkara TUN, Panitera Muda Kamar TUN,  para Panitera Pengganti, para operator dan staf.

Dalam sesi pembukaan,  Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, menyampaikan ada 500 berkas yang menjadi target penyelesaian minutasi perkara selama tiga hari konsinyering.

“Berdasarkan laporan dari Panitera Muda Perkara TUN, dalam konsinyering ini akan diselesaikan paling sedikit 500 berkas dan berdasarkan pengalaman penyelenggaraan koreksi bersama, target tersebut selalu terlampaui”, ujar Panitera MA pada sambutan pembukaan acara.

Menurut Panitera MA, capaian minutasi 500 berkas dalam  waktu 3 hari adalah  hal yang tidak memungkinkan diraih melalui  sistem koreksi konvensional.  

“Hal ini karena prosesnya dilakukan secara bergiliran. Proses koreksi pun bisa terjadi berulang kali jika masing-masing hakim agung menemukan kesalahan di tempat yang berbeda.  Bahkan bisa jadi ada proses koreksi terhadap kalimat yang  sudah dikoreksi oleh  Pembaca sebelumnya”,  jelas Panitera MA

Mekanisme Koreksi Bersama

Sesuai namanya, koreksi bersama, adalah melakukan koreksi secara bersama-sama dalam satu forum. Dalam forum tersebut hadir “para pelaku” yang terlibat dalam proses koreksi berkas, yaitu: hakim agung, panitera pengganti, panitera muda, dan operator. Cara ini berbeda dari sistem koreksi konvensional yang melakukan proses koreksi secara bergiliran sehingga memakan waktu yang cukup lama.

Dalam kegiatan koreksi bersama, peserta konsinyering dibagi ke dalam  tiga kelompok. Masing-masing kelompok terdiri dari sejumlah hakim agung, panitera pengganti, dan operator. Setiap kelompok dibekali satu layar proyektor dan melalui proyektor tersebut ditampilkanlah draft putusan. Para Hakim Agung yang berkedudukan sebagai P1 dan P3 dalam perkara yang ditampilkan tersebut  mencermati dengan saksama. Jika ada kekeliruan pengetikan atau kerancuan redaksi, pada saat itu juga langsung dilakukan perbaikan. Apabila  proses koreksi sudah selesai, draft putusan langsung dicetak dan ditandatangani serta disiapkan salinannya.

Dalam proses koreksi bersama ini, para hakim agung, difokuskan pada koreksi pertimbangan hukum. Karena dua hakim agung secara bersama merumuskan konstruksi pertimbangan hukum, maka pertimbangan hukum pun menjadi lebih berbobot. [an]

Video Profil PTSP