Launching E-Tilang di Pengadilan Negeri Makassar
- Detail
- Kategori: Kegiatan
- Dilihat: 1884
Makassar,03 Maret 2017 Pengadilan Negeri Makassar bersama Kejaksaan Negeri Makassar dan kunjungan dari Polda Sulsel melakukan penerapan Sidang E-Tilang menyusul adanya Peraturan Mahkamah Agung No. 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Para pelanggar lalu lintas di Kota Makassar bisa melacak kasusnya di situs resmi PN Makassar yang beralamatkan www.pn-makassar.go.id dan dipapan yang tertempel di Kantor Pengadilan Negeri Makassar.Setelah mengetahui jumlah denda yang harus dibayar, pelanggar harus membayar melalui rekening Kejaksaan.Jadi E-Tilang ini tujuannya untuk mempercepat,memudahkan, sekaligus memangkas birokrasi sebagai bentuk pelayanan prima di bidang penegakan hukum.Terobosan ini akhirnya dilakukan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi unthk membuat pencatatan dan penindakan melalui aplikasi.